Loading

Desak Periksa PPK Yuanno Rezky, Aliansi Rakyat Menggugat Laporkan Proyek Panas Bumi Cisolok dan Nage ke Kejaksaan Agung


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1071 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid

BANDUNG, Medikomonline.comAliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin ST. Burhanuddin karena gencar mengungkap berbagai kasus korupsi di tanah air.

Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid sebagai respons atas semangat antikorupsi yang dimiliki para aktivis yang tergabung dalam ARM  di seluruh Indonesia.

Mujahid mengatakan, dalam upaya semangat antikorupsi, ARM  saat ini tengah menyoroti anggaran Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage yang diduga berpotensi menjadi pemborosan atau kerugian anggaran Negara.

“Untuk itu, Aliansi Rakyat Menggugat akan melaporkan Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage ke Kejaksaan Agung. Kami mendesak Kejagung segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Yuanno Rezky terkait pelaksanaan Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage ini,” kata Mujahid kepada Medikom, Selasa (09/08/2022).  

Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage dengan anggaran ratusan milyar ini dilaksanakan oleh Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2021 lalu.     

Pengeboran panas bumi ini terdiri dari dua paket yaitu Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggaran Timur.

Dijelaskan Mujahid yang juga dikenal sebaga Ketua Satgas Antikorupsi Forum Ormas Jabar,  Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta dengan anggaran Rp57.272.792.000. Sedangkan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp.72.405.680.723,20.

Dalam realisasinya, ungkap Mujahid, Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok terjadi keterlambatan penyelesaian dan tidak dapat mencapai target kedalaman pengeboran sedalam 2.000 meter. Pengeboran di lokasi Sumur CKK 01 berhenti di kedalaman 223 meter dari target kedalaman 2.000 meter. Kemudian pengeboran di lokasi Sumur CKK 01A pada tanggal 12 Februari 2022 hanya mencapai kedalaman akhir 821,65 meter dari target 2.000 meter.

Demikian juga Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage ini tidak mencapai taret kedalaman dan tidak dapat selesai tepat waktu atau melewati tahun anggaran 2021. Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21 Maret 2022 mencapai kedalaman 1.500 meter sesuai dengan target, sedangkan di lokasi Sumur NGE-02, pengeboran baru mencapai 600,3 meter dari target 1.500 meter.

Jadi untuk menyikapi kegagalan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage mencapai target kedalaman pengeboran, tegas Mujahid, ARM juga akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM  untuk mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.

Mujahid menilai Kejagung perlu memeriksa adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage yang gagal mencapai target kedalaman pengeboran yang telah ditentukan tersebut.

Berdasarkan pantauan ARM  selama ini, kata Mujahid, kegagalan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam mencapai target kedalaman Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Panas Bumi Nage sangat berpotensi menjadi ajang pemborosan ratusan milyar anggaran APBN tahun 2021.

Indikasi pemborosan anggaran ini kata Mujahid, akan terlihat ketika hasil Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Panas Bumi Nage tidak bisa dimanfaatkan atau menghasilkan energy listrik dari tenaga panas bumi dikarenakan target kedalaman pengeboran tidak tercapai.

“Dalam hal melihat pemborosan atau potensi kerugian keuangan Negara dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Panas Bumi Nage, Aliansi Rakyat Menggugat akan terus mendesak Kejagung untuk melakukan pemeriksaan pejabat Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, dan juga penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa,” kata Mujahid yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini.   

Ditegaskan Mujahid, penggunaan ratusan miliar anggaran APBN ini akan bermanfaat jika ditemukan energy panas bumi dalam Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini sehingga bisa ditawarkan pengelolaannya kepada pihak ketiga dan menghasilkan energy listrik dari panas bumi. Kemudian energy listrik panas bumi ini bisa dijual ke PLN dan listriknya bisa dinikmati masyarakat.  

Tapi sebaliknya, tegas Mujahid, jika dari Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tahun 2021 gagal menemukan energi panas bumi untuk untuk pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi, maka penggunaan ratusan miliar anggaran APBN menjadi tidak bermanfaat atau pemborosan sehingga berindikasi kerugian keuangan negara.

Menurut Mujahid, Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage bertujuan untuk membuktikan potensi sumber daya panas bumi dengan memberikan informasi data bawah permukaan meliputi litologi batuan, data struktur dan fluida panas bumi sekaligus mengkonfirmassi data geosains permukaan yang dilaksanakan sebelumnya. “Oleh karena itu, segala kegiatan pengeboran dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran,” tegas Mujahid. 

Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. (Foto: Medikomonline)

Oleh karena itu kata Mujahid, ada 12 poin yang perlu diperiksa Kejagung terkait realisasi anggaran dan pelaksanaan Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage. Keduabelas poin tersebut diuraikan di bawah ini.

Pertama,  pada tahun anggaran 2021 Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi melakukan kerja sama Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di Daerah Cisolok dengan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2. Dari target kedalaman 2.000 meter, realiasi hasil pengeboran pada tajak sumur CKK-01 mencapai kedalaman 223 meter, sedangkan di CKK-1A mencapai kedalaman 821,65 meter. Artinya terjadi kegagalan pencapaian target. Pada tahun anggaran 2022 Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi kembali mengalokasikan anggaran Pengeboran Slim Hole Cisolok sebesar dengan nilai Pagu Paket sebesar Rp. 39.536.200.000,00, namun tidak dilanjutkan swakelola oleh Lemigas. Pengeboran Slim Hole Cisolok tahun 2022 ini dilelangkan melalui LPSE Kementerian ESDM. Hal yang menjadi tanda tanya besar adalah, mengapa Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tidak dilanjutkan secara swakelola oleh Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta?

Kedua, kegagalan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta mencapai target pengeboran sedalam 2.000 meter dalam Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola mengindikasikan pemanfaatan anggaran swakelola Rp57.272.792.000 tidak efesien dan efektif dalam mendukung program pemerintah menghasilkan energy listrik dari panas bumi. Menurut ARM, tentu penyerapan anggaran swakelola ini perlu diperiksa oleh Kejagung. Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dicari jawabannya yaitu: Berapa jumlah anggaran yang terealisasi dalam Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tahun 2021?; Bagaimana mekanisme pembayaran atas realisasi kedalaman pengeboran yang tercapai?; Apakah pembayaran dilakukan dengan penghitungan kedalaman per meter dan berapa biaya pengeboran yang dibayar per meter?; Bagaimana mekanisme penghitungan pembayaran pengeboran per meter?

Ketiga,  kegagalan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta mencapai target pengeboran sedalam 2.000 meter dalam Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola, tentu memiliki konsekuensi sanksi bagi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. Namun sanksi yang dikenakan kepada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta oleh Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Hal ini juga perlu diperiksa Kejagung untuk menghindari kolusi dalam pertanggungjawaban Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok ini.       

Keempat, Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tahun 2021 dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di Daerah Cisolok sehingga dilakukan kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku penanggung jawab anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2. Hal yang menjadi pertanyaan dan patut diperiksa adalah untuk memastikan tidak ada unsur KKN dalam pelaksanaan proyek swakelola tahun 2021 ini. Untuk itu perlu diperiksa  Bagaimana mekanisme penunjukan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk melaksanakan  Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola?; Apakah penunjukan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk melaksanakan  Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola atas permintaan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas sendiri?; Apakah penunjukan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk melaksanakan  Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola atas pengajuan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sendiri?; Apakah penunjukan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk melaksanakan  Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola atas perintah Menteri ESDM?; Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk melaksanakan  Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola?  

Kelima, dalam pelaksanaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menjelaskan, Persyaratan Penyelenggara Swakelola yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola menyebutkan bahwa Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. Dalam melaksanakan Kontrak Swakelola Tipe II,  Pihak Penyelenggara Swakelola diberikan anggaran yang tercantum dalam kontrak swakelola.  Meskipun gagal mencapai target pengeboran sedalam 2.000 meter, ARM  juga menilai Kejagung perlu memeriksa anggaran yang tercantum dalam kontrak swakelola yang meliputi: Biaya personil (gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja, honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola); Biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang; Biaya jasa lainnya; Biaya lainnya yang dibutuhkan (contoh: perjalanan, rapat, komunikasi, laporan). Selain itu perlu juga diketahui, apa saja sumber daya dan kemampuan teknis Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta dalam pelaksanaan swakelola Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok!; Berapa jumlah sumber daya dan kemampuan teknis Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta dalam pelaksanaan swakelola Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok?

Keenam, dalam melaksanakan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dengan Kontrak Swakelola Tipe II,  Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi memberikan anggaran kepada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta selaku Pihak Penyelenggara Swakelola diberikan anggaran yang tercantum dalam kontrak swakelola. Sebagai wujud transparansi dan mencegah terjadinya KKN, ARM  menilai Kejagung perlu memeriksa Berapa jumlah anggaran biaya personil (gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja, honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola)? Berapa realisasi anggaran tersebut? Berapa jumlah tenaga teknis dan tenaga kerja?; Berapa jumlah anggaran biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang? Berapa realisasi anggaran tersebut? Apa saja jenis bahan/material termasuk peralatan/suku cadang tersebut?; Berapa jumlah anggaran biaya jasa lainnya? Berapa realisasi anggaran tersebut?; Berapa jumlah anggaran biaya lainnya yang dibutuhkan (contoh: perjalanan, rapat, komunikasi, laporan). Berapa realisasi anggaran tersebut?; Berapa orang jumlah Tim Penyelenggara Swakelola Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok?

Ketujuh, dalam melaksanakan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tahun 2021 dengan Kontrak Swakelola Tipe II,  Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi memberikan anggaran kepada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta selaku Pihak Penyelenggara Swakelola. Terkait hal tersebut, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta juga melaksanakan pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Well Pad Untuk Pengeboran Eksplorasi Panas Bumi (Slim Hole) dengan Nilai Pagu Rp.4.140.210.000,00 dan lelang dimenangkan oleh PT Dyfco Energy dengan nilai kontrak Rp. 3.914.218.000,00; Paket Pekerjaan Sewa Peralatan dan Kelengkapannya Untuk Operasi Pemboran Panas Bumi (Slim Hole) dengan Nilai Pagu Rp.25.264.800.000,00 dan pemenang lelang tersebut adalah PT Dyfco Energy dengan nilai kontrak Rp. 25.044.910.000,00. Dalam hal PT Dyfco Energy memenangkan lelang kedua paket tersebut, ARM  juga menilai perlu melakukan pemeriksaan serta realisasi pekerjaan di lapangan.

Kedelapan, target kedalaman Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage (Kabupaten Ngada) adalah 1.500 meter dan target kedalaman Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok adalah 2.000 meter. dalam penentuan target kedalaman ini tentu sudah melalui kajian. Untuk itu,  ARM  juga menilai Kejagung perlu memeriksa siapa yang melakukan analisa lokasi/titik pengeboran dan kapan dilakukan analisa titik pengeboran.

Kesembilan, target kedalaman Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage (Kabupaten Ngada) adalah 1.500 meter, tetapi realisasi dan hasil pengeboran yang dilakukan di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian di NGE-01A mencapai kedalaman akhir 1.500 meter, sedangkan pengeboran NGE-02 mencapai kedalaman 600,3 meter. Untuk itu, ARM  menilai Kejagung perlu memeriksa apakah dengan hasil kedalaman pengeboran yang dicapai pada tajak sumur NGE-01A dan NGE-02 sudah layak untuk rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) agar penggunaan anggaran negera efektif dan efesien serta langkah selanjutnya yang dilakukan untuk pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi tersebut?

Kesepuluh, target kedalaman Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok 2.000 meter, sedangkan realisasi atau hasil pengeboran pada tajak sumur CKK-01 mencapai kedalaman 223 meter, sedangkan di CKK-1A mencapai kedalaman 821,65 meter. Untuk itu, ARM  menilai Kejagung perlu memeriksa apakah dengan hasil kedalaman pengeboran yang dicapai pada tajak sumur  CKK-01 dan CKK-1A sudah layak untuk rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) agar penggunaan anggaran negera efektif dan efesien serta langkah selanjutnya yang dilakukan untuk pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi tersebut?

Kesebelas, Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage rencananya dilakukan di dua sumur dengan target kedalaman masing-masing sumur sedalam 1.500 meter. Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitara 800 meter. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencananya akan dilakukan hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya, yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 meter hingga 1.600 meter. Terkait hal tersebut, ARM  perlu memeriksa Siapa yang melakukan peneletian geosains dalam menetapkan kedalaman sumur Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage 1.500 meter? Kapan/tanggal berapa dilakukan peneletian geosains tersebut?; Siapa yang melakukan peneletian geosains dalam menetapkan kedalaman sumur Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok 2.000 meter? Kapan/tanggal berapa dilakukan peneletian geosains tersebut?; Kedalaman Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage 1.500 meter ini ditargetkan berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitara 800 meter. Dari realisasi dan hasil Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian di NGE-01A mencapai kedalaman akhir 1.500 meter, sedangkan pengeboran NGE-02 mencapai kedalaman 600,3 meter. Apakah dengan hasil pengeboran NGE-02 yang mencapai kedalaman 600,3 meter berarti tidak mencapai zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitara 800 meter? Apakah kondisi ini menunjukan pengeboran NGE-02 gagal atau tidak memenuhi syarat untuk rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi?; Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencananya akan dilakukan hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya, yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 meter hingga 1.600 meter. Sementara hasil pengeboran pada tajak sumur CKK-01 mencapai kedalaman 223 meter, sedangkan di CKK-1A mencapai kedalaman 821,65 meter. Apakah dengan hasil pengeboran pada tajak sumur CKK-01 dengan kedalaman 223 meter dan CKK-1A dengan kedalaman 821,65 meter berarti tidak mencapai zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 meter hingga 1.600 mete? Apakah kondisi ini menunjukkan pengeboran pada tajak sumur CKK-01 dan CKK-1A gagal atau tidak memenuhi syarat untuk rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi?

Keduabelas, Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa (Jln. Pos Pengumben No. 21H, Jakarta Barat (Kota) - DKI Jakarta) dengan nilai kontrak Rp.72.405.680.723,20. Dari target kedalaman 1.500 meter, realisasi dan hasil Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter. Kemudian Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21 Maret 2022 mencapai kedalaman 1.500 meter sesuai dengan target, sedangkan di lokasi Sumur NGE-02, pengeboran baru mencapai 600,3 meter dari target 1.500 meter. Dalam hal ini, ARM  menilai Kejagung perlu memeriksa realisasi denda atas keterlambatan dan sanksi yang dikenakan kepada penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa yang tidak bisa mencapai target Pengeboran Slim Hole daerah Panas Bumi Nage sedalam 1.500 meter.    

Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. (Foto: Medikomonline)

Penjelasan Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi

Terkait permasalahan ini, Medikom telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sejak 19 April 2021 lalu. Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei 2022 menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000 meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September 2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.

Selanjutnya kata Hariyanto, kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65 meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pengeboran.

Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage, Hariyanto menyampaikan, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur. Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021. Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup (plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.

“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar Hariyanto.

Kapus menambahkan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter. “Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga 1.600 meter,” jelasnya.

Hariyanto juga menjelaskan penyebab pelaksanaan  Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dan Nage melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya kendala-kendala pengeboran yang dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pipa pengeboran.

Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Hariyanto memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan turunannya yaitu Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Lanjut Hariyanto, dalam rangka untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2.

Berdasarkan penjelasan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di atas, ternyata masih banyak hal yang tidak jelas dan patut untuk diketahui publik. Untuk itu, pada tanggal 14 Juni 2022, Medikom kembali menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis terkait Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.

Surat konfirmasi tersebut diterima oleh Winar Hayati, pegawai Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada tanggal 14 Juni 2022. Tim Medikom telah berkali-kali mempertanyakan jawaban surat konfiramsi tersebut, tetapi sampai saat ini, Selasa (09 Agustus 2022), tidak ada jawaban dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi. 

Tag : No Tag

Berita Terkait