Penulis: Lucy/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 676 kali
DEPOK, medikomonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dan Pemerintah
Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp
3,3 triliun dalam rapat paripurna yang dipimpinan Ketua DPRD Depok HTM
Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua Yeti Wulandari dan H. Tajudin Tabri
secara daring dan tatap muka terbatas.
Anggota Badan Anggaran
DPRD Kota Depok Yuni Indriani menyampaikan perubahan anggaran Kota Depok Tahun
Anggaran 2021 yang semula 2.981.700.233.624 rupiah menjadi 3.322.215.66.884
rupiah. Dengan kata lain, ada penambahan anggaran sebesar 340.514.833.260
rupiah.
Dalam perubahan
anggaran tersebut, lanjut Yuni, Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah
menyelenggarakan serangkaian rapat kerja sebelumnya. Diantaranya, Rapat kerja
pembahasan laporan realisasi semester pertama TA 2021 pada tanggal 5-7 Agustus
2021. Rapat kerja pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran TA 2021 pada
tanggal 6-8 September 2021. Rapat kerja pembahasan perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara TA 2021 pada tanggal 9-11 September 2021.
Dan, rapat kerja
pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2021 pada tanggal 23-26 September
2021, serta rapat kerja finansial terhadap Raperda perubahan APBD TA 2011 pada
tanggal 27-28 September 2021 dilanjutkan dengan Rapat kerja pembahasan laporan
realisasi semester I TA 2021 pada tanggal 5-8 Agustus 2021.
"Rapat paripurna
ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Depok
TA 2021," ujar Yuni Indrianti di ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis
(30/9/2021).
Bagi DPRD, lanjut
Yuni, sidang paripurna ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran yakni untuk
membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
"Ini merupakan
tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat
kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD," imbuhnya.
Sidang yang dihadiri
oleh kepala daerah dan DPRD Kota Depok ini, lanjutnya, merupakan amanat
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menyusun, mengajukan dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah.
Di kesempatan yang
sama, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengucapkan terimakasih atas
kerjasama DPRD Kota Depok dalam perubahan APBD Anggaran TA 2021.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer