Loading

Perkuat Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnaker Cimahi Gelar Konsolidasi Serikat Pekerja


Reporter: Ganda TB
20 Jam lalu, Dibaca : 36 kali


Ahmad Nuryana

CIMAHI, Medikomonline – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar kegiatan Konsolidasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Cimahi Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat harmonisasi hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah guna menciptakan iklim usaha yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Wali Kota Cimahi yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, konsolidasi menjadi bagian penting dalam membangun keselarasan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha agar kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja terus menjadi perhatian bersama.

 

“Intinya, kegiatan ini untuk konsolidasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha agar selaras dalam menjaga situasi yang kondusif untuk berusaha di Cimahi dan tentunya meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” ujar Ahmad Nuryana.

Ia menjelaskan, kegiatan konsolidasi tahun ini dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan enam serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Kota Cimahi.

 

Pelaksanaan hari pertama diikuti oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi. Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilaksanakan bersama lima serikat pekerja lainnya.

Ahmad menambahkan, penyesuaian jumlah peserta dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi efisiensi anggaran. Jika sebelumnya kegiatan dapat menampung sekitar 100 orang, tahun ini jumlah peserta dibatasi menjadi 50 orang untuk setiap serikat pekerja.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Polres Cimahi, Ketua SPM Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan SPN Kota Cimahi.

Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta membangun komunikasi yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Bahas Persiapan Penetapan Upah Minimum

Selain konsolidasi hubungan industrial, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk membahas persiapan penetapan upah minimum.

Ahmad Nuryana menyampaikan bahwa pembahasan mengenai upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota masih menunggu kebijakan serta formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, setelah pembahasan upah minimum provinsi, pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses penetapan upah minimum kabupaten/kota melalui mekanisme Dewan Pengupahan.

“Nanti akan dilaksanakan rapat Dewan Pengupahan, kemudian rapat pleno penetapan upah minimum kota sebagai rekomendasi dari kabupaten/kota kepada Provinsi Jawa Barat. Kita melihat terlebih dahulu bagaimana formula yang akan digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa upah minimum Kota Cimahi tahun 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya berada di angka Rp4.090.000. Sementara itu, pembahasan untuk penetapan upah minimum tahun berikutnya akan mengikuti ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga. Sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga keberlangsungan perusahaan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Kota Cimahi.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait