Loading

VIRAL.! Urus Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran di Bidang Damkar Indramayu Harus Keluar Uang Rp1,5 Juta


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
6 Jam lalu, Dibaca : 47 kali


Isi percakapan nelayan dengan oknum Damkar Indramayu (Yonifmedikomonline.com)

VIRAL.! Urus Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran di Bidang Damkar Indramayu Harus Keluar Uang Rp1,5 Juta 

Jumat, 17 April 2026 | Pukul:14:15 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Praktek kotor oknum ASN kabupaten Indramayu kembali terjadi. Kali ini dilakukan oknum pada Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Indramayu. Seperti dikeluhkan nelayan di kabupaten Indramayu karena masih adanya praktek kotor dalam pengurusan surat rekomendasi alat pemadam kebakaran oleh Sub Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

Padahal jauh jauh har, peraturan daerah nomor 20 tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dihapus.

Namun, masih ada saja oknum petugas di dinas tersebut yang memanfaatkan keluguan nelayan dengan berdalih “uang jasa”.

Damun dan Karudi, adalah dua nelayan asal Blok Kalisong Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur, yang menjadi korban praktek nakal oknum Damkar Indramayu. 

Menurut Damun, untuk mengurus rekomendasi tersebut dirinya harus keluar uang sebesar Rp 1,5 juta.

Sebagai nelayan, Damun mencoba mendatangi kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran di jalan Gatot Subroto. Oleh Dedi Supriyadi, salah seorang staf di dinas tersebut diminta uang jasa senilai Rp 1,5 juta.

“Kula pak nurut mawon wong dijaluke semono,” kata Damun kepada media, Jum’at (17/4).

Komunikasi keduanya berlanjut melalui pesan WhatsApp termasuk memberikan nomor rekening bank Mandiri atas nama Dedi Supriyadi.

Dalam komunikasi WhatsApp tersebut, staf di sub dinas pemadam kebakaran menyebutkan nominal angka sebesar Rp1,5 juta berikut nomer rekening Bank Mandiri.

“Kula Dedi damkar. Ijin pak biasane pira adminnya soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 Jeh pak. Pimpinan Kula e,” kutip Damun dalam pesan WhatsApp yang diterimanya.

Tak selang lama, Damun mengamini permintaan tersebut dan langsung mentransfer ke nomor rekening pribadi Dedi Supriyadi sebesar Rp 1,5 juta melalui rekening Karudi.

Nelayan lainnya. Karudi menyayangkan masih adanya praktek kotor dalam pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya, uang retribusi yang berasal dari masyarakat itu masuk ke Pemkab Indramayu melalui Dinas Pendapatan Daerah atau kas daerah.

“Ini yang dilaporkan bukan rekeningnya Pemkab Indramayu tetapi malah rekening pribadi dengan dalih uang jasa. Berbeda kayak ngurus dokumen surat kapal lainnya, uang di transfer ke kas negara,” jelas Karudi.

Staf sub dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Dedi Supriyadi, seperti dikutip Vritta Nusantara, Jumat (17/4/2026) membenarkan adanya uang jasa tersebut atas perintah langsung Kabid Pemadam Kebakaran.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Asep Affandi tidak mengetahui sekaligus tidak pernah mengintruksikan adanya uang jasa yang dimintakan oleh stafnya kepada para nelayan dalam pengurusan surat tersebut.

“saya masih di luar kota dan akan saya cek informasi tersebut. Jujur tidak ada perintah kebawahan untuk meminta uang jasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya nelayan,” tandas pria yang biasa disapa Asep cobra tersebut.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait