Loading

DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Kabupaten Bogor dan Kalimantan Tengah


Penulis: IthinK
1 Bulan lalu, Dibaca : 63 kali


Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.

BANDUNG, Medikomonline.com - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat terima kunjungan kerja (Kunker) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, dan Komisi I DRPD Provinsi Kalimantan Tengah. Kunker terkait konsultasi rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran atau TA 2024. 

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, (8/8/2024). 

Iman Tohidin menjelaskan, untuk Jawa Barat rancangan perubahan KUA PPAS TA 2024 masih dalam proses pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, terlebih masih harus ada pendalaman terkait penambahan anggaran.

“Sejauh ini untuk Jawa Barat masih dalam proses pembahasan antara Banggar dengan TAPD Provinsi Jawa Barat, karena ada hal serta pokok–pokok tertentu yang perlu dibahas lebih lanjut dan didalami kembali,” jelas Iman Tohidin. 

Penambahan anggaran yang dimaksud bertujuan untuk mendukung pencapaian target indikator makro. Indikator yang dimaksud meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, dan ketimpangan pendapatan (Gini Ratio). 

“Adanya penambahan anggaran tersebut tentunya harus fokus kepada isu-isu prioritas dalam rangka pencapaian target indikator makro yang dimaksud. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil sejalan dengan pencapaian indikator-indikator tersebut,” katanya.

Dalam pertemuan, disinggung pula soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang hasilnya dikembalikan kepada aturan lama. 

Untuk di DPRD Jawa Barat sejauh ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan kembali aturan yang sebelumnya berlaku.

Iman Tohidin menambahkan, pihaknya mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan Banggar DPRD Kabupaten Bogor serta Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Pihaknya berharap kunjungan kerja ini bisa mempererat kerjasama demi pencapaian pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.

Tag : No Tag

Berita Terkait