Loading

Anggota DPRD Depok Siswanto Ditegur Satgas KTR, Teken Komitmen Tidak Ulangi Pelanggaran


Penulis: Lucy
1 Hari lalu, Dibaca : 44 kali


Siswanto (tengah) menandatangani surat pernyataan komitmen usai menyampaikan permohonan maaf, Rabu (6/5/2026)

DEPOK, Medikomonline.com Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Depok resmi memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, untuk memberikan teguran lisan terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  

Pemanggilan dilakukan di Balai Kota Depok pada Rabu (6/5/2026), dipimpin Ketua Satgas KTR sekaligus Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori.  

Dalam pertemuan tersebut, Siswanto mengakui kekhilafannya, menyampaikan permohonan maaf, dan menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.  

“Pak Siswanto sudah dipanggil, diberi teguran lisan, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, Kamis (7/5/2026).  

Mangnguluang menegaskan bahwa penegakan aturan KTR berlaku untuk semua pihak, termasuk pejabat publik. Menurutnya, sikap Siswanto yang menerima teguran dan berkomitmen menaati aturan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat.  

Kasus ini mencuat setelah Siswanto terekam merokok di area Balai Kota usai Upacara HUT ke-27 Kota Depok pada Senin (27/4/2026). Video tersebut viral di media sosial dan memicu laporan masyarakat.  

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok juga telah memanggil Siswanto untuk klarifikasi. Ketua BK DPRD, Qonita Lutfiyah, menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan yang tidak disengaja.  

Satgas KTR menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, sosialisasi, dan penegakan hukum di tujuh kawasan bebas rokok: tempat kerja, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum lainnya. (Lucy)

Tag : No Tag

Berita Terkait