Reporter: Soni J
20 Hari lalu, Dibaca : 78 kali
SUKABUMI, Medikomonline – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi BKCHT Ilegal Tahun Anggaran 2025, di Hotel Pers kawasan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (23/9/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota
Sukabumi menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah preventif guna
melindungi masyarakat serta mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor
cukai.
"Kegiatan ini menjadi bagian
dari ikhtiar kita untuk menekan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal,
sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas
barang konsumsi, terutama hasil tembakau," tegas Ayep Zaki.
Ia juga menyoroti pentingnya Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi daerah. Menurutnya, DBHCHT
merupakan salah satu sumber pembiayaan penting dalam pembangunan infrastruktur
dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
"DBH sangat penting untuk
membangun kota. Oleh karena itu, praktik-praktik ilegal seperti rokok tanpa
cukai harus diberantas. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat," ujarnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota
Sukabumi, Ayi Jamiat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah
kegiatan intensif sejak awal tahun, termasuk pelatihan Training of Trainer
(ToT) untuk petugas internal. Setelah pelatihan, para petugas melakukan
kegiatan pengumpulan informasi (full info) yang dilanjutkan dengan operasi
bersama.
"Sejak April 2025, telah
dilakukan 24 kali full info dan delapan kali operasi bersama. Hasilnya, sekitar
20 ribu batang rokok ilegal berhasil disita," jelas Ayi.
Jumlah tersebut mengalami
peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang menurut Ayi,
disebabkan oleh peningkatan frekuensi kegiatan lapangan seiring implementasi
PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, Satpol PP menerima alokasi
10 persen dari total DBHCHT Kota Sukabumi, yang digunakan khusus untuk kegiatan
pengawasan dan penindakan.
"Tahun ini kita ditargetkan
melaksanakan 16 kali operasi bersama, dibandingkan hanya dua kali pada tahun
sebelumnya. Itu sebabnya hasil penitaan meningkat," tambahnya.
Ayi menegaskan, bahwa warung atau
pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi mulai dari
penyitaan barang, denda administratif, hingga pidana, tergantung jumlah barang
bukti yang ditemukan.
"Jika jumlah rokok yang
dijual cukup banyak, bisa masuk kategori pidana, dan hal ini akan
ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai," ujarnya.
Lebih lanjut, Ayi menyampaikan
bahwa sebaran rokok ilegal di Kota Sukabumi tergolong kecil dan bersifat
sporadis, dengan temuan paling banyak berada di daerah perbatasan seperti
Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu, serta Gunungpuyuh.
"Kami mendapati temuan
terbanyak di wilayah perbatasan yang berdekatan dengan Kabupaten Sukabumi.
Polanya juga berulang, dengan pelaku yang sama," ungkapnya.
Ia menutup dengan imbauan agar
masyarakat tidak tergiur untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal, karena
dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko hukum bagi
pelaku. (Soni Johari)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back