Loading

Menpan RB Apresiasi Inovasi Layanan Publik di Kabupaten Sumedang


Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1276 kali


Menpan RB Tjahjo Kumolo saat launching Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Sumedang di Gedung Negara, Sumedang.

SUMEDANG, Medikomonline.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo mengapresiasi inovasi layanan publik di Kabupaten Sumedang.

Apresiasi tersebut disampaikan Menpan RB saat launching Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Sumedang di Gedung Negara, Sumedang Selasa (23/2/2021).

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumedang, layanan publiknya ternyata sudah terintegrasi dengan baik. Hal ini yang diinginkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo terkait Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Tjahjo menegaskan, refomasi birokrasi tidak semata-mata hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi adanya kecepatan birokrasi dalam pengambilan keputusan, perizinan dan pelayanan publik melalui teknologi informasi secara terpadu.

Ia mengharapkan, SPBE tidak hanya diterapkan pemerintah daerah di Jawa Barat saja, tetapi semua daerah di Indonesia.

“Di Jawa Barat yang saya ketahui SPBE ini ada di Kota Bandung dan Bogor. Mudah-mudahan daerah lain, tidak hanya di Jawa Barat, tetapi juga semua daerah di Indonesia melakukan studi tiru ke Sumedang. Karena selain menjadi kota budaya, kota spiritual, kota tujuan wisata, (Sumedang) juga pemerintahan yang inovatif,”  ujarnya.

Dikatakan Tjahjo, sesuai dengan Visi dan Misi Presiden Joko Widodo, Kemenpan RB akan terus mendukung setiap kepala daerah yang berani mengambil keputusan dalam melakukan inovasi, terlebih di masa pandemi Covid-19.

"Setelah pandemi mereda, kami akan memberikan apresiasi khusus kepada daerah yang telah melakukan inovasi untuk belajar ke negara lain dan menambah wawasan terkait pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, birokrasi tidak hanya harus profesional, tetapi juga harus cepat.

"Yang ingin kami terapkan adalah kecepatan. Dengan adanya penerapan Prokes yang makin ketat, harus pandai-pandai berinovasi. Selesainya Undang-Undang Cipta Kerja harus diringi Pemda dengan cepat memberikan pelayan,” pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait