Loading

Disdukcapil Pangandaran Lakukan Pelayanan D3K Bersama PT Pos Indonesia


Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 767 kali


Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Uki saat menerima kesepakatan penandatanganan kerja sama dengan PT Pos Indonesia. (Foto: Agus Kucir/Disdukcapil)

PANGANDARAN, Medikomonline.com - Upaya Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pelayanan adminstrasi kependudukan terus digencarkan. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, justru pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan.

Seperti halnya pelayanan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran kepada masyarakat melalui program Disdukcapil Delivery Dokumen Kependudukan (D3K) yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Pelayanan D3K ini terus disosialisasikan dan terus digencarkan dalam pelayanannya, agar jangan sampai ada masyarakat khususnya di Kabupaten Pangandaran belum memiliki dokument kependudukan baik mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran maupun yang lainnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Andi Purnomo SIP MM kepada Medikom, Senin (4/10/2021).

Lebih jauh Andi Purnomo menyebutkan, di masa pandemi Covid -19 ini, Disdukcapil melakukan upaya pelayanan yang maksimal dengan melakukan pelayanan Adminduk terhadap masyarakat hingga tidak menyebabkan penumpukan di Disdukcapil Pangandaran.

“Itu kami jaga sesuai SOP protokol kesehatan, sekali pun kita layani dengan pelayanan secara langsung yakni 50%. Adapun pelayanan kami dari Disdukcapil agar pelayanan tidak terganggu, ya melalui program D3K tadi,” katanya.

Lebih jauhnya lagi Andi Purnomo menyebutkan, melalui program D3K ini, setelah  Disdukcapil melakukan pelayan pencetakan dokumen masyarakat seperti pembuatan  KK, KTP, Akte Kelahiran dan dokumen lainnya, itu baru dikoordinasi dengan PT Pos Indonesia dengan dikirim ke rumah pemohon.

“Jadi penduduk cukup menunggu di rumahnya masing-masing sehingga dengan program D3K ini kami Disdukcapil berusaha keras dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar nantinya masyarakat tidak ada lagi istilah masyarakat selama pandemi tidak terlayani dalam pembuatan dokumen kependudukan,” katanya.

Andi Purnomo mengatakan, pelayanan melalui program D3K ini sudah berlangsung sejak Covid-19,  terhitung dari tahun 2020 hingga sekarang di tahun 2021.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Uki mengatakan, pelayanan masyarakat pada program D3K tadi sebenarnya sudah dilakukan sejak masa genting Covid-19 hingga saat ini.

Tujuan dari program D3K tadi, karena masyarakat sangat penting untuk memiliki hak pelayanan dasar seperti memiliki KTP, Akte Kelahiran, KK dan pelayanan administrasi dasar lainnya. Karena tanpa dokumen dasar tadi, masyarakat tidak bisa melakukan pelayanan administrasi lainnya.

“Maka dengan ini, harapan kami tentunya dengan terus ditingkatkan pelayanan pada program D3K ini bahwa Disdukcapil bisa melayani masyarakat dalam kepengurusan pembuatan dokumen kependudukan masyarakat dengan melakukan akses pelayanan kami di mana saja. Karenanya pelayanan D3K bisa di mana saja melalui online dengan aplikasi kependudukan yang dapat di-download di google playstore melalui hand phone berbasis,”  kata Uki.

Tag : No Tag

Berita Terkait