Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 2460 kali
SUBANG, Medikomonline.com - Jumlah potensial kendaraan bermotor di Subang tahun
2021 mencapai 442 ribu, terdapat 163
ribu atau 37% kendaraan berkategori
Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU).
Banyaknya jumlah KTMDU ini menjadi masalah yang serius
karena berpengaruh terhadap jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber
dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Penerimaan
pajak kendaraan bermotor belum bisa diterima 100%, karena adanya kendaraan yang
tidak melakukan daftar ulang. Samsat Subang melakukan penelusuran mengapa hal
ini terjadi, “ ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan
Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang) kepada Medikomonline, Rabu 07/07/2021).
Guna
mengoptimalkan pendapatan daerah, P3DW Subang melakukan
penagihan tunggakan pajak melalui penerbitan surat pajak setiap harinya. Surat
pajak yang diterbitkan
yaitu Surat Pemberitahuan
Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB).
Samsat
Subang menurunkan 21 tenaga non ASN dan ASN untuk penelusuran KTMDU dengan
janji bayar. “Strategi janji bayar ini hanya ada di Subang sebagai bentuk
komitmen dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, dan bentuk
pertanggungjawaban dari petugas penelusur dalam pelaksanaan tugasnya melalui
dampak bayar terhadap pendapatan PKB dari surat tagihan yang dikeluarkan,” jelas
Lovita.
“Hingga
6 Juli 2021, sebanyak 35.373 penulusuran telah dilakukan, dengan dampak 3.956
wajib pajak membayar tunggakan senilai Rp 3,8 milyar dan denda yang dibayar
sejumlah Rp518 juta. Namun demikian, sehubungan dengan adanya PPKM Darurat,
maka kegiatan penelusuran KTMDU untuk sementara kami jeda hingga kondisi di
Subang sudah memungkinkan terkait covid-19,” ungkap Lovita.
Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Subang
hingga semester II/2021 telah mencapai 29% atau senilai Rp65,2 miliar dari
target yang ditetapkan Rp223 miliar. Meskipun pesimis target pada tahun ini
tercapai, karena situasi pandemi, P3DW Subang tetap bekerja optimal dengan
menggerakkan semua potensi yang ada.
Menurut
Lovita, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak (WP) tidak
melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya, di antaranya karena kendaraan
tersebut rusak berat, kendaraan bermotor ditarik oleh leasing (untuk pembelian
kredit), kendaraan sudah dijual atau dicuri namun wajib pajak tidak
melaporkannya ke kantor Samsat.
“Selain
itu, ada faktor lain yang menyebabkan WP tidak patuh dalam membayar PKB, di antaranya
karena karakter atau perilaku WP itu sendiri, mengaku belum memiliki uang atau
uangnya terpakai untuk keperluan lain, alasan tidak
memiliki waktu, akses terlalu jauh, hingga tidak mengerti tata cara pembayaran
pajak kendaraan bermotor,” tutur Lovita.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer