Loading

Serahkan Hibah, Gubernur Ridwan Kamil: Segera Laporkan Jika Ada Pemotongan Dana


Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 695 kali


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah bidang keagamaan tahun 2019 tahap pertama di Bale Asri Pusdai, Kota Bandung. (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, Medikomonline.com  – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bidang keagamaan tahun 2019 tahap pertama kepada 172 Pondok Pesantren, 76 Yayasan, 51 Masjid, 95 Madrasah, 13 Majelis Taklim, 17 Organisasi Masyarakat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, dan MUI Jabar, di Bale Asri Pusdai, Kota Bandung, Rabu (31/7/19). 

"Siang ini saya tandatangani naskah perjanjiannya dan paling telat minggu depan sudah cair dan bisa dimanfaatkan," kata Ridwan Kamil. "Hibah ini uang rakyat harus kembali ke rakyat dan 100 persen harus bermanfaat. Urusan dana rakyat ini harus dipertanggungjawabkan lahir batin," tambahnya.

Ridwan Kamil menyatakan, jika ada pihak yang memotong dana hibah, segera dilaporkan. Sebab, kata dia, dana hibah harus 100 persen diterima sesuai yang diamanatkan sekaligus digunakan secara efisien atau sesuai kebutuhan. 

"Saya tidak mau mendengar ada penerima hibah terus dicegat untuk dipotong atau ditagih sesuatu, kalau ada laporkan ke saya," ucapnya. "Penggunaannya kalau untuk kobong jadilah kobong, jangan bangun yang lain," tambah Gubernur.

Selain itu, Ridwan Kamil juga meminta penerima hibah untuk terlibat aktif dalam menyukseskan Jabar Masagi. Program yang bertujuan menciptakan masyarakat Jabar unggul tersebut memiliki empat nilai, yakni cerdas, fisik sehat, religious, dan berakhlak. 

"Apa hubungannya dengan penerima hibah, karena hibah ini temanya keagamaan maka objek-objek dari penerima hibah secara tidak langsung akan memberikan nilai kepada manusia seperti santrinya, jamaahnya dan lainnya. Maka, saya beri tambahan tugas setelah dicairkan, saya titip menjaga cita-cita Jabar Masagi agar terwujud," tutupnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait