Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1207 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar rapat paripurna
Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Depok pada Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022, Rabu (15/06/2022), di ruang
sidang Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Ketua
DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra menerangkan, pokok pikiran (pokir) yang
disampaikan ini merupakan hasil dari reses anggota DPRD Depok secara
perseorangan atau kelompok. Reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi daerah
pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Artinya
dari masing-masing dewan membuat laporan dan selanjutnya diserahkan kepada
pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,”
terangnya.
Ia
menjelaskan, dari laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok,
sudah terdistribusikan ke komisi-komisi sesuai leading sektor. Kemudian, dari
penyusunan seluruh pokir, lalu dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan
perangkat daerah.
“Hal
tersebut, dari hasil rapat kerja akan disampaikan kepada Badan Anggaran
(Banggar) DPRD untuk dilakukan pembahasan pada KUA PPAS perubahan tahun 2022.
Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan
usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas rencana kerja
pemerintah daerah,” jelas politisi PKS Kota Depok itu.
Sebagaimana
di ketahui di hari yang sama juga Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok melalui rapat paripurna. Keduanya adalah
Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan
Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda Kota Depok tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.
Ketua
DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra mengatakan, Raperda Kota Depok tentang
Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan
Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok. Sedangkan Raperda Kota
Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 merupakan
usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Raperda
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 ini berdasarkan
persetujuan sunbstansi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan
Nasional,” tuturnya saat memimpin rapat paripurna DPRD Depok, Rabu (15/06/22).
Dikatakan
Putra, untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat
dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sebelumnya telah dibahas
oleh Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok.
Sementara
itu, Anggota Pansus 6 Nurhasim mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian
kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda Kota Depok tentang
Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan
Masyarakat. Adapun rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik
(Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kota Depok. Selanjutnya juga ada Dinas Perhubungan (Dishub),
Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer