Loading

Heran, Kemana Dana BOPD Yang Dikelola KCD VIII


edie ns &Tim
2 Hari lalu, Dibaca : 38 kali


Kantor KCD Wilayah VIII

BANDUNG,Medikomonline.com- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan peran dalam menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap siwa SMA, SMK dan SLB  Negeri dengan mengalokasikan kembali dana BOPD tahun 2024 untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban Membayar Iuran Bulanan Peserta Didik secara bertahap dan priodik.

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No.165 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di daerah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan surat No. 7016/TU 01.02/Cadisdik. VIII, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Ai Nurhasan. A.P. M.Si yang merupakan tanggapan atas surat Konfirmasi tertulis Medikom Nomor. 065/PU-Med/XI/KT-2024 tertanggal 20 November 2024, Cadisdik VIII tidak memberi jawaban seperti apa yang ditanya Medikom, Cadisdik VIII hanya menjawab seputar ketentuan dan peraturan yang digunakan dalam melaksanakan BOPD.

Pada surat tersebut dikatakan bahwa anggaran BOPD termasuk yang tertuang dalam DPA tahun 2023 sebagaimana Pergub tentang BOPD diutamakan untuk membayar tenaga Non ASN baik Guru maupun TU, tenaga keamanan dan kebersihan dengan besaran sesuai dengan hasil Desk.

Tapi kenyataannya masih ada sekolah yang belum terbayarkan seluruhnya honor tenaga Non ASN dan sekolah tersebut masih menganggarkan dari dana BOS. Kenapa masih ada sekolah yang tidak mengikuti ketetapan yang dibuat  Cadisdik VIII ?

Medikom sempat menanyakan melalui konfirmasi tertulis, berapa dana BOPD yang dialokasikan untuk siswa SMA, SMK dan SLB tahun 2023 yang dikelolan KCD wilayah VIII ? Namun tidak ditanggapai oleh KCD VIII. Sepertinya KCD VIII sangat tertutup masalah ini.

Tapi apakah kepala sekolah mengetahuinya ?  Apakah Kepala Sekolah  juga tahu kalau dari BOPD SMA ada anggaran yang cukup besar yang merupakan hak sekolah. Misalnya Belanja Pemeliharaan yang tersedia sebesar Rp6,4 Miliar, Belanja Jasa Honor BOPD SMA sebesar Rp27,5 Miliar dan Penyediaan Barang Pakai Habis BOPD SMA sebesar Rp5,5 Miliar yang harus dibagikan ke sekolah. Begitu juga dengan SMK dan SLB.

Semua kebutuhan sekolah  di Anggarkan di  BOPD, dari kebutuhan Barang Pakai Habis hingga Pembayaran Tagihan dan langganan bulanan dan Belanja Pemeliharaan yang nilainya miliaran rupiah semua diakomodir dengan permohonan penyaluran dana dari sekolah

Tapi kenyataannya Sekolah masih menganggarkan Belanja Pemeliharaan dari Dana BOS cukup tinggi, ada yang menganggarkan Rp 500 Juta lebih. Padahal dari BOPD juga dianggarkan untuk Pemeliharaan gedung dan bangunan, pemeliharaan taman dan pemeliharaan alat pendingin.

Untuk SMA juga ada dianggarkan dana untuk Penyediaan Tagihan dan Langganan Bulanan BOPD SMA KCD VIII, termasuk didalamnya Belanja Langganan/Tagihan Jasa Pengolahan Sampah, Tagihan Telepon, Tagihan Air, Tagihan Listrik, jurnal/Surat Kabar/Majalah, Internet, BPJS Kesehatan, JKK, JKN, tapi sekolah masih menganggarkannya melalui BOS dan masih cukup besar. Kemana larinya dana dari BOPD SMA. SMK dan SLB ?

Pihak KCD VIII Harus lebih transparan dalam pengelolaan uang rakyat, jangan ada yang disembunyikan agar pihak yang berkepentingan dapat menilai kesesuaian pengalokasian dana dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan. 


Tag : No Tag

Berita Terkait