Loading

Ketua STIH IBLAM Resmikan CTEC Studies


Penulis: Lucia
1 Tahun lalu, Dibaca : 1039 kali


Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Dr. Gunawan Nahrawi meresmikan Center for Tax Excise Customs (CTEC Studies) di Kampus STIH IBLAM, Jakarta Selatan.

Jakarta, Medikomonline.com - Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Dr. Gunawan Nahrawi meresmikan Center for Tax Excise Customs (CTEC Studies) di Kampus STIH IBLAM,  Jalan Poltangan Raya No.6, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

CTEC Studies didirikan sebagai sebuah lembaga pendidikan dan penelitian yang mempunyai fokus pada studi mengenai perpajakan, kepabeanan, dan cukai di Indonesia. CTEC Studies bersifat terbuka untuk umum sebagai bentuk pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Saya garis bawahi, begitu pentingnya pajak di Indonesia ini karena satu-satunya harapan paling besar di sana pemberi kontribusi anggaran negara,” ujar Gunawan Nahrawi dalam sambutannya, dikutip dari hukumonline.com pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dia menyebut secara umum ada tiga unsur yang memberikan kontribusi terhadap APBN Indonesia yakni pajak, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan deviden BUMN. “Walau ketiganya belum maksimal,” terangnya.

Seperti diketahui Centre For Tax Excise Customs (CTEC) Studies resmi diluncurkan CTEC ini merupakan pusat kajian di  LPPM IBLAM School Of Law bertujuan untuk menjadi lembaga pendidikan dan penelitian terdepan dalam bidang hukum perpajakan, kepabeanan dan Cukai di Indonesia. CTEC dibentuk untuk mendukung pengembangan kurikulum hukum pajak dan berbagai kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi.

Senada dikatakan  Dr. Ardiansyah, S.H. M.H., Direktur CTEC Studies IBLAM, tujuan STIH IBLAM untuk menjadi kampus hukum bisnis terkemuka dengan dukungan hukum pajak. “Kami bekerja sama dengan Pengacara Dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) dan menyusul juga Direktorat Jenderal Pajak Pusat (DJP) pihak Pemerintah, Swasta, dan Komunitas atau Perkumpulan akan berkolaborasi. Ini bertujuan untuk meningkatkan hukum pajak sebagai keunggulan STIH IBLAM,” ungkapnya.

Ia menyarankan mahasiswa hukum untuk menjadikan hukum pajak sebagai motivasi baru untuk belajar hukum. Utamanya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Melalui Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023. Dalam Keputusan Itu, MK memutuskan bahwa Pengadilan Pajak berada di bawah wewenang Mahkamah Agung secara keseluruhan.

Ardiansyah yang juga menjabat Ketua Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM mengatakan, STIH IBLAM tidak hanya mengajar mahasiswa, tetapi juga masyarakat umum. Dalam hal pajak, kita tidak hanya berbicara tentang pajak ppn dan pph. Cukai, Customs atau kepabeanan juga termasuk.

Dikatakan Ardiansyah, STIH IBLAM adalah satu-satunya institusi yang memiliki kajian pajak yang lengkap. Institusi ini akan berkonsentrasi pada semua bidang perpajakan. ”Pusat Studi CTEC akan memiliki fungsi publikasi untuk menyebarkan penelitian yang dibuat oleh mahasiswa dan dosen. Selain itu, CTEC Studies menyelenggarakan seminar dan, bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sertifikasi  Pengacara Pajak dan Kepabeanan yang masih dalam proses,” paparnya.

Acara  seminar yang digagas oleh LPPM IBLAM, kerja sama dengan P3HPI. Seminar yang bertema ”Menilai Keberadaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung”  menghasilkan beberapa kajian kritis mengenai implikasi Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2022.

Sejumlah rekomendasi dihasilkan dari seminar di antaranya perlunya perbaikan UU Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Hal ini menjadi titik krusial untuk perbaikan hukum acara pengadilan pajak menyesuaikan dengan  Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara termasuk Hukum Acara Persidangan Elektronik.

Seminar menghadirkan Pembicara : Prof. Dr. Anshari Ritonga, SE, SH., MH (Guru Besar Hukum Pajak), Prof Dr. Edi Slamet Irianto, SH., M.Si (Guru Besar Politik Hukum Pajak), Dr. Marjan Miharja, SH., MK (Ahli Hukum STIH IBLAM/Waket 1 IBLAM), Dr. John Eddy, SE, SH.,MH., MKn. (Ketua Umum P3HPI/sekaligus Pembahas).

Moderator Dr. Ardiansyah, SH., MH (Kaprodi Program Magister Hukum STIH IBLAM, Jakarta) dan turut hadir Perwakilan Mahasiswa Kelas Jurnalis Kampus A  STIH IBLAM  Depok.   

Tag : No Tag

Berita Terkait