Loading

Pj. Bupati Bogor Diminta Pecat Kepsek SMPN 2 Sukamakmur, Diduga Korupsi Dana BOS


Penulis: Red 80
20 Hari lalu, Dibaca : 153 kali


Kantor Bupati Bogor. (doc)

BOGOR, Medikomonline.com - Pada tahun anggaran 2023 mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Asep S, S.Pd, M.Pd diduga melakukan korupsi Dana BOS sebesar Rp.514 juta. Hal ini diketahui atas temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bogor (screenshot whatsapp AS - inisial red).

Menurut keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nina Nurmasari, bahwa atas dugaan kasus korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh AS mantan Kepsek SMPN 2 Cileungsi sedang dalam proses di Inspektorat.

"Yang bersangkutan sudah mengakui semua perbuatannya dan sudah mengembalikan dana BOS yang dikorupsi, tapi bukan berarti tidak ada sanksi hukuman disiplin yang diberikan kepada pelaku, dan pemindahan yang bersangkutan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Cileungsi menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur bukan merupakan bentuk hukuman tetapi hanya proses mutasi sebagai Kepala Sekolah," ujarnya, (21/03/2024) lalu.

Diperoleh informasi bahwa kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMPN 2 Cileungsi terjadi pada tahun 2023 dengan modus memindahkan dana BOS dari rekening sekolah ke rekening pribadi Tabungan BCA atas nama Asep Suherman, S.Pd. sebesar Rp.600 juta. Hal ini atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat tahun anggaran 2023.

Berdasarkan sumber Screenshoot Whatsapp pelaku AS kepada muridnya yang diselingkuhi selama 9 tahun, bahwa dirinya mengaku apes karena diperiksa Inspektorat saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP N 2 Cileungsi sejak tahun 2021 sampai 2023.

"Inspektorat meminta cetak mutasi rekening BCA saya dari tahun 2022 sampai 2023, awalnya Rp.600 juta yang ditransfer oleh operator sekolah, tapi karena dikurangi belanja barang keperluan sekolah menjadi Rp.514 juta dan harus dikembalikan setelah 10 hari hasil keputusan Inspektorat," dalam Screenshot chat whatsapp AS.

Dirinya juga mengaku sedang menunggu hukuman disiplin penurunan golongan selama 12 bulan dan dicopot dari jabatan Kepala Sekolah serta mengembalikan uang sebesar Rp.514 juta. (sumber screenshot Chat whatsapp AS).

Tetapi sejak bulan Juli 2023 sampai Maret 2024 belum ada hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pelaku AS oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Mengenai kasus dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 2 Cileungsi dan pelecehan seksual yang dilakukan AS kepada muridnya saat ini sedang diproses oleh Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Bogor yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKPSDM.

"Setelah hasil keputusan Dewan Pertimbangan Kepegawaian maka Surat Keputusan akan diajukan ke Bupati untuk ditandatangani" ujar Nina Nurmasari Sekdis Pendidikan (21/03/2024)

Kepala Badan BKPSDM, Dr Rusliandy mengaku cukup prihatin atas kejadian yang dialami AF korban pelanggaran seksual yang juga murid oknum Kepsek SMPN 2 Sukamakmur Kabupaten Bogor.

“Insyallah kami tindaklanjuti memang sudah dalam proses penanganan oleh dinas BKPSDM dan disdik, adapun permasalahan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 94 tahun 2021 prosesnya adalah pemeriksaan oleh atasannya langsung,” terangnya.

"Dalam hal ini, apabila pelanggarannya berat maka akan dibentuk tim dan kemudian setelah sudah di bentuk tim, akan melewati proses-proses yang lumayan cukup lama," katanya.

Rusliandy juga menyampaikan, sudah dilakukan pemeriksaan dan AS (oknum Kepsek) sudah menyatakan mengakui.

"Kami juga sudah mendapatkan laporan dari inspektorat terkait dugaan korupsi dana BOS SMPN 2 Cileungsi,” ujarnya.

Ketua DPC LSM KPK Nusantara Bogor Raya Oskar, meminta Pj. Bupati Bogor agar segera dengan tegas menindak PNS yang melakukan pelanggaran berat dan tidak terpuji.

"Mohon kepada Bapak Pj. Bupati Bogor agar memecat PNS yang jelas-jelas melakukan pelanggaran berat, apalagi guru dan sebagai Kepala Sekolah harusnya AS memberi contoh yang baik untuk para guru dan masyarakat, ditambah AS Kepsek SMPN 2 ini sudah mengakui perbuatannya, sungguh tidak berakhlak, tidak ada hukuman lain kecuali dipecat sebagai PNS atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Tidak Atas Permintaan Sendiri, kasus korupsi Dana BOS Rp.514 juta harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Inspektorat," jelasnya. (Red 80)

Tag : No Tag

Berita Terkait