Loading

Polres Ciamis Amankan Tiga Terduga Penjudi Sabung Ayam


Penulis: Herz_Cms
1 Tahun lalu, Dibaca : 361 kali


Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Iptu M Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., dan Kanit Tipiter, Ipda Syakur, SH (kanan_kameja putih) Jumpa Pers Terd

CIAMIS, Medikomonline.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku terduga tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Ciamis.

Sebanyak tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di Rutan Mapolres Ciamis Polda Jabar.

"Ketiga pelaku berinsial EL (58), AS (23), dan IJ (34) saat ini diamankan di Rutan Mapolres Camis.

Kejadian di Dusun Naggela RT 008 RW 004, Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Iptu M Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., dan Kanit Tipiter Ipda Syakur, SH dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Selasa siang (29/8/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, penggerebekan tempat perjudian sabung ayam ini atas aduan masyarakat yang sudah meresahkan dengan adanya kegiatan tersebut.

Perjudian ini dilakukan disalah satu rumah tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam tersebut.

"Hasil penggerebekan, kami turut mengamankan dua ekor ayam jago bangkok, 2 meter spon, 2 meter karpet, 1 unit Jam Dinding, 1 buah ember, 1 buah busa, 24 unit R2, dan uang sebesar Rp 20 ribu," Terang Kapolres Ciamis.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 3e dan Pasal 303 bis Ayat (1) dan ke (2) KUHPidana.

"Dan ketiga pelaku terduga dapat diancam hukuman 10 tahun penjara,"pungkas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.  

 

Tag : No Tag

Berita Terkait