edie ns &Tim
2 Hari lalu, Dibaca : 38 kali
BANDUNG,Medikomonline.com- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan peran dalam menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap siwa SMA, SMK dan SLB Negeri dengan mengalokasikan kembali dana BOPD tahun 2024 untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban Membayar Iuran Bulanan Peserta Didik secara bertahap dan priodik.
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No.165
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan
Daerah pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar
Biasa Negeri di daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan surat No. 7016/TU 01.02/Cadisdik. VIII, yang
ditandatangani oleh Plt.Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Ai Nurhasan. A.P. M.Si yang merupakan tanggapan
atas surat Konfirmasi tertulis Medikom Nomor. 065/PU-Med/XI/KT-2024 tertanggal
20 November 2024, Cadisdik VIII tidak memberi jawaban seperti apa yang ditanya
Medikom, Cadisdik VIII hanya menjawab seputar ketentuan dan peraturan yang
digunakan dalam melaksanakan BOPD.
Pada surat tersebut dikatakan bahwa anggaran BOPD
termasuk yang tertuang dalam DPA tahun 2023 sebagaimana Pergub tentang BOPD
diutamakan untuk membayar tenaga Non ASN baik Guru maupun TU, tenaga keamanan
dan kebersihan dengan besaran sesuai dengan hasil Desk.
Tapi kenyataannya masih ada sekolah yang belum
terbayarkan seluruhnya honor tenaga Non ASN dan sekolah tersebut masih
menganggarkan dari dana BOS. Kenapa masih ada sekolah yang tidak mengikuti
ketetapan yang dibuat Cadisdik VIII ?
Medikom sempat menanyakan melalui konfirmasi
tertulis, berapa dana BOPD yang dialokasikan untuk siswa SMA, SMK dan SLB tahun
2023 yang dikelolan KCD wilayah VIII ? Namun tidak ditanggapai oleh KCD VIII. Sepertinya
KCD VIII sangat tertutup masalah ini.
Tapi apakah kepala sekolah mengetahuinya ? Apakah Kepala Sekolah juga tahu kalau dari BOPD SMA ada anggaran yang
cukup besar yang merupakan hak sekolah. Misalnya Belanja Pemeliharaan yang
tersedia sebesar Rp6,4 Miliar, Belanja Jasa Honor BOPD SMA sebesar Rp27,5
Miliar dan Penyediaan Barang Pakai Habis BOPD SMA sebesar Rp5,5 Miliar yang
harus dibagikan ke sekolah. Begitu juga dengan SMK dan SLB.
Semua kebutuhan sekolah di Anggarkan di BOPD, dari kebutuhan Barang Pakai Habis hingga
Pembayaran Tagihan dan langganan bulanan dan Belanja Pemeliharaan yang nilainya
miliaran rupiah semua diakomodir dengan permohonan penyaluran dana dari sekolah
Tapi kenyataannya Sekolah masih menganggarkan
Belanja Pemeliharaan dari Dana BOS cukup tinggi, ada yang menganggarkan Rp 500
Juta lebih. Padahal dari BOPD juga dianggarkan untuk Pemeliharaan gedung dan bangunan, pemeliharaan taman dan pemeliharaan
alat pendingin.
Untuk SMA juga ada dianggarkan dana
untuk Penyediaan Tagihan dan Langganan Bulanan BOPD SMA KCD VIII,
termasuk didalamnya Belanja Langganan/Tagihan Jasa Pengolahan Sampah, Tagihan
Telepon, Tagihan Air, Tagihan Listrik, jurnal/Surat Kabar/Majalah, Internet,
BPJS Kesehatan, JKK, JKN, tapi sekolah masih menganggarkannya melalui
BOS dan masih cukup besar. Kemana larinya dana dari BOPD SMA. SMK dan SLB ?
Pihak KCD VIII Harus lebih
transparan dalam pengelolaan uang rakyat, jangan ada yang disembunyikan agar pihak
yang berkepentingan dapat menilai kesesuaian pengalokasian dana dengan program
dan kegiatan yang dilaksanakan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer