Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 643 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Wali Kota
Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 68 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corobna
Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal yang diundangkan pada 2 Juli
2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun
2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat
dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Berikut
aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga.
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan
lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing
melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.
2. Pelaku perjalanan yang
menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta
antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
3. Sektor non-esensial menerapkan
100 persen work from home (WFH).
4. Untuk sektor esensial sepeerti
keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi
ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO)
dengan protokol kesehatan.
5. Untuk sektor kritikal yaitu
energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan,
minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan
bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan
air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO)
dengan protokol kesehatan.
6. Untuk toko modern, pasar
tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas
pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan,
mal, pusat perdagangan ditutup.
8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum
di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak
jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak
menerima makan di tempat (dine in).
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi
(tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Tempat ibadah seperti masjid,
mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Fasilitas umum (area publik,
taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
12. Kegiatan seni budaya, olahraga,
dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan
sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
13. Transportasi umum (kendaraan
umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa
(rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Resepsi pernikahan dihadiri
maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan
tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan
dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
15. Masker tetap dipakai saat
melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield
tanpa penggunaan masker.
Dalam perwal tersebut juga diatur
sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran
lisan, tertulis, hingga denda adminstratif.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer