Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 931 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com
- Peralihan kewenangan izin pertambangan
dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat akan menyulitkan pengusaha untuk
membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit
melakukan pelaporan.
Oleh karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa
Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali
kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke
pemerintah pusat.
"Menyikapi masalah kewenangan tentang
yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin
menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan),"
kata Kang Uu di Bandung, Selasa (19/1/2021).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengeluarkan dua surat
bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan
1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub
Sektor Mineral dan Batu Bara.
Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM
meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
kepada pemerintah pusat.
Kang Uu mengatakan, peralihan izin tersebut
akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha
sulit mendapatkan legalitas.
"Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin," ucapnya.
"Saat saya ditugaskan oleh Gubernur
Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian
besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi,"
imbuhnya.
Selain itu, menurut Kang Uu, saat pengusaha
pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis
dan tidak terukur. Pemerintah pun akan kesulitas memantau dan mengawasi. Hal
itu tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar
pertambangan.
"Sebetulnya para pengusaha ingin punya
legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk
mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin,"
katanya.
"Harapan kami, ada kuota, batas (luas)
tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di
pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat,"
tambahnya.
Kang Uu pun berharap pemerintah pusat kembali
mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang
diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan.
"Harapan kami pemerintah pusat
memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin," ucapnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer