Penulis: Soni J
1 Jam lalu, Dibaca : 17 kali
Sukabumi, Medikomonline.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka kuota permohonan paspor untuk November 2026. Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor karena kuota pelayanan yang tersedia terbatas.
Pemohon diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum melakukan pendaftaran agar proses permohonan paspor berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Sementara itu, permohonan paspor karena rusak, hilang, maupun perubahan data harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa proses pengajuan paspor saat ini semakin mudah dan transparan melalui layanan digital.
"Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store, kemudian melengkapi persyaratan, memilih jadwal kedatangan, dan mengikuti tahapan permohonan paspor," ujar Henki Irawan, Jumat (30/10/2026).
Untuk memastikan proses permohonan berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan umum berupa dokumen asli dan fotokopi, meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Pemohon dapat memilih salah satu dokumen yang memuat informasi nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
4. Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor.
Tahapan Pendaftaran Melalui M-Paspor
Imigrasi Sukabumi juga memberikan panduan singkat bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
1. Unduh dan Registrasi: Unduh aplikasi M-Paspor melalui smartphone, kemudian buat akun baru.
2. Pengisian Data: Pilih jenis permohonan, yakni paspor baru atau penggantian paspor. Selanjutnya, lengkapi data dan unggah foto dokumen persyaratan yang diminta.
3. Pilih Kantor dan Jadwal: Pilih kantor imigrasi tujuan, kemudian tentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai kuota jadwal yang tersedia.
4. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau merchant resmi yang telah ditentukan. Pemohon wajib menyelesaikan pembayaran dalam waktu maksimal dua jam. Apabila melewati batas waktu tersebut, pendaftaran akan otomatis dibatalkan oleh sistem sehingga pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.
5. Wawancara dan Pengambilan Biometrik: Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk menjalani verifikasi berkas, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.
Henki juga mengimbau masyarakat agar melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor. Langkah tersebut penting untuk menghindari praktik percaloan sekaligus menjaga keamanan data pribadi pemohon.
Dengan dibukanya kuota permohonan paspor November 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (Soni J)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back