Loading

DPD BAINHAM RI Kabupaten Karo Daftarkan Legalitas Organisasi Ke Kesbangpol


Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1584 kali


Kepala Badan Kesbangpol Tetap Ginting menerima kedatangan Ketua BAINHAM RI Kabupaten Karo Tekwasi Sinuhaji beserta jajaran pengurus untuk mendaftarkan legalitas organisasi ke Badan Kesbangpol Karo.

KABANJAHE, Medikomonline.com - Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia (BAINHAM) Republik  Indonesia DPD Kabupaten Karo  mendaftarkan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (28/4 2021) pukul 10:00 WIB.

KSB bersama Kepala  Departemen dan juga anggota BAINHAM datang ke Kesbangpol dan diterima Kepala Badan Kesbangpol Tetap Ginting di ruang kerjanya.

Organisasi yang bergerak di bidang perlindungan HAM  ini, mengantar  berkas administrasi organisasi BAINHAM supaya didaftarkan sebagai salah satu organisasi yang  ada di Kabupaten Karo.

Ketua BAINHAM RI Kabupaten Karo Tekwasi Sinuhaji  menyampaikan, "Hal ini sangat penting kita lakukan sebagai  bukti bahwa organisasi yang kita ikuti, salah satu organisasi yang berbadan hukum jelas, dan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karo di bidang perlindungan HAM."

Kepala Bidang OKK  BAINHAM Mas B Harahap juga menyampaikan,  terkait dengan sudah terdaftarnya organisasi ini, berharap kepada pemerintah untuk memberi pembinaan supaya tujuan dari pada organisasi ini bisa tercapai. “Karena ini adalah bentuk pengabdian pada masyarakat," tuturnya.

Kepala Badan Kesbangpol Tetap Ginting  dalam kesempatan itu mengatakan, ia sangat senang dengan kehadiran anggota BAINHAM di kantornya.

Tetap Ginting juga menjelaskan, keberadaan kantor BAINHAM juga harus jelas supaya  bisa dilakukan pemantauan dan control. Diharapkan Ginting, organisasi ini bisa menjadi mitra bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan HAM di Kabupaten Karo.

“Dan ini tidak hanya sekedar saja, tapi punya aksi yang nyata dan berguna bagi masyarakat,” tegas Ginting.

Sementara Sekjen BAIN HAM RI Rynaldi Cihara Lubis SH   didampingi Bendahara Dewi Arum Br Purba, Anggota Ivestigasi Rianto Ginting dan Rani Situkkir menyatakan akan bekerja sesuai dengan AD/ART organisasi, supaya apa yang diharapkan oleh organisasi untuk membantu masyarakat bisa terwujud dalam menekan angka pelanggaran HAM di Kabupaten Karo.

“Karena selama ini banyak sekali kasus-kasus yang terjadi, tapi tidak ada yang membantu bahkan hak azasi  masyarakat itu terabaikan,” tutur mereka. 

Tag : No Tag

Berita Terkait