Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 997 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com -
Untuk mempercepat penanggulangan
COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah
menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman
PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa
Barat, Senin (4/5/2020).
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan
Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah
Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam
Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari, mulai tanggal 6-19
Mei 2020.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor
460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di
Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh
bupati/wali kota.
Baik Kepgub, Pergub, dan SE ditantangani
Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB
Wilayah Jabar.
“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani
semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara COVID-19
Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak
jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan
umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan
kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.
Perbedaan mencolok ada pada sektor
transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring
(online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua
orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka
kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat
kesehatan.
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum
daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka
menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Hal teknis inilah yang salah satunya diatur
dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah
melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak
pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh
melintas padahal untuk urusan kesehatan.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif
dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,”
jelas Daud.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap
tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau
sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang
nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani
tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan
penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya
dan keluarga mengali gejala COVID-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan
Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu
tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika
terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami
gejala COVID-19.
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya
ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk
mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas
COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi
dengan instansi vertikal pemerintah pusat.
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap
melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-
benar hitung untung ruginya,” kata Daud.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer