Penulis: Dadan Supardan
2 Hari lalu, Dibaca : 48 kali
JAKARTA, medikomonline.com – Hari Sumpah Pemuda tahun ini menjadi momen membanggakan bagi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI). Pada ajang Virtual Expo SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), KemenHAM RI berhasil meraih Juara I Kategori Booth Terfavorit (Swargaloka Metaverse Pengadaan).
Penghargaan
tersebut diumumkan dalam acara puncak yang digelar di Aula Agus Rahardjo I,
Kantor LKPP RI, Jakarta, Selasa (28/10). Penghargaan diserahkan langsung oleh
Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Dwi Wahyuni
Kartianingsih, kepada Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas KemenHAM RI, Pungka
M. Sinaga, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa (UKPBJ) KemenHAM RI.
Booth
virtual KemenHAM RI dinilai paling menarik dan banyak diminati pengunjung
selama expo berlangsung dari 7 hingga 28 Oktober 2025. Sepanjang periode
tersebut, UKPBJ KemenHAM RI bersaing ketat dengan sejumlah kementerian dan
lembaga lain, termasuk Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta unit-unit kerja di
lingkungan LKPP RI.
Hasil akhir
menunjukkan UKPBJ KemenHAM RI berhasil menempati posisi Juara I, disusul oleh
UKPBJ Kementerian Keuangan sebagai Juara II, dan UKPBJ Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagai Juara III. Capaian ini menjadi bukti kompetensi UKPBJ
KemenHAM RI yang mampu bersaing secara profesional dan berkontribusi aktif
dalam mendukung tata kelola pengadaan pemerintah yang transparan dan berdaya
saing tinggi.
Selain itu, UKPBJ KemenHAM RI juga konsisten mendorong pelaksanaan
kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap kegiatan pengadaan
barang dan jasa. Penggunaan produk impor hanya dilakukan apabila PDN tidak
tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, dengan tetap mengacu pada
mekanisme persetujuan dari Menteri, Kepala Lembaga, atau pejabat berwenang.
Kebijakan tersebut selaras dengan amanat Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back