Penulis: IthinK
13 Hari lalu, Dibaca : 51 kali
TASIKMALAYA,
Medikomonline.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E.,
M.M Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya,
melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa
Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Meeting
Room Ruang Ide, GOR Desa Puspahiang, Kecmatan Puspahiang, Kabupaten
Tasikmalaya, Kamis (05/12/2024).
Arip Rachman menjelaskan, penyebarluasan Perda Provinsi Jawa
Barat Nomor 9 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah
daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi, memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat terkait pemungutan pajak dan retribusi dan menjadi dasar
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di daerah Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengoptimalkan desentralisasi fiskal, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 disusun berdasarkan 4
pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local
taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja
pusat dan daerah. Untuk penguatan local taxing power, dilakukan restrukturisasi
pajak yang dilakukan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan
pajak daerah, menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan
pemungutan pajak terintegrasi oleh Daerah, mempermudah masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung kemudahan berusaha.
Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur
bahwa jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah. Untuk melaksanakan
ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat perlu melakukan penyesuaian dan menyusun Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar penguatan local taxing
power.
Selain adanya mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 untuk pembentukan peraturan daerah,
penyesuaian ketentuan perlu dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi
berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah, dan/atau peraturan
pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk
sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan
kebutuhan Daerah.
Restrukturisasi Pajak dilakukan dengan memberikan kewenangan
pemungutan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kabupaten/Kota dan opsen atas Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) untuk Provinsi, serta penambahan jenis
pajak provinsi baru yaitu Pajak Alat Berat (PAB), sehingga terdapat 7 (tujuh) jenis pajak yang menjadi
kewenangan Provinsi.
Sebagai konsekuensi atas pemberlakuan opsen PKB dan opsen
BBNKB maka Pemerintah Daerah Provinsi hanya melakukan bagi hasil atas Pajak Air
Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Opsen Pajak diharapkan mendorong peran
Daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah. Opsen atas PKB dan
BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB sekaligus mempercepat penerimaan
pemerintah Kabupaten/Kota.
Opsen Pajak MBLB merupakan sumber penerimaan baru yang dapat
digunakan untuk mendanai kewenangan Provinsi dalam penerbitan dan pengawasan
izin MBLB dengan kata lain memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan
kegiatan pertambangan di Daerah. Pemungutan Opsen Pajak ini menuntut sinergi yang
baik antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah
retribusi yang diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa
Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Rasionalisasi
retribusi dilakukan agar retribusi yang akan dipungut Daerah dapat dipungut
dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer