Penulis: Herz_Ciamis/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1952 kali
JAKARTA, Medikomonline.com – Maraknya pemberitaan di berbagai media online seputar adanya judul ”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan", tampaknya bukan demikian maksudnya.
Komisioner
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S Widyaningsih, Selasa
(20/4/2021l) mengatakan kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers
Indonesia, Hence Managi, bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan
Pers mensertifikasi wartawan.
Menurutnya
penyampaian pengarahan pada pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP
tersebut dirinya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers
mensertifikasi wartawan. Akan tetapi “Dewan Pers dapat melaksanakan sertifikasi
namun wajib mendirikan LSP yang mendapat lisensi oleh BNSP.
“Jika
Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem
Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja (SNSKK), maka Dewan Pers mendirikan LSP
yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2018 tentang BNSP dan atau
merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan
lisensi LSP," urai Henny.
“Dan ini
yang sedang diharmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk
memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan,” terangnya.
Henny juga
menjelaskan, BNSP pada prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang
diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi
kompetensi.
“Dewan
Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang
berlisensi BNSP,” tandas Henny.
Dikatakan
pula, oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di
Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki
Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi
wartawan.
Masih dari
Henny S Widyaningsing menyatakan bahwa BNSP mempunyai otoritas dalam
penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional.
“LSP Pers
Indonesia harus melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP
untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP, LSP ini dapat
menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari
pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi
kewartawanan," tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer