Loading

Dewan Pers Bukanlah Dewa Pers


Penulis: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 550 kali


Dadan Supardan

Oleh Dadan Supardan

(Wartawan Medikom)

 

Sebuah media massa digagas dengan tujuan mulia. Yaitu melakukan fungsi pengawasan, informasi, interpretasi, transmisi nilai, pendidikan, dan hiburan. Hanya saja, tidak semua media massa dilahirkan dalam keadaan ideal.

Jadi, ibarat dunia perdagangan. Ada kelas mal dan ada pula kelas pedagang kaki lima. Begitupun dengan media, ada yang berporsi raksasa, ada juga yang sangat-sangat sederhana. Sesuai semangat kebebasan pers yang bertanggung jawab, biarkanlah keduanya berjalan berdasar kapasitasnya masing-masing. Selama keduanya berpatokan pada undang-undang.

Lalu bagaimana dengan Dewan Pers? Idealnya melakukan pembinaan. Yang kelas raksasa dibina supaya terus menjaga profesional. Yang kelas sederhana diarahkan agar terus menata semangat untuk berkembang dengan konsisten menjaga integritas.

Jangan sampai Dewan Pers malah menunjukkan semangat “memangsa” bukan membina. Jangan sampai “gairah predator” Dewan Pers mendominasi untuk memusnahkan media kecil. Baik secara langsung maupun tidak langsung lewat berbagai produk regulasinya. Kalau itu yang terjadi, namanya “Dewa Pers” yang sudah teraliri darah kapitalisme. Ia akan makin memarjinalkan media kecil dan menghamba pada media bermodal besar.

Perihal kekhawatiran pelanggaran kode etik---atau perilaku distorsi di lapangan---serahkan pada aturan main baku atau ketentuan hukum yang berlaku.

Lagi pula, kalau bicara bahaya, bahaya mana media besar dengan media kecil? Masih ingatkah kasus Setia Novanto dulu? Ia berkolaborasi dengan oknum dari media besar atau media kecil?

Di tengah keterpurukan ekonomi pascapandemi, saya yakin masih ada sikap bijak. Sesuai dengan namanya “dewan”, yaitu majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat.

Intinya, media kecil tidak terhalangi dengan regulasi Dewan Pers, untuk bermitra menjalankan sisi bisnisnya. Tidak lagi terdengar media kecil ditolak untuk bermitra dengan instansi lantaran belum terverifikasi ataupun dalih lainnya. Selama undang-undang tidak terlanggar, mengedepankan sisi-sisi manusiawi tidak ada jeleknya.

Tag : No Tag

Berita Terkait