Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1071 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin ST.
Burhanuddin karena gencar mengungkap berbagai kasus korupsi di tanah air.
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua
Umum ARM Furqon Mujahid sebagai respons atas semangat antikorupsi yang dimiliki
para aktivis yang tergabung dalam ARM di
seluruh Indonesia.
Mujahid mengatakan, dalam upaya semangat
antikorupsi, ARM saat ini tengah
menyoroti anggaran Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan
Nage yang diduga berpotensi menjadi pemborosan atau kerugian anggaran Negara.
“Untuk itu, Aliansi Rakyat Menggugat akan
melaporkan Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage ke
Kejaksaan Agung. Kami mendesak Kejagung segera memeriksa Pejabat Pembuat
Komitmen Yuanno Rezky terkait
pelaksanaan Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage
ini,” kata Mujahid kepada Medikom, Selasa (09/08/2022).
Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi
Cisolok dan Nage dengan anggaran ratusan milyar ini dilaksanakan oleh Pusat
Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi - Badan Geologi, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2021 lalu.
Pengeboran panas bumi ini terdiri dari dua
paket yaitu Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok di Kabupaten
Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di
Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggaran Timur.
Dijelaskan Mujahid yang juga dikenal sebaga
Ketua Satgas Antikorupsi Forum Ormas Jabar,
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola
oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas
Jakarta dengan anggaran Rp57.272.792.000.
Sedangkan Pengeboran Slim Hole
Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna
Perkasa dengan nilai kontrak Rp.72.405.680.723,20.
Dalam realisasinya, ungkap Mujahid, Pengeboran
Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok terjadi keterlambatan penyelesaian dan
tidak dapat mencapai target kedalaman pengeboran sedalam 2.000 meter.
Pengeboran di lokasi Sumur CKK 01 berhenti di kedalaman 223 meter dari target
kedalaman 2.000 meter. Kemudian pengeboran di lokasi Sumur CKK 01A pada tanggal
12 Februari 2022 hanya mencapai kedalaman akhir 821,65 meter dari target 2.000
meter.
Demikian juga Pengeboran Slim Hole Daerah
Panas Bumi Nage ini tidak mencapai taret kedalaman dan tidak dapat selesai
tepat waktu atau melewati tahun anggaran 2021. Pengeboran Slim Hole Daerah
Panas Bumi Nage di lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21 Maret 2022
mencapai kedalaman 1.500 meter sesuai dengan target, sedangkan di lokasi Sumur
NGE-02, pengeboran baru mencapai 600,3 meter dari target 1.500 meter.
Jadi untuk menyikapi kegagalan Proyek Pengeboran
Panas Bumi Cisolok dan Nage mencapai target kedalaman pengeboran, tegas
Mujahid, ARM juga akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung dan
Kementerian ESDM untuk mendesak Kejaksaan
Agung segera memeriksa Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.
Mujahid menilai Kejagung perlu memeriksa adanya
kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage
yang gagal mencapai target kedalaman pengeboran yang telah ditentukan tersebut.
Berdasarkan pantauan ARM selama ini, kata Mujahid, kegagalan Pusat
Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam mencapai target kedalaman Pengeboran
Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran Panas Bumi Nage sangat berpotensi menjadi
ajang pemborosan ratusan milyar anggaran APBN tahun 2021.
Indikasi pemborosan anggaran ini kata
Mujahid, akan terlihat ketika hasil Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran
Panas Bumi Nage tidak bisa dimanfaatkan atau menghasilkan energy listrik dari
tenaga panas bumi dikarenakan target kedalaman pengeboran tidak tercapai.
“Dalam hal melihat pemborosan atau potensi
kerugian keuangan Negara dalam Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Pengeboran
Panas Bumi Nage, Aliansi Rakyat Menggugat akan terus mendesak Kejagung untuk
melakukan pemeriksaan pejabat Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas
Bumi, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas
Jakarta, dan juga penyedia jasa PT. Petrotec Guna Perkasa,” kata Mujahid yang
dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini.
Ditegaskan Mujahid, penggunaan ratusan miliar
anggaran APBN ini akan bermanfaat jika ditemukan energy panas bumi dalam
Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage ini sehingga bisa ditawarkan
pengelolaannya kepada pihak ketiga dan menghasilkan energy listrik dari panas
bumi. Kemudian energy listrik panas bumi ini bisa dijual ke PLN dan listriknya
bisa dinikmati masyarakat.
Tapi sebaliknya, tegas Mujahid, jika dari
Proyek Pengeboran Panas Bumi Cisolok dan Nage tahun 2021 gagal menemukan energi
panas bumi untuk untuk pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi, maka penggunaan
ratusan miliar anggaran APBN menjadi tidak bermanfaat atau pemborosan sehingga
berindikasi kerugian keuangan negara.
Menurut Mujahid, Proyek Pengeboran Panas Bumi
Cisolok dan Nage bertujuan untuk membuktikan potensi sumber daya panas bumi
dengan memberikan informasi data bawah permukaan meliputi litologi batuan, data
struktur dan fluida panas bumi sekaligus mengkonfirmassi data geosains
permukaan yang dilaksanakan sebelumnya. “Oleh karena itu, segala kegiatan
pengeboran dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara terukur dan tepat
sasaran,” tegas Mujahid.
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok
dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. (Foto: Medikomonline)
Oleh karena itu kata Mujahid, ada 12 poin
yang perlu diperiksa Kejagung terkait realisasi anggaran dan pelaksanaan Proyek
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage. Keduabelas poin
tersebut diuraikan di bawah ini.
Pertama, pada tahun anggaran 2021 Pengeboran Slim Hole
Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian
Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. Pusat Sumber
Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi melakukan kerja sama Pengeboran Slim
Hole Panas Bumi di Daerah Cisolok dengan Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta selaku Penyelenggara Swakelola
melalui mekanisme Swakelola Tipe 2. Dari target kedalaman 2.000 meter, realiasi
hasil pengeboran pada tajak sumur CKK-01 mencapai kedalaman 223 meter,
sedangkan di CKK-1A mencapai kedalaman 821,65 meter. Artinya terjadi kegagalan
pencapaian target. Pada tahun anggaran 2022 Pusat Sumber Daya Mineral Batubara
dan Panas Bumi kembali mengalokasikan anggaran Pengeboran Slim Hole Cisolok
sebesar dengan nilai Pagu Paket sebesar Rp. 39.536.200.000,00, namun tidak
dilanjutkan swakelola oleh Lemigas. Pengeboran Slim Hole Cisolok tahun 2022 ini
dilelangkan melalui LPSE Kementerian ESDM. Hal yang menjadi tanda tanya besar
adalah, mengapa Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tidak
dilanjutkan secara swakelola oleh Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi
Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta?
Kedua, kegagalan Pusat
Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta mencapai
target pengeboran sedalam 2.000 meter dalam Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah
Panas Bumi Cisolok secara swakelola mengindikasikan pemanfaatan anggaran
swakelola Rp57.272.792.000 tidak efesien dan efektif dalam mendukung program
pemerintah menghasilkan energy listrik dari panas bumi. Menurut ARM, tentu
penyerapan anggaran swakelola ini perlu diperiksa oleh Kejagung. Ada sejumlah
pertanyaan yang perlu dicari jawabannya yaitu: Berapa jumlah anggaran yang
terealisasi dalam Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tahun 2021?; Bagaimana
mekanisme pembayaran atas realisasi kedalaman pengeboran yang tercapai?; Apakah
pembayaran dilakukan dengan penghitungan kedalaman per meter dan berapa biaya
pengeboran yang dibayar per meter?; Bagaimana mekanisme penghitungan pembayaran
pengeboran per meter?
Ketiga, kegagalan Pusat Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta mencapai target pengeboran
sedalam 2.000 meter dalam Proyek Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok
secara swakelola, tentu memiliki konsekuensi sanksi bagi Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. Namun sanksi yang
dikenakan kepada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas
Bumi Lemigas Jakarta oleh Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
sampai saat ini tidak ada kejelasan. Hal ini juga perlu diperiksa Kejagung
untuk menghindari kolusi dalam pertanggungjawaban Proyek Pengeboran Slim Hole
Daerah Panas Bumi Cisolok ini.
Keempat, Pengeboran Slim
Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tahun 2021 dilaksanakan secara swakelola oleh
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta.
Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas
mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di
Daerah Cisolok sehingga dilakukan kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku penanggung jawab anggaran dengan
Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2. Hal
yang menjadi pertanyaan dan patut diperiksa adalah untuk memastikan tidak ada
unsur KKN dalam pelaksanaan proyek swakelola tahun 2021 ini. Untuk itu perlu
diperiksa Bagaimana mekanisme penunjukan
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk
melaksanakan Pengeboran Slim Hole Daerah
Panas Bumi Cisolok secara swakelola?; Apakah penunjukan Pusat Penelitian Dan
Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk melaksanakan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi
Cisolok secara swakelola atas permintaan Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas sendiri?; Apakah penunjukan Pusat Penelitian
Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk melaksanakan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi
Cisolok secara swakelola atas pengajuan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara,
dan Panas Bumi sendiri?; Apakah penunjukan Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk melaksanakan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi
Cisolok secara swakelola atas perintah Menteri ESDM?; Apa saja persyaratan yang
harus dipenuhi Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi
Lemigas untuk melaksanakan Pengeboran
Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok secara swakelola?
Kelima, dalam pelaksanaan
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara
swakelola oleh Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi
Lemigas Jakarta, Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
menjelaskan, Persyaratan Penyelenggara Swakelola yang diatur dalam Peraturan
LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola menyebutkan bahwa
Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan
teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. Dalam melaksanakan
Kontrak Swakelola Tipe II, Pihak
Penyelenggara Swakelola diberikan anggaran yang tercantum dalam kontrak
swakelola. Meskipun gagal mencapai
target pengeboran sedalam 2.000 meter, ARM
juga menilai Kejagung perlu memeriksa anggaran yang tercantum dalam
kontrak swakelola yang meliputi: Biaya personil (gaji tenaga teknis, upah
tenaga kerja, honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola); Biaya
bahan/material termasuk peralatan/suku cadang; Biaya jasa lainnya; Biaya
lainnya yang dibutuhkan (contoh: perjalanan, rapat, komunikasi, laporan).
Selain itu perlu juga diketahui, apa saja sumber daya dan kemampuan teknis
Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta
dalam pelaksanaan swakelola Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok!; Berapa
jumlah sumber daya dan kemampuan teknis Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta dalam pelaksanaan swakelola
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok?
Keenam, dalam melaksanakan
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dengan Kontrak Swakelola Tipe
II, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara,
dan Panas Bumi memberikan anggaran kepada Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta selaku Pihak Penyelenggara
Swakelola diberikan anggaran yang tercantum dalam kontrak swakelola. Sebagai
wujud transparansi dan mencegah terjadinya KKN, ARM menilai Kejagung perlu memeriksa Berapa
jumlah anggaran biaya personil (gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja, honor
narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola)? Berapa realisasi anggaran
tersebut? Berapa jumlah tenaga teknis dan tenaga kerja?; Berapa jumlah anggaran
biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang? Berapa realisasi anggaran
tersebut? Apa saja jenis bahan/material termasuk peralatan/suku cadang
tersebut?; Berapa jumlah anggaran biaya jasa lainnya? Berapa realisasi anggaran
tersebut?; Berapa jumlah anggaran biaya lainnya yang dibutuhkan (contoh:
perjalanan, rapat, komunikasi, laporan). Berapa realisasi anggaran tersebut?; Berapa
orang jumlah Tim Penyelenggara Swakelola Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi
Cisolok?
Ketujuh, dalam melaksanakan
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok tahun 2021 dengan Kontrak
Swakelola Tipe II, Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi memberikan anggaran kepada Pusat Penelitian
Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta selaku Pihak
Penyelenggara Swakelola. Terkait hal tersebut, Pusat Penelitian Dan
Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta juga melaksanakan
pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Well Pad Untuk Pengeboran Eksplorasi
Panas Bumi (Slim Hole) dengan Nilai Pagu Rp.4.140.210.000,00 dan lelang
dimenangkan oleh PT Dyfco Energy dengan nilai kontrak Rp. 3.914.218.000,00;
Paket Pekerjaan Sewa Peralatan dan Kelengkapannya Untuk Operasi Pemboran Panas
Bumi (Slim Hole) dengan Nilai Pagu Rp.25.264.800.000,00 dan pemenang lelang
tersebut adalah PT Dyfco Energy dengan nilai kontrak Rp. 25.044.910.000,00.
Dalam hal PT Dyfco Energy memenangkan lelang kedua paket tersebut, ARM juga menilai perlu melakukan pemeriksaan
serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Kedelapan, target kedalaman
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage (Kabupaten Ngada) adalah 1.500
meter dan target kedalaman Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok
adalah 2.000 meter. dalam penentuan target kedalaman ini tentu sudah melalui
kajian. Untuk itu, ARM juga menilai Kejagung perlu memeriksa siapa
yang melakukan analisa lokasi/titik pengeboran dan kapan dilakukan analisa
titik pengeboran.
Kesembilan, target kedalaman
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage (Kabupaten Ngada) adalah 1.500 meter,
tetapi realisasi dan hasil pengeboran yang dilakukan di NGE-01 berhenti di
kedalaman 97,8 meter, kemudian di NGE-01A mencapai kedalaman akhir 1.500 meter,
sedangkan pengeboran NGE-02 mencapai kedalaman 600,3 meter. Untuk itu, ARM menilai Kejagung perlu memeriksa apakah
dengan hasil kedalaman pengeboran yang dicapai pada tajak sumur NGE-01A dan
NGE-02 sudah layak untuk rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
agar penggunaan anggaran negera efektif dan efesien serta langkah selanjutnya
yang dilakukan untuk pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi tersebut?
Kesepuluh, target kedalaman
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok 2.000 meter, sedangkan realisasi
atau hasil pengeboran pada tajak sumur CKK-01 mencapai kedalaman 223 meter,
sedangkan di CKK-1A mencapai kedalaman 821,65 meter. Untuk itu, ARM menilai Kejagung perlu memeriksa apakah
dengan hasil kedalaman pengeboran yang dicapai pada tajak sumur CKK-01 dan CKK-1A sudah layak untuk rencana
pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) agar penggunaan anggaran negera
efektif dan efesien serta langkah selanjutnya yang dilakukan untuk pengembangan
Wilayah Kerja Panas Bumi tersebut?
Kesebelas, Kepala Pusat Sumber
Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi
Daerah Nage rencananya dilakukan di dua sumur dengan target kedalaman
masing-masing sumur sedalam 1.500 meter. Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan
berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang
mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitara 800
meter. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencananya akan dilakukan
hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya, yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi
di kedalaman sekitar 1.200 meter hingga 1.600 meter. Terkait hal tersebut,
ARM perlu memeriksa Siapa yang melakukan
peneletian geosains dalam menetapkan kedalaman sumur Pengeboran Panas Bumi
Daerah Nage 1.500 meter? Kapan/tanggal berapa dilakukan peneletian geosains
tersebut?; Siapa yang melakukan peneletian geosains dalam menetapkan kedalaman
sumur Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok 2.000 meter? Kapan/tanggal berapa
dilakukan peneletian geosains tersebut?; Kedalaman Pengeboran Panas Bumi Daerah
Nage 1.500 meter ini ditargetkan berdasarkan dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi
di kedalaman sekitara 800 meter. Dari realisasi dan hasil Pengeboran Panas Bumi
Daerah Nage di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian di NGE-01A
mencapai kedalaman akhir 1.500 meter, sedangkan pengeboran NGE-02 mencapai
kedalaman 600,3 meter. Apakah dengan hasil pengeboran NGE-02 yang mencapai
kedalaman 600,3 meter berarti tidak mencapai zona top reservoir panas bumi di
kedalaman sekitara 800 meter? Apakah kondisi ini menunjukan pengeboran NGE-02
gagal atau tidak memenuhi syarat untuk rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas
Bumi?; Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencananya akan dilakukan hingga
kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan
sebelumnya, yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di
kedalaman sekitar 1.200 meter hingga 1.600 meter. Sementara hasil pengeboran
pada tajak sumur CKK-01 mencapai kedalaman 223 meter, sedangkan di CKK-1A
mencapai kedalaman 821,65 meter. Apakah dengan hasil pengeboran pada tajak
sumur CKK-01 dengan kedalaman 223 meter dan CKK-1A dengan kedalaman 821,65
meter berarti tidak mencapai zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar
1.200 meter hingga 1.600 mete? Apakah kondisi ini menunjukkan pengeboran pada
tajak sumur CKK-01 dan CKK-1A gagal atau tidak memenuhi syarat untuk rencana
pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi?
Keduabelas, Pengeboran Slim
Hole Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Petrotec Guna
Perkasa (Jln. Pos Pengumben No. 21H, Jakarta Barat (Kota) - DKI Jakarta) dengan
nilai kontrak Rp.72.405.680.723,20. Dari target kedalaman 1.500 meter,
realisasi dan hasil Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage di NGE-01 berhenti di
kedalaman 97,8 meter. Kemudian Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage di
lokasi tajak Sumur NGE-01A pada tanggal 21 Maret 2022 mencapai kedalaman 1.500
meter sesuai dengan target, sedangkan di lokasi Sumur NGE-02, pengeboran baru
mencapai 600,3 meter dari target 1.500 meter. Dalam hal ini, ARM menilai Kejagung perlu memeriksa realisasi
denda atas keterlambatan dan sanksi yang dikenakan kepada penyedia jasa PT.
Petrotec Guna Perkasa yang tidak bisa mencapai target Pengeboran Slim Hole
daerah Panas Bumi Nage sedalam 1.500 meter.
Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta. (Foto: Medikomonline)
Penjelasan
Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
Terkait permasalahan ini, Medikom
telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi sejak 19 April 2021 lalu. Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei
2022 menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur
CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000
meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September
2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan
Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa
diatasi.
Selanjutnya kata Hariyanto, kegiatan
pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A
dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65
meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam
kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan
terjadinya jepitan pada rangkaian pengeboran.
Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage,
Hariyanto menyampaikan, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur.
Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021.
Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup
(plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa
diatasi.
“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan
ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur
NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program
pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini
masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar
Hariyanto.
Kapus menambahkan, Pengeboran Panas Bumi
Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter.
“Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter.
Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan
hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah
dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga
1.600 meter,” jelasnya.
Hariyanto juga menjelaskan penyebab pelaksanaan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dan Nage
melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya kendala-kendala pengeboran yang
dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan
pada rangkaian pipa pengeboran.
Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi
Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Hariyanto
memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan
cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan
turunannya yaitu Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Lanjut Hariyanto, dalam rangka untuk
mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber
daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan
kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan
kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku
Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui
mekanisme Swakelola Tipe 2.
Berdasarkan penjelasan Pusat Sumber Daya
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di atas, ternyata masih banyak hal yang tidak
jelas dan patut untuk diketahui publik. Untuk itu, pada tanggal 14 Juni 2022, Medikom
kembali menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis terkait Pengeboran Daerah
Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.
Surat konfirmasi
tersebut diterima oleh Winar Hayati, pegawai Pusat Sumber
Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada tanggal 14 Juni 2022. Tim Medikom telah berkali-kali
mempertanyakan jawaban surat konfiramsi tersebut, tetapi sampai saat ini, Selasa
(09 Agustus 2022), tidak ada jawaban dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer