Loading

GEMA Pasundan Gelar Pasundan Berdiskusi Jilid IV


Penulis: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 964 kali


Pejabat teras Gema Pasundan

BANDUNG, Medikomonline – Gerakan Mahasiswa (GEMA) Pasundan menggelar Pasundan Berdiskusi Jilid IV versi Virtual dengan tema Pro Kontra UU Cipta Kerja pada Rabu (14/10/2020) via zoom yang ditayangkan langsung oleh channel Youtube Pas TV.

Turut hadir dalam acara ini BEM se Jawa Barat, Presiden BEM UNPAS, Presiden Mahasiswa STKIP Pasundan, Ketua Senat Mahasiswa STIE Pasundan, Ketua Senat STH Pasundan, Forum OSIS Jawa Barat, Pelajar, Perwakilan Serikat Kerja dan masyarakat.

Adapun para narasumber yakni Ketua DPD KNPI Jawa Barat Rio Febrian Wilantara., S.H., M.H., C.I.A., Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad Dr. Indra Perwira S.H., M.H., dan Pengamat Politik Iwan Zaelani S.IP.,  M.Si.

Presidium Korpus GEMA Pasundan Rajo Galan dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini adalah upaya untuk menelisik lebih dalam mengenai UU Cipta kerja yang belakangan ini menuai banyak pro dan kontra.

“Minggu lalu, kami dari GEMA Pasundan bersama Aliansi Mahasiswa Pasundan, telah melakukan demonstrasi dan kami rasa hal tersebut belum cukup sehingga berupaya menggali lewat diskusi agar mendapatkan pencerahan dan wawasan intelektual dari berbagai perspektif dalam hal ini seperti politik dan hukum,” ucapnya.

Rajo Galan menambahkan GEMA Pasundan tidak hanya turun ke jalanan, tapi juga memang berupaya untuk membuka ruang-ruang intelektual, dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi keadilan, menjadi mitra kritis, check and balance bagi pemerintahan serta terus bergerak lurus untuk kemaslahatan keumatan.

“Mahasiswa Pasundan bukan hanya mengkritisi tapi memberikan solusi lewat ruang-ruang diskusi dan nanti diharapkan solusi yang di dapatkan bisa menjadi masukan untuk pemerintah dan bermanfaat,” ujarnya.

Di samping itu Rajo juga menyampaikan bahwa Gema Pasundan, merupakan gabungan 4 perguruan tinggi dibawah YPT Pasundan dan bidang pemuda paguyuban pasundan yang terwujud dari hasil kesepakatan sebagai organisasi perjuangan dan pengkaderan berlandaskan keislaman dan kesundaan dengan prinsip nyantri nyunda nyakola dan nyantika.

“Gema Pasundan adalah student movement, sebuah upaya dari mahasiswa untuk melakukan pembaharuan sistem masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan bersama, Gema Pasundan memiliki konsep Soekarno yang memiliki nasionalisme sun yat sen yaitu sun min cu'i nasionalisme kita adalah nasionalisme yang menghargai bangsa-bangsa lain tidak seperti nasionalisme hitler yang chauvinis yang mengatakan deutlan uber ales: bangsa arya adalah bangsa yang paling mulia yang diciptakan di muka bumi. Isme kepasundanan yang hidup jangan menjadi isme kepasundanan yang chauvinis (sempit), nasionalismenya kita adalah nasionalisme yang hidup di tamansarinya internasionalisme, kepasundanan kita adalah yang hidup di tamansarinya nasionalisme. Gema Pasundan semoga bisa mencerdaskan, memberi pencerahan bagi mahasiswa, pelajar dan masyarakat,” tandas Rajo.

Sementara itu, Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad Dr. Indra Perwira S.H., M.H., dalam paparannya mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja dapat dikaji bukan hanya dengan membaca pasal-pasal namun juga dari sisi politik dan hukum.

“Tugas penyelenggara negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan agar masyarakat sejahtera maka harus memiliki sumber ekonomi pendapatan yang dapat membiayai beban hidup mereka, di mana mereka harus punya upah dan untuk mendapat upah harus bekerja, tanggung jawab negara adalah membuka seluas-luasnya lapangan kerja memberikan peluang kepada sumber daya ekonomi,” jelasnya.

Persoalannya, lanjut Indra adalah modal yang terbatas, meskipun Indonesia memiliki SDA namun hal-hal lainnya seperti modal dan teknologi belum dimiliki.

Melihat kondisi ini, terang Indra pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan mengundang investasi baik dari luar maupun dalam negeri, namun hal ini kadangkala mengalami hambatan dalam perijinan atau regulasi sehingga pada akhirnya dibuat penyederhanaan, di mana sebelumnya sudah dilakukan dan lewat UU Cipta Kerja semakin diperkuat.

“Yang menjadi permasalahan adalah adanya benturan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah mengenai izin usaha dan industri. Karena melibatkan banyak faktor seperti tata ruang, amdal dan masyarakat,” urainya.

Faktor-faktor yang tidak dilibatkan dalam UU Cipta Kerja seperti tata ruang, amdal dan masyarakat memunculkan tudingan bahwa UU Cipta Kerja sentralistik, memudahkan perijinan sehingga tidak ada fungsi pemantauan, aspek lingkungan yang dipinggirkan, dan peran demokrasi yang terabaikan.

“Selanjutnya yang harus kita pikirkan adalah apakah ada pendekatan lainnya, selain investasi semisal SDM yang berkualitas karena investasi belum tentu akan menghasilkan keuntungan. Tujuan pemerintah baik untuk kesejahteraan tapi jangan sampai pemerintah salah mendiagnosa kondisi negara sehingga mengambil keputusan yang keliru,” tambahnya.

Indra menambahkan bahwa keputusan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa dan perlu melibatkan perguruan tinggi.

“Masyarakat resah karena UU Cipta Kerja ini kurang transparan sehingga banyak dipersoalkan dan menimbulkan prasangka, kenapa begitu cepat, padahal ada sistem. Semestinya ada legislasi nasional, dan tentunya cara dalam hukum sama pentingnya dengan tujuan yang ingin dicapai,” jelasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait