Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 913 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Sebanyak 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di
Jawa Barat menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI.
Tiga Pemda lainnya,
yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Bandung Barat,
mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan begitu, seluruh Pemda di
Jawa Barat tidak ada yang meyabet opini disclaimer.
Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Pemkab dan Pemkot di Jawa Barat yang
menyandang opini WTP. Emil, sapaan Ridwan Kamil mendorong Pemda lain untuk
mencapai opini yang sama.
Emil pun tak lupa
memberi sanjungan kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat. Pasalnya, Pemdaprov Jawa Barat mendapat
opini WTP.
“Jika tidak ada
kontribusi ketiga pihak ini, kinerja terbaik Pemprov Jabar tidak akan
tercapai,” ucapnya di sela kegiatan di Kenya, Selasa
(28/5/2019).
Kepala BPK Provinsi
Jawa Barat Arman Syifa mengatakan bahwa ada beberapa rekomendasi dalam LKPD
2018 terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta Kepatuhan terhadap
peraturan perundangan.
"Memang tidak
semuanya (laporan keuangan) itu sempurna, termasuk kami pun di dalam
melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan itu ada batas materialitas, ada
toleransi-toleransi kesalahan yang bisa kami tolerir," ujar Arman dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa
Barat, Jalan Diponegoro No 27, Kota Bandung, Selasa (28/5/19).
Ada kebijakan
transaksi non tunai yang dilakukan perangkat daerah. Namun, kata Arman, dalam
pelaksanaannya ada beberapa OPD yang melakukan transaksinya secara tunai untuk
melaksanakan kegiatan. Menurutnya, hal itu akan meningkatkan risiko
penyimpangan dan ketekoran kas.
"Kami menilai
ketaatan atas, pertama ada kebijakan transaksi non tunai. Karena ada beberapa
OPD yang mengambil tunai untuk pelaksanaan beberapa kegiatannya," katanya.
Arman melanjutkan
bahwa dalam proses pemeriksaan, proses transaksi yang mengakibatkan selisih kas
dapat diselesaikan secara adminitratif. Dengan kata lain, sudah tidak ada
ketekoran kas.
"Ada beberapa
penyimpangan yang dilakukan bendaharawan yang mengakibatkan ketekoran kas. Tapi
dalam proses pemeriksaan kerugian itu sudah dipulihkan, artinya secara
administratif sudah tidak ada ketekoran kas. Itu yang menyebabkan tidak menjadi
pengecualian," katanya.
Wakil Gubernur Jawa
Barat Uu Ruzhanul Ulum, yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
menegaskan, Pemdaprov Jawa Barat berkomitmen untuk menindaklajuti rekomendasi
tersebut. Sebagai informasi, bahwa dari semua rekomendasi yang diberikan BPK
atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2017 Pemdaprov Jawa Barat menindaklanjuti 63
persen.
"Insyaallah
tahun ini akan ditindaklanjuti minimal ada tambahan tidak lagi 60-an persen.
Jadi, ada tambahan realisasi rekomendasi di pihak kami," katanya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer