Loading

PTSL-PM di Sumedang Dilaksanakan di 7 Kecamatan dan 46 Desa


Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1136 kali


Sekertaris Daerah Sumedang Herman gelar Konsultasi Publik Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) di Gedung Nusantara.

SUMEDANG, Medikomonline.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang akan melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) di 7 kecamatan dan 46 desa.

Dalam rangka sosialisasi kegiatan tersebut, Selasa (14/6.2022), digelar Konsultasi Publik Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) di Gedung Nusantara.

Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi oleh para narasumber diantaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Ketua KNPI Kabupaten Sumedang dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumedang.

Acara dihadiri perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah terkait, para Camat dan Kepala Desa lokasi PTSL PM.

Sekretaris Daerah Herman Suryatman selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait PTSL PM serta perang penting anggota Tim Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan).

"Sesuai tujuan kegiatan, tema yang diusung ialah "Peran Strategis Puldatan dalam PTSL PM untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat," tuturnya.

Sekda menambahkan, Puldatan sendiri dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, diawasi dan diarahkan oleh Satgas Fisik dan Satgas Yuridis.

"Puldatan minimal beranggotakan 7 orang dan semaksimal mungkin melibatkan perempuan desa atau tokoh perempuan," tuturnya.

Sekda Herman mengatakan, informasi program tersebut harus sampai kepada masyarakat agar sekua aset tercatat dan memiliki kepastian hukum.

“Program ini harus disosialisasikan dengan baik untuk ketertiban dan kepentingan masyarakat agar administrasi terkait tanah dapat teregistrasikan dan tercatat secara hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, para Kepala Desa dan  Camat yang menjadi lokasi kegiatan sengaja diundang untuk mendapat arahan terkait program PTSL agar dalam pelaksanaanya dapat terstruktur dan masif.

“Seluruh kecamatan dan desa harus pro aktif terhadap kebijakan dari pemerintah ini agar percepatan Program PTSL maksimal,” tegas Sekda.

Pemerintah juga menawarkan konsultasi terkait permasalah atau kendala masyarkat sehingga dapat didiskusikan dan dicarikan solusi terbaik.

"Nantinya Program PTSL ini akan dimonitor langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang secara digital melalui aplikasi khusus," ujarnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait