Loading

DPMD Provinsi Jabar di Dampingi Setda Bekasi Tinjau TKD Desa Bojongmangu


Agus/Manah
16 Hari lalu, Dibaca : 166 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian peninjauan TKD Desa Bojongmangu Kecamatan Bojongmangu yang dipergunakan PT Jui Shin Indonesia oleh DMPD Provinsi Jawa Barat yang didampingi Setda dan SKPD

BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Provinsi Jawa Barat yang didampingi Sekretaris Daerah bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Bojongmangu, dan BPD serta Manajemen PT Jui Shin Indonesia saat melakukan peninjauan terhadap Tanah Kas Desa Bojongmangu Kecamatan Bojongmangu, pada Kamis (02/05/2024).

Kepala Bidang Bina Desa DPMD Provinsi Jabar Asep Nandang Rosadi lebih dikenal Asnan mengatakan, sesuai yang diamanatkan  undang-undang nomor 1 tahun 2016 bahwasanya pemda provinsi, tersirat di undang-undang itu boleh melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data. Untuk memastikan apakah data-data itu sesuai dengan apa yang diajukan atau tidak

Setelah kita melakukan kunjungan lapangan barusan memang secara fakta sesuai dengan ajuan administrasi yang dari desa bojongmangu atau pemerintah Kabupaten Bekasi yang diajukan

"Namun memang ada beberapa perbaikan dokumen, yakni perbaikan administrasi sedikit tidak banyak ada yang belum terlampir tanggal atau bulan ataupun tahun aja sih," ucapnya kepada Medikomonline, usai acara pertemuan, pada Kamis (02/05/2024).

Jadi kalau kajian dari provinsi Jabar tentang TKD kata Asnan, secara luasan dan nilai ini lebih menguntungkan bagi pemerintah desa bojongmangu. Jika dilihat dari segi luasan yang tadinya TKD Desa Bojongmangu seluas 19.982 meter persegi (m2) diganti dengan 31.442  meter persegi (m2) itu secara luasan lebih menguntungkan dan berdasarkan dari tinjauan tim kabupaten Bekasi pun tertulis juga  bahwa hasil kajian mereka juga lebih menguntungkan bagi pihak desa baik secara penggunaan maupun nilai ekonomisnya. 

"Posisi kami di provinsi Jabar kalau memang ini masuknya di pasal 38 Permendagri nomor 1 2016, bahwa pasal 38 ini persetujuannya dari menteri, kalau kita dari gubernur ini mengeluarkan izin, izin tukar-menukar tanah kas desa (TKD) setelah berkas ini lengkap atau komplit kita ajukan izin gubernurnya, setelah izin gubernurnya keluar, kami ajukan ke tingkat pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri dan irjen tentunya nanti dari kementerian akan turun pula untuk memastikan apa yang kami sampaikan atau ajukan, setelah mereka pihak kementerian qturun untuk tinjauan lapangan juga nanti mereka baru menerbitkan surat persetujuan tukar menukar tanah kas desa ini," terangnya.

Secara aturan apa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Bojongmangu proses tentang TKD ini sudah memenuhi prosedur. Yang pertama musdes ini untuk kepentingan umum, dilakukan sebanyak tiga kali yang pertama musdes untuk persetujuan tukar menukar tanah kas desa (TKD).

Yang kedua musdes ini dilakukan untuk penunjukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yakni penilaian harga dan luasan tanah, dan yang keriga dilakukan untuk persetujuan nilai besaran dan kebermanfaatan hasil dari tukar menukar tanah kas desa ini.

"Sebetulnya saya berharap semua desa di Jabar harus segera mensertifikatkan Tanah Kas Desa (TKD), sebab ada beberapa keuntungan ketika dilakukan tukar-menukar, otomatis nanti hasil akhir dari tukar-menukar TKD ini dianggap clear atau dianggap selesai apabila telah terjadi tukar menukar sertifikat, artinya TKD yang tadinya atas nama pemerintah desa menjadi pemilik pemohon, terus tanah penggantinya menjadi aset desa dan itu akan tercatat sertifikat di desa," ujarnya.

Diakui Asnan, Kalau kejadian yang terjadi di Desa Bojongmangu sebetulnya sudah memenuhi prosedur, karena TKD yang dimanfaatkan PT Jui Shin sekarang ini dilakukan secara sewa menyewa. Bahkan tadi setelah dilihat dokumen sewa menyewa dialkukan sejak tahun 2013.

"Saya lihat berkas dan sewa menyewanya masuk di kas desa bojongmangu, artinya sudah tertib administrasi, dan ini jadi contoh khususnya desa di kabupaten Bekasi dan umumnya di provinsi Jawa Barat," harapnya.

Kepala Desa Bojongmangu H Ibut Jari menerangkan, terkait rislag atau pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bojongmangu Kecamatan Bojongmangu yang di pergunakan PT Jui Shin Indonesia kini telah berjalan sesuai prosedur. Apalagi pada tanggal 10 Januari 2024, Setda bersama Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi telah meninjau langsung tanah TKD di PT Jui Shin, sekaligus meninjau tanah penggantinya.

Dan pada Kamis 02 Mei 2024 ini kunjungan dari DPMD Pemprov Jabar, hal yang sama yakni meninjau langsung ke lokasi tanah kas desa di PT Jui Shin dan tanah penggantinya.

"Alhamdulillah sesuai dengan amanat undang-undang tentang pengelolaan TKD Desa Bojongmangu, saat ini terus berproses," terangnya.

TKD yang digunakan PT Jui Shin Indonesia sudah di Verifikasi oleh tim kabupaten bekasi dan selanjutnya di proses ke Provinsi Jawa Barat, setelah peninjauan dilakukan oleh DMPD Provinsi Jabar, kemudian  dilanjutkan ke Kemendagri.

"Ya, saya berharap TKD bidang tanah tersebut segera dan secepatnya di rampungkan rislagnya," tutupnya. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait