Penulis: Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
1 Bulan lalu, Dibaca : 71 kali
Oleh Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
Tulisan ini saya buat khusus untuk Nadiem Makarim yang
telah memberi “Kado Terbaik” pada entitas guru di tahun 2024. Apa kado itu?
Terkait organisasi profesi guru.
Permendikbud Ristek No. 67 Tahun 2024 tentang
“FASILITASI TERHADAP ORGANISASI PROFESI GURU”. Ini adalah kado terbaik dari
Nadiem Makarim bagi guru Indonesia.
Lebih dari 70 tahun organisasi profesi guru masih
diurus bukan oleh guru. Kini dengan Permendikbud Ristek No. 67 Tahun 2024
memberi “wasiat” pada entitas guru bahwa sudah saatnya dalam organisasi profesi
tidak ada lagi pengurus yang bukan guru.
Spirit merdeka belajar versi Nadiem Makarim secara
formal administratif telah memberi peluang “Merdeka Orprof”. UURI No. 14 Tahun
2005 dan Permendikbud Ristek No. 67 Tahun 2024 adalah payung hukum terkait
orprof guru.
Nadiem Makarim diakhir jabatannya memberi wasiat
kepada Abdul Mu’ti bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang merdeka.
Merdeka dari selain guru yang eksploitatif dan bukan guru.
Guru versi regulasi di atas BAB 1 pasal 1 dijelaskan, “Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Guru adalah pendidik di jenjang PAUD, SD sampai SLTA,
selain itu bukan guru. Plus harus aktif mengajar dan mendidik, bukan pensiunan
atau dosen di perguruan tinggi.
Tertulis dalam Permendikbud Ristek 67 Tahun 2024,
pasal 7 butir (d) dijelaskan bahwa “Susunan kepengurusan terdiri atas Guru
aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah”.
Butir (e) dijelaskan pula bahwa “keanggotaan (orprof)
terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah”.
Permendikbud Ristek No 67 ini sangat jelas “melarang” yang bukan guru menjadi
pengurus, bahkan menjadi anggota.
Menarik, pasail 10 butir (1) “Organisasi Profesi Guru
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
mengajukan permohonan fasilitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal”.
Artinya, bila organisasi profesi guru yang pengurus
dan anggotanya “bukan guru aktif” tidak akan diakui oleh pemerintah versi
Kembdikbud. Kecuali menjadi ormas yang bukan orprof guru.
Direktur Jenderal akan memvalidasi organisasi profesi
guru. Apakah sesuai aturan yang berlaku (UU RI No. 14 Tahun 2005 dan
Permendikbud No. 67 Tahun 2024), bila tidak sesuai/melanggar. Maka pasal 11
mengatakan “penghentian fasilitasi”.
Love Nadiem Makarim yang telah melahirkan regulasi
“Merdeka Orprof”. Semoga Mendikbud baru, Prof. Abdul Mu’ti mampu
menindaklanjuti “memutihkan” organisasi guru dari selain guru.
Politisasi, modusisasi, eksploitasi guru yang sudah
berjalan lebih dari 70 tahun, saatnya dihentikan! Sesuai pasal 9 Permendikbud
Ristek No 67 Tahun 2024 “terlarang” orprof guru dipolitisasi dan dieksploitasi
oleh selain guru.
Guru adalah pengajar aktif di jenjang PAUD, sekolah
dasar dan SLTA yang terdata dalam sistem yang ditetapkan pemerintah. Dosen,
pensiunan dan profesi selain pendidik di jenjang PAUD, sekolah dasar dan SLTA
bukan guru.
Era Presiden RI, Prabowo Subianto kementerian
pendidikan pun dibagi tiga, yakni: 1) pendidikan dasar dan menengah (entitas
guru), 2) pendidikan tinggi (entitas dosen), dan 3) kebudayaan (entitas
budayawan dan pelaku seni). Tentu saja orprof nya pun terbagi tiga sesuai
jenisnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer