Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1025 kali
KARO,
Medikomonline.com - Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Forum
Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo tahun 2021 di Aula
Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Kamis (4/3/2021). Acara ini dibuka secara resmi
oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2
hari, 4-5 Maret 2021.
Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam
sambutannya menyampaikan, Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten
Karo Tahun 2021 ini merupakan salah satu tahapan dalam menyusun rencana
pembangunan tahun 2022 dan sebagai tindak lanjut dari Musrenbang desa dan
kecamatan.
“Hasil dari forum ini akan menjadi masukan
pada perangkat daerah dalam penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah yang
selanjutnya akan menjadi masukan dalam penyusunan rancangan RKPD Kabupaten Karo
tahun 2022,” ungkap Bupati Karo.
Bupati Karo juga menegaskan, untuk menciptakan
konsep pembangunan yang baik haruslah didukung dengan data yang valid dan
akurat.
“Maka untuk perencanaan pembangunan tahun 2022
yang akan datang, seluruh usulan program dan kegiatan hendaknya dilengkapi dan
didasari dengan data yang akurat sehingga agenda pembangunan yang dilaksanakan
akan tepat sasaran, efisien dan berkelanjutan,” tegas Bupati.
“Hal penting lainnya yang perlu menjadi
perhatian kita bahwa pandemi covid-19 ini telah memaksa kita bagaimana
memanfaatkan anggaran dan sumber daya yang ada agar pembangunan tetap berjalan
di masa pandemi ini. Inovasi dan kerja keras sangat dibutuhkan untuk menghadapi
tantangan ini. Manfaatkan anggaran dan kemampuan yang ada seefektif mungkin dan
seefisien mungkin,” ungkap Bupati Karo menutup sambutannya.
Pelaksanaan Forum Lintas Perangkat Daerah
Kabupaten Karo Tahun 2021 merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
tahun 2008 tersebut. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan
pembangunan daerah yang akuntabel dan juga partisipatif.
Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan dan
mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan
memakai hand sanitizer dan dapat diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom
meeting dari kantor masing-masing perangkat daerah.
Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD
Karo Iriani Tarigan, Sekda Kab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten
Ekonomi Pembangunan Drs Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum
Mulianta Tarigan SSos dan para perangkat daerah serta camat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karo.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer