Loading

Bupati Karo Hadiri Penyerahan Persetujuan Ranperda RTRW di Kementerian ATR/BPN


Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 577 kali


Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri penyerahan Persetujuan Substansi atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 di Jakarta. (Foto: Hms Karo)

JAKARTA, Medikomonline.com -  Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041. Persetujuan Substansi ini disampaikan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I Reny Widyawati, ST, M.Sc.

Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri penyerahan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (22/112/2021).

Reny mengingatkan, proses penetapan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dimaksud.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan Ranperda dimaksud dalam waktu 2 bulan, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sementara Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang pada kesempatan tersebut mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 yang sudah diterbitkan.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo dalam penyerahan ini, Kepala Bappeda Kabupaten Karo Ir. Nasib Sianturi, M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karo Edward Pontianus Sinulingga, ST, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Karo David Girsang, ST, MT. 

Tag : No Tag

Berita Terkait