Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1139 kali
BANDUNG, Medikomonline – Gerakan
Mahasiswa (GEMA) Pasundan menggelar Pasundan Berdiskusi Jilid IV versi Virtual
dengan tema Pro Kontra UU Cipta Kerja pada Rabu (14/10/2020) via zoom yang
ditayangkan langsung oleh channel Youtube Pas TV.
Turut hadir
dalam acara ini BEM se Jawa Barat, Presiden BEM UNPAS, Presiden Mahasiswa STKIP
Pasundan, Ketua Senat Mahasiswa STIE Pasundan, Ketua Senat STH Pasundan, Forum
OSIS Jawa Barat, Pelajar, Perwakilan Serikat Kerja dan masyarakat.
Adapun para
narasumber yakni Ketua DPD KNPI Jawa Barat Rio Febrian Wilantara., S.H., M.H.,
C.I.A., Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad Dr. Indra Perwira S.H., M.H., dan
Pengamat Politik Iwan Zaelani S.IP.,
M.Si.
Presidium Korpus
GEMA Pasundan Rajo Galan dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini adalah
upaya untuk menelisik lebih dalam mengenai UU Cipta kerja yang belakangan ini
menuai banyak pro dan kontra.
“Minggu lalu,
kami dari GEMA Pasundan bersama Aliansi Mahasiswa Pasundan, telah melakukan
demonstrasi dan kami rasa hal tersebut belum cukup sehingga berupaya menggali
lewat diskusi agar mendapatkan pencerahan dan wawasan intelektual dari berbagai
perspektif dalam hal ini seperti politik dan hukum,” ucapnya.
Rajo Galan
menambahkan GEMA Pasundan tidak hanya turun ke jalanan, tapi juga memang
berupaya untuk membuka ruang-ruang intelektual, dan berkomitmen untuk
menjunjung tinggi keadilan, menjadi mitra kritis, check and balance bagi pemerintahan serta terus bergerak lurus
untuk kemaslahatan keumatan.
“Mahasiswa Pasundan
bukan hanya mengkritisi tapi memberikan solusi lewat ruang-ruang diskusi dan
nanti diharapkan solusi yang di dapatkan bisa menjadi masukan untuk pemerintah
dan bermanfaat,” ujarnya.
Di samping itu
Rajo juga menyampaikan bahwa Gema Pasundan, merupakan gabungan 4 perguruan
tinggi dibawah YPT Pasundan dan bidang pemuda paguyuban pasundan yang terwujud
dari hasil kesepakatan sebagai organisasi perjuangan dan pengkaderan
berlandaskan keislaman dan kesundaan dengan prinsip nyantri nyunda nyakola dan
nyantika.
“Gema Pasundan
adalah student movement, sebuah upaya dari mahasiswa untuk melakukan
pembaharuan sistem masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan bersama, Gema
Pasundan memiliki konsep Soekarno yang memiliki nasionalisme sun yat sen yaitu
sun min cu'i nasionalisme kita adalah nasionalisme yang menghargai
bangsa-bangsa lain tidak seperti nasionalisme hitler yang chauvinis yang
mengatakan deutlan uber ales: bangsa arya adalah bangsa yang paling mulia yang
diciptakan di muka bumi. Isme kepasundanan yang hidup jangan menjadi isme
kepasundanan yang chauvinis (sempit), nasionalismenya kita adalah nasionalisme
yang hidup di tamansarinya internasionalisme, kepasundanan kita adalah yang
hidup di tamansarinya nasionalisme. Gema Pasundan semoga bisa mencerdaskan,
memberi pencerahan bagi mahasiswa, pelajar dan masyarakat,” tandas Rajo.
Sementara itu,
Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad Dr. Indra Perwira S.H., M.H., dalam
paparannya mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja dapat dikaji bukan hanya dengan
membaca pasal-pasal namun juga dari sisi politik dan hukum.
“Tugas
penyelenggara negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa,
dan agar masyarakat sejahtera maka harus memiliki sumber ekonomi pendapatan
yang dapat membiayai beban hidup mereka, di mana mereka harus punya upah dan
untuk mendapat upah harus bekerja, tanggung jawab negara adalah membuka
seluas-luasnya lapangan kerja memberikan peluang kepada sumber daya ekonomi,”
jelasnya.
Persoalannya,
lanjut Indra adalah modal yang terbatas, meskipun Indonesia memiliki SDA namun
hal-hal lainnya seperti modal dan teknologi belum dimiliki.
Melihat kondisi
ini, terang Indra pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan
mengundang investasi baik dari luar maupun dalam negeri, namun hal ini
kadangkala mengalami hambatan dalam perijinan atau regulasi sehingga pada
akhirnya dibuat penyederhanaan, di mana sebelumnya sudah dilakukan dan lewat UU
Cipta Kerja semakin diperkuat.
“Yang menjadi
permasalahan adalah adanya benturan antara kebijakan pemerintah pusat dan
daerah mengenai izin usaha dan industri. Karena melibatkan banyak faktor
seperti tata ruang, amdal dan masyarakat,” urainya.
Faktor-faktor
yang tidak dilibatkan dalam UU Cipta Kerja seperti tata ruang, amdal dan
masyarakat memunculkan tudingan bahwa UU Cipta Kerja sentralistik, memudahkan
perijinan sehingga tidak ada fungsi pemantauan, aspek lingkungan yang
dipinggirkan, dan peran demokrasi yang terabaikan.
“Selanjutnya
yang harus kita pikirkan adalah apakah ada pendekatan lainnya, selain investasi
semisal SDM yang berkualitas karena investasi belum tentu akan menghasilkan
keuntungan. Tujuan pemerintah baik untuk kesejahteraan tapi jangan sampai
pemerintah salah mendiagnosa kondisi negara sehingga mengambil keputusan yang
keliru,” tambahnya.
Indra
menambahkan bahwa keputusan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa dan perlu
melibatkan perguruan tinggi.
“Masyarakat
resah karena UU Cipta Kerja ini kurang transparan sehingga banyak dipersoalkan
dan menimbulkan prasangka, kenapa begitu cepat, padahal ada sistem. Semestinya
ada legislasi nasional, dan tentunya cara dalam hukum sama pentingnya dengan
tujuan yang ingin dicapai,” jelasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer