Penulis: Gani
2 Bulan lalu, Dibaca : 140 kali
BOGOR, Medikomonline.com – Makin terang dan menyala adanya dugaan
praktek monopoli di Kota Bogor, kini mulai terendus.
Saat dikonfirmasi media pada Rabu
(18/9/2024), hingga kini Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota
Bogor Rr. Juniarti Estiningsih, S.E., M.M.memilih bungkam padahal kondisi HP aktif.
Dari penelusuran dan investigasi
tim ditemukan data dan fakta, yakni LPSE Kota Bogor mencatat kode lelang
kegiatan proyek ini 13994163 dengan kategori KONSTRUKSI.
Dan tidak diketahui pasti para
peserta lelang yang ada dan ikut dalam tender proyek tersebut, juga adanya
nomenklatur mata anggaran yang janggal di mana proyek lapangan lainnya seperti
lapangan Manunggal dan lapangan Kertamaya berada di proyek Dispora Kota Bogor.
Diduga kuat adanya proyek –
proyek yang ratusan paket berada dan terpusat oleh salah satu orang yang
ternama di Kota Bogor, bahkan disebut merupakan tangan kanan mantan wali kota
sebagai tim suksesnya.
”Kami selaku bagian dari elemen masyarakat
tentunya memiliki rasa memiliki atas kepedulian pembangunan yang ada di Kota
Bogor. Nah adanya penguasaan proyek tertentu apalagi dikondisikan serta terpusat
oleh seseorang yang memiliki hubungan dengan penguasa adalah kategori dugaan
praktek monopoli. Di mana secara harfiah praktik monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan
mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. Adapun beberapa
kegiatan yang dilarang seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan
persekongkolan,” ujar Geno Benghol, Ketua LSM Analisis Riset Monitoring
Indonesia (ARMI).
“Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli dapat dikenakan sanksi administratif
berupa penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit
Rp 1 miliar,” tegas Ketum LSM ARMI.
Ditambahkan Geno Benghol, ancaman
dan sanksi bagi oknum yang diduga adalah pelaku atas dasar kewenangan selaku
ketua asosiasi perdagangan dan indrustri ternama.
”Secara hukum jelas bahwa ada
sanksi hukum pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli No 5. Tahun 1999, di mana
jika pelaku usaha melanggar ketentuan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (“KPPU”) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan, perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,? tegasnya. (Gani)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer