Loading

Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sebarluaskan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penulis: IthinK
13 Hari lalu, Dibaca : 51 kali


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E., M.M.

TASIKMALAYA, Medikomonline.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rachman, S.E., M.M Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Meeting Room Ruang Ide, GOR Desa Puspahiang, Kecmatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (05/12/2024).

Arip Rachman menjelaskan, penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan pajak dan retribusi dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di daerah Provinsi Jawa Barat.

Untuk mengoptimalkan desentralisasi fiskal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  disusun berdasarkan 4 pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk penguatan local taxing power, dilakukan restrukturisasi pajak yang dilakukan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh Daerah, mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung kemudahan berusaha.

Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan  tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu melakukan penyesuaian dan menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar penguatan local taxing power. 

Selain adanya mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  untuk pembentukan peraturan daerah, penyesuaian ketentuan perlu dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Daerah.

Restrukturisasi Pajak dilakukan dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kabupaten/Kota dan opsen atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) untuk Provinsi, serta penambahan jenis pajak provinsi baru yaitu Pajak Alat Berat (PAB), sehingga  terdapat 7 (tujuh) jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi.

Sebagai konsekuensi atas pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB maka Pemerintah Daerah Provinsi hanya melakukan bagi hasil atas Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Opsen Pajak diharapkan mendorong peran Daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah. Opsen atas PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB sekaligus mempercepat penerimaan pemerintah Kabupaten/Kota.

Opsen Pajak MBLB merupakan sumber penerimaan baru yang dapat digunakan untuk mendanai kewenangan Provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB dengan kata lain memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Pemungutan Opsen Pajak ini menuntut sinergi yang baik antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota. 

Penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Rasionalisasi retribusi dilakukan agar retribusi yang akan dipungut Daerah dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. 

Tag : No Tag

Berita Terkait