Loading

Love Nadiem Makarim


Penulis: Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
1 Bulan lalu, Dibaca : 71 kali


Penulis bersama Nadiem Makarim

Oleh Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.

(Praktisi Pendidikan)

 

Tulisan ini saya buat khusus untuk Nadiem Makarim yang telah memberi “Kado Terbaik” pada entitas guru di tahun 2024. Apa kado itu? Terkait organisasi profesi guru.

Permendikbud Ristek No. 67 Tahun 2024 tentang “FASILITASI TERHADAP ORGANISASI PROFESI GURU”. Ini adalah kado terbaik dari Nadiem Makarim bagi guru Indonesia.

Lebih dari 70 tahun organisasi profesi guru masih diurus bukan oleh guru. Kini dengan Permendikbud Ristek No. 67 Tahun 2024 memberi “wasiat” pada entitas guru bahwa sudah saatnya dalam organisasi profesi tidak ada lagi pengurus yang bukan guru.

Spirit merdeka belajar versi Nadiem Makarim secara formal administratif telah memberi peluang “Merdeka Orprof”. UURI No. 14 Tahun 2005 dan Permendikbud Ristek No. 67 Tahun 2024 adalah payung hukum terkait orprof guru.

Nadiem Makarim diakhir jabatannya memberi wasiat kepada Abdul Mu’ti bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang merdeka. Merdeka dari selain guru yang eksploitatif dan bukan guru.

Guru versi regulasi di atas BAB 1 pasal 1 dijelaskan, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Guru adalah pendidik di jenjang PAUD, SD sampai SLTA, selain itu bukan guru. Plus harus aktif mengajar dan mendidik, bukan pensiunan atau dosen di perguruan tinggi.

Tertulis dalam Permendikbud Ristek 67 Tahun 2024, pasal 7 butir (d) dijelaskan bahwa “Susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah”.

Butir (e) dijelaskan pula bahwa “keanggotaan (orprof) terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah”. Permendikbud Ristek No 67 ini sangat jelas “melarang” yang bukan guru menjadi pengurus, bahkan menjadi anggota.

Menarik, pasail 10 butir (1) “Organisasi Profesi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal”.

Artinya, bila organisasi profesi guru yang pengurus dan anggotanya “bukan guru aktif” tidak akan diakui oleh pemerintah versi Kembdikbud. Kecuali menjadi ormas yang bukan orprof guru.

Direktur Jenderal akan memvalidasi organisasi profesi guru. Apakah sesuai aturan yang berlaku (UU RI No. 14 Tahun 2005 dan Permendikbud No. 67 Tahun 2024), bila tidak sesuai/melanggar. Maka pasal 11 mengatakan “penghentian fasilitasi”.

Love Nadiem Makarim yang telah melahirkan regulasi “Merdeka Orprof”. Semoga Mendikbud baru, Prof. Abdul Mu’ti mampu menindaklanjuti “memutihkan” organisasi guru dari selain guru.

Politisasi, modusisasi, eksploitasi guru yang sudah berjalan lebih dari 70 tahun, saatnya dihentikan! Sesuai pasal 9 Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2024 “terlarang” orprof guru dipolitisasi dan dieksploitasi oleh selain guru.

Guru adalah pengajar aktif di jenjang PAUD, sekolah dasar dan SLTA yang terdata dalam sistem yang ditetapkan pemerintah. Dosen, pensiunan dan profesi selain pendidik di jenjang PAUD, sekolah dasar dan SLTA bukan guru.

Era Presiden RI, Prabowo Subianto kementerian pendidikan pun dibagi tiga, yakni: 1) pendidikan dasar dan menengah (entitas guru), 2) pendidikan tinggi (entitas dosen), dan 3) kebudayaan (entitas budayawan dan pelaku seni). Tentu saja orprof nya pun terbagi tiga sesuai jenisnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait