Penulis: Lucy
1 Hari lalu, Dibaca : 50 kali
BANDUNG, Medikomonline.com -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa itu terekam kamera dan videonya tersebar luas. Dalam video, pria tersebut terlihat berteriak-teriak di lingkungan sekolah. Diduga, ia marah karena permintaan uang sebesar Rp100 ribu ditolak pihak sekolah.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan itu tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik dan mencoreng nama baik profesi wartawan.
“Dengan tegas, PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan, Selasa (1/9/2026).
Wartawan Bukan Kebal Hukum
Tantan mengingatkan, profesi wartawan punya batasan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa kartu pers dan identitas media bukan alat untuk kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Menurut PWI Jabar, jika ada persoalan dengan narasumber, mekanismenya jelas: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk.
Jaga Marwah Profesi
Tantan khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal, katanya, banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menaati etika.
PWI Jabar juga mendukung penuh aparat kepolisian untuk memproses hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tegas Tantan.
Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar untuk menjaga nama baik profesi.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum tersebut telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Lucy)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back