Loading

BNSP Koreksi Berita; Dewan Pers Dapat Melaksanakan Sertifikasi Namun Wajib Mendirikan LSP yang Mendapat Lisensi BNSP


Penulis: Herz_Ciamis/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 1508 kali


Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI, Henny S Widyaningsih (Foto: Net).

JAKARTA, Medikomonline.com Maraknya pemberitaan di berbagai media online seputar adanya judul ”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan", tampaknya bukan demikian maksudnya.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S Widyaningsih, Selasa (20/4/2021l) mengatakan kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence Managi, bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

Menurutnya penyampaian pengarahan pada pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut dirinya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan. Akan tetapi “Dewan Pers dapat melaksanakan sertifikasi namun wajib mendirikan LSP yang mendapat lisensi oleh BNSP.

“Jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja (SNSKK), maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP," urai Henny.

“Dan ini yang sedang diharmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan,” terangnya.

Henny juga menjelaskan, BNSP pada prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

“Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

Dikatakan pula, oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.

Masih dari Henny S Widyaningsing menyatakan bahwa BNSP mempunyai otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional.                      

“LSP Pers Indonesia harus melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP, LSP ini dapat menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan," tandasnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait