Loading

Pemkab Karo Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2021


Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1002 kali


Bupati Karo Terkelin Brahmana membukan acara Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo tahun 2021. (Foto: Humas dan Protokol Setda Kab Karo)

KARO, Medikomonline.com - Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo tahun 2021 di Aula Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Kamis (4/3/2021). Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 hari, 4-5 Maret 2021. 

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam sambutannya menyampaikan, Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo Tahun 2021 ini merupakan salah satu tahapan dalam menyusun rencana pembangunan tahun 2022 dan sebagai tindak lanjut dari Musrenbang desa dan kecamatan.

“Hasil dari forum ini akan menjadi masukan pada perangkat daerah dalam penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah yang selanjutnya akan menjadi masukan dalam penyusunan rancangan RKPD Kabupaten Karo tahun 2022,” ungkap Bupati Karo. 

Bupati Karo juga menegaskan, untuk menciptakan konsep pembangunan yang baik haruslah didukung dengan data yang valid dan akurat.

“Maka untuk perencanaan pembangunan tahun 2022 yang akan datang, seluruh usulan program dan kegiatan hendaknya dilengkapi dan didasari dengan data yang akurat sehingga agenda pembangunan yang dilaksanakan akan tepat sasaran, efisien dan berkelanjutan,” tegas Bupati.

“Hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian kita bahwa pandemi covid-19 ini telah memaksa kita bagaimana memanfaatkan anggaran dan sumber daya yang ada agar pembangunan tetap berjalan di masa pandemi ini. Inovasi dan kerja keras sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ini. Manfaatkan anggaran dan kemampuan yang ada seefektif mungkin dan seefisien mungkin,” ungkap Bupati Karo menutup sambutannya.

Pelaksanaan Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo Tahun 2021 merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tersebut. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel dan juga partisipatif.

Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan memakai hand sanitizer dan dapat diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari kantor masing-masing perangkat daerah. 

Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Sekda Kab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan SSos dan para perangkat daerah serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Tag : No Tag

Berita Terkait