Loading

Dinas KUKM Karo Ajak Masyarakat Bijak Memilih Koperasi yang Legal dan Sehat


Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1279 kali


Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menangah Kabupaten Karo. (Foto: Tekwasi)

KARO, Medikomonline.com - Kasi Pemberdayaan Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menangah (KUKM) Kabupaten Karo  Eva Lumban Gaol mengajak masyarakat bijak memilih koperasi yang legal dan sehat keuangannya.

Ajakan ini disampaikan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM Karo merespons kasus  Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) yang diduga  tidak membayar tabungan pendidikan kepada nasabahnya di Kabupaten Karo. Uang miliaran rupiah yang seyogianya  untuk biaya anak sekolah tinggal harapan.

"Tentang legalitas Yayasan SAN yang telah berubah menjadi koperasi, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Karo, sampai saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Kalau ditinjau dari statusnya selaku yayasan, maka pengawasan Yayasan juga tidak berada dalam kewenangan Dinas Koperasi dan UKM," kata Eva kepada Medikomonline di kantornya, Kabanjahe, Selasa (29/6/2021), pukul 15.00 WIB.

"Kami sebagai instansi yang melakukan pembinaan koperasi di Kabupaten Karo mempunyai jadwal untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang terdaftar sebagai badan hukum koperasi di wilayah Kabupaten Karo, sedangkan yayasan diawasi oleh pihak lain," sambung Eva.

Dijelaskan Eva, Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM Karo  mengimbau supaya masyarakat lebih selektif sebelum bergabung menjadi anggota dari pihak yang mengatasnamakan koperasi atau lembaga keuangan lainnya.  

"Sebagai dinas yang mempunyai kepedulian terhadap kesulitan masyarakat, kami menghimbau, supaya masyarakat lebih selektif sebelum bergabung menjadi anggota dari pihak yang mengatasnamakan koperasi atau lembaga keuangan lainnya,” ujar Eva mengingatkan.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya mencermati status legalitas dan bagaimana cara koperasi tersebut melayani anggotanya. “Koperasi yang sehat tentunya harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perkoperasian. Jika masyarakat belum mengerti, silahkan berkoordinasi dengan kami supaya kami bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat," terangnya.

Eva menambahkan, “Begini bang, terkait info yang terakhir saya dapat tadi dari sistem nik.depkop.go.id, memang SAN (Yayasan-red) itu sudah membentuk KSP (koperasi simpan pinjam-red) juga. Tapi bukan koperasi binaan Dinas Koperasi Kabupaten Karo bang.”

Untuk mengecek keberadaan koperasi, Eva mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas lembaganya. Jangan buru-buru percaya menyerahkan uangnya. Cek legalitas dapat dilakukan melalui link nik.depkop.go.id atau hubungi Dinas Koperasi setempat.

Kemudian tambah Eva lagi, status koperasi legal pun belum tentu dikelola dengan benar sesuai aturan perkoperasian. “Koperasi yang legal wajib melapor dan diawasi oleh Dinas Koperasi. Untuk konsultasi secara online di Kabupaten Karo dapat berkoordinasi melalui kolom komentar di  website disnakerkopukm.karokab.go.id,” tegas Eva.

Menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Koperasi, masyarakat yang diduga menjadi korban tabungan pendidikan Yayasan SAN sangat berharap  Pemerintah Kabupaten Karo memberikan bantuan hukum supaya uang yang mereka tabung selama ini bisa dikembalikan. Mengingat, nasabah yang ikut tabungan pendidikan di Yayasan SAN adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka berharap sekali mendapatkan solusi.

Menurut Intina Br Sembiring, salah seorang nasabah Yayasan SAN, anaknya terancam tidak sekolah tahun ini karena permasalahan ini. "Bagaimanalah pak, kami orang susah. Uang kami tak punya, ini yang kami harapkan. Ternyata begini, ke mana lagi kami mengadu,” keluhnya sambil mengusap air mata.

Tag : No Tag

Berita Terkait