Loading

SOSIALISASIKAN PENGENALAN DAN IDENTIFIKASI BARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAU (BKCHT) ILEGAL TAHUN 20025


Reporter: Soni J
20 Hari lalu, Dibaca : 78 kali


Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi BKCHT Ilegal Tahun Anggaran 2025

SUKABUMI, MedikomonlinePemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi BKCHT Ilegal Tahun Anggaran 2025, di Hotel Pers kawasan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (23/9/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah preventif guna melindungi masyarakat serta mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk menekan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas barang konsumsi, terutama hasil tembakau," tegas Ayep Zaki.

Ia juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi daerah. Menurutnya, DBHCHT merupakan salah satu sumber pembiayaan penting dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

"DBH sangat penting untuk membangun kota. Oleh karena itu, praktik-praktik ilegal seperti rokok tanpa cukai harus diberantas. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah kegiatan intensif sejak awal tahun, termasuk pelatihan Training of Trainer (ToT) untuk petugas internal. Setelah pelatihan, para petugas melakukan kegiatan pengumpulan informasi (full info) yang dilanjutkan dengan operasi bersama.

"Sejak April 2025, telah dilakukan 24 kali full info dan delapan kali operasi bersama. Hasilnya, sekitar 20 ribu batang rokok ilegal berhasil disita," jelas Ayi.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang menurut Ayi, disebabkan oleh peningkatan frekuensi kegiatan lapangan seiring implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, Satpol PP menerima alokasi 10 persen dari total DBHCHT Kota Sukabumi, yang digunakan khusus untuk kegiatan pengawasan dan penindakan.

"Tahun ini kita ditargetkan melaksanakan 16 kali operasi bersama, dibandingkan hanya dua kali pada tahun sebelumnya. Itu sebabnya hasil penitaan meningkat," tambahnya.

Ayi menegaskan, bahwa warung atau pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi mulai dari penyitaan barang, denda administratif, hingga pidana, tergantung jumlah barang bukti yang ditemukan.

"Jika jumlah rokok yang dijual cukup banyak, bisa masuk kategori pidana, dan hal ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai," ujarnya.

Lebih lanjut, Ayi menyampaikan bahwa sebaran rokok ilegal di Kota Sukabumi tergolong kecil dan bersifat sporadis, dengan temuan paling banyak berada di daerah perbatasan seperti Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu, serta Gunungpuyuh.

"Kami mendapati temuan terbanyak di wilayah perbatasan yang berdekatan dengan Kabupaten Sukabumi. Polanya juga berulang, dengan pelaku yang sama," ungkapnya.

Ia menutup dengan imbauan agar masyarakat tidak tergiur untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal, karena dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko hukum bagi pelaku. (Soni Johari)

 

Tag : No Tag

Berita Terkait