edie ns
2 Tahun lalu, Dibaca : 2277 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
Di Duga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana
korupsi, Kepala SMA Negeri 6 Kota Bandung, I Solihin dan Plt Kepala SMAN
24 Kota Bandung Andang Sagara dilaporkan
ke KPK oleh Mansurya
Manik, selaku pegiat pendidikan, sekaligus Ketua Persatuan Orang Tua Peserta
Didik, Senin (14/11/2022).
Menurut Mansurya Manik dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
2022 di dua sekolah tersebut. “Surat dan berkas pendukung adanya
dugaan tindak pidana korupsi sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasaan Korupsi,
dan telah didapatkan Tanda Bukti Laporan, dengan nomor informasi 2022-A-04194
dan nomor agenda 2022-11-054, tanggal 14 November 2022,” ujarnya.
Dijelaskannya, permasalahan berawal sejak Penerimaan Peserta Didik Baru,
sebagaimana yang dipublikasikan di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.iddi SMA Negeri 24 Kota Bandung. (Saat release ini dibuat website tersebut sudah
tidak dapat diakses lagi). Disitus tersebut dipublikasikan bahwa kuota untuk
siswa miskin melalui jalur Keterangan Ekonomi Tidak Mampu (KETM) jumlahnya 40
siswa dari jumlah keseluruhan kuota264 siswa, seharusnya kuota untuk siswa
miskin itu paling sedikit 53 siswa yaitu
264 X 20% = 53,hal ini sesuai Permendikbud nomor 17 tahun 2017 Pasal 16
ayat 1.
Demikian juga di SMA Negeri 6 Kota Bandung, dipublikasikan kuota
untuk siswa miskin sebanyak 58 siswa dari jumlah keseluruhan kuota 328 siswa,
seharusnya kuota untuk siswa miskin itu paling sedikit 66 siswa yaitu 328X 20 % = 66.
Dari data tersebut, menurut Mansurya Manik, dengan jelas SMA Negeri 24 telah merampas hak
7 orang siswa miskin dan SMA Negeri 6 merampas hak 8 orang siswa miskin. Di SMA
Negeri 6, melalui Ketua Panitia PPDB, Frinia, dengan segala alasan, dengan
tegas menolak menerima 2 siswa yatim dan miskin, terutama alasan bahwa kuota 58
siswa miskin yang sudah penuh. Padahal seharusnyamasih ada kuota 8 siswa lagi
hak siswa miskin.
Ditambahkannya, sinyalemen dugaan perbuatan melawan hukumnya akan
tampak jelas ketika membandingkan jumlah keseluruhan kuota dengan jumlah
rombongan belajar kelas 10 yang tertera pada Data Pokok SMA Negeri 24 dan Data
Pokok SMA Negeri 6 Kota Bandung di website : https://dapo.kemdikbud.go.id.
Di Data Dapodik SMA Negeri 24 jumlah
rombongan belajar kelas 10 sebanyak 425 siswa artinya ada selisih 161 siswa
yang disembunyikan (425-264= 161). Di Data
Dapodik SMA Negeri 6 jumlah rombongan belajar kelas 10 sebanyak 354 siswa
artinya ada selisih 26 siswa yang disembunyikan (354-328= 26).
“Jika mengacu pada data pokok SMA Negeri 24 berarti mereka
telah merampas 161 hak siswa miskin, dan SMA Negeri 6 telah merampas 26 hak
siswa miskin. Pertanyaannya kemudian mengapa harus disembunyikan kuota tersebut,
mengapa tidak dipublikasikan yang menjadi hak kuota siswa miskin?,” tandasnya.
Ditambahkannya,
jika
diasumsikan satu orang peserta didik sebagaimana rumor yang beredar diantara
orangtua peserta didik minimal setiap siswa dipungut sepuluh juta rupiah maka SMA Negeri 24 meraup 161 x 10 Juta = Rp 1,610
Miliar. Dan SMA Negeri 6 Kota Bandung dapat
meraup 25 x 10 juta = Rp 250 Juta .
“Perbuatan melawan hukum merampas hak para siswa miskin.
Kalau di dalam Al-Quran, surat Al-Ma’un, salasatu ciri pendusta agama adalah menghardik anak yatim dan tidak mau
memberi makan orang miskin, maka ini
lebih parah dan lebih kejam lagi dari para pendusta agama, karena dengan sadar
dan penuh rasa tega, dengan kekuasaan yang mereka miliki, mereka merampas hak anak yatim dan siswa miskin,”
ujar Mansurya Manik.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer