Penulis: Herz_Ciamis/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1211 kali
CIAMIS, Medikomonline - Makin kentara karut
marut pendistribusian bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu yang lebih
dikenal dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Meski program mulia dari
pemerintah pusat ini sesuai Pedoman Umum (Pedum) Bantuan Sembako yang sudah disempurnakan
tahun 2020 itu, salah satu manfaat bantuan tersebut sebagaimana pada poin lima
(5) Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil
di bidang perdagangan.
Hal ini tampak terjadi di wilayah
Kecamatan Sukamatri, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat. Suplay
bahan sembako berupa berasnya justru diduga kuat dikuasai satu perusahaan saja (monopoli). Anehnya
penyuplay beras itu pun datangnya dari wilayah luar Kabupaten Ciamis dan
berujung pula pada pengkondisian rupiah dengan bahasa untuk atasan per Keluarga
Penerima Manfaat (KPM).
Emed, salah
satu pelaku usaha penggilingan padi yang ada di Desa Mekarwangi, Kecamatan
Sukamatri, Kabupaten Ciamis, Kamis (22/4/2021) saat ditemui beberapa jurnalis mengatakan,
“Walau baru bulan kemarin kita memasuki
musim panen raya, tetapi sangat sulit untuk pemasaran beras. Ya
dikarenakan lagi turunnya bantuan BPNT.”
"Sudah sejak tahun 2018 ini saya
tidak pernah dilibatkan dalam program BPNT," ujar Emed. Ia menjelaskan,
tak terberdayakan dirinya disebabkan adanya suplier dari luar kota yang memasok
se-Kecamatan Sukamantri. Padahal stok padi di Sukamantri melimpah
ruah dan kalau untuk menutupi kebutuhan KPM, maka akan terpenuhi.
Ditemui salah satu agen/E-Warong yang
enggan disebutkan namanya mengatakan, semua agen yang ada di Kecamatan
Sukamantri sudah ada ikatan kerja sama
dengan suplier CV. HMT Putra dari Kabupaten Tasikmalaya untuk satu tahun ke depan. “Sehingga
untuk pindah suplier ada rasa ketakutan apabila membatalkan sebelah pihak
karena hal itu akan bisa dibawa kejalur hukum sesuai yang tertuang dalam isi
MOU tersebut,” ujarnya.
"Penandatanganan MOU ini disaksikan langsung
dulu oleh TKSK Kecamatan Sukamantri Ibu Eni di salah satu tempat yang ada di Sukamatri.
Setiap agen harus membayar Rp1.000 (seribu rupiah)
per KPM kepada TKSK dengan alasan untuk atasan, dan uangnya ditransfer,”
katanya.
Selanjutnya beberapa jurnalis hendak
menemui langsung TKSK yang dimaksud di kediamannya,
meski sebelumnya jurnalis mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatApp-nya. Pihaknya
tidak membalas, bahkan dihubungi melalui WhatApp-nya
juga tidak diangkat.
Tetapi jurnalis berhasil menemui suaminya,
Agus yang bekerja sebagai salah satu staf di
kantor Kecamatan Sukamantri. Ketika
ditanya, Agus mengatakan, istrinya sedang tidur tidak bisa berbicara atau
dikonfirmasi kalau tidak sama dirinya. “Sekarang
saya ada undangan dulu, lain waktu saja,” katanya.
"Maaf untuk bulan puasa ini tidak
menerima tamu, silakan datang kembali setelah Lebaran
nanti," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan,
Medikom belum berhasil mengkonfirmasi lebih lanjut pihak terkait, baik TKSK
yang dimaksud, Tikor dan pihak yang menyuplay atas nama perusahaan tersebut.
Padahal melihat
aturan Pedum terkait program BPNT ini seharusnya pengusaha lokal diberdayakan
agar roda perekonomian setiap daerah bisa berjalan. Tugas TKSK di sini
sebagai pengawas mulai dari agen, KPM, kualitas komoditi, kuantitas komoditi
dan laporan terkait adanya kerusakan kartu KPM. TKSK
tidak berhak ikut mengarahkan atau menggiring ke salah satu suplier.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer