Penulis: Daddy Rohanady/Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat
3 Tahun lalu, Dibaca : 998 kali
Oleh:
Daddy Rohanady/Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat
"Jalan
Mantap Ekonomi Lancar" pernah menjadi moto Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
(BMPR) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kala itu nama organisasi perangkat
daerahnya masih Dinas Bina Marga. Secara filosofis, menurut hemat saya, moto
tersebut sangat baik.
Sangat mudah dipahami memang. Andaikan semua
jalan yang ada tergolong mantap, bisa dipastikan pergerakan orang dan barang
akan berjalan lancar. Dengan adanya pergerakan orang dan barang yang berjalan
lancar tersebut, tentu akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi yang baik
pula. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.
Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen
Pekerjaan Umum (1992) mengklasifikasikan kondisi jalan sebagai berikut.
Pertama, jalan dengan kondisi baik adalah jalan dengan permukaan perkerasan
yang benar-benar rata, tidak ada gelombang dan tidak ada kerusakan permukaan.
Kedua, jalan dengan kondisi sedang adalah
jalan dengan kerataan permukaan perkerasan sedang, mulai ada gelombang tetapi
tidak ada kerusakan permukaan.
Ketiga, jalan dengan koondisi rusak ringan
adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah mulai bergelombang, mulai ada
kerusakan permukaan dan penambalan kurang dari 20 dari luas jalan yang
ditinjau.
Keempat, jalan dengan kondisi rusak berat
adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah banyak kerusakan seperti
bergelombang, retak-retak buaya, dan terkelupas yang cukup besar 20-60 dari ruas
jalan yang ditinjau disertai dengan kerusakan lapis pondasi seperti amblas,
sungkur, dan sebagainya.
Jalan mantap diartikan jalan yang kondisinya
baik dan rusak ringan. Adapun jalan yang rusak sedang dan rusak berat
digolongkan sebagai jalan yang tidak mantap. Ada setidaknya 21 kriteria soal
kemantapan jalan, yang pedoman penghitungannya tertuang dalam SE Menteri PUPR
nomor 19/SE/M/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Tentang Penentuan Indeks Kondisi
Perkerasan (IKP).
Kemantapan jalan merupakan salah satu indikator
kinerja utama (IKU) dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Target setiap tahunnya sudah tertera di sana secara eksplisit. Dari target
tersebut kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja dinas (IKD) yang setiap
tahunnya kemudian dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah
(RKPD).
Semua target tersebut tentu berkaitan dengan
dukungan anggaran. Hal itu merupakan konsekuensi logis yang tak bisa dihindari.
ini juga berkaitan dengan umur rencana jalan. Dari seluruh ruas jalan Provinsi
Jabar, umur rencananya mayoritas sudah habis. Butuh biaya yang sangat besar
untuk pemeliharaannya. Apalagi kalau ingin melakukan peningkatan kualitasnya.
Artinya, tanpa dukungan anggaran yang memadai, target-target dalam RPJMD
tinggallah target semata. Demikian pula halnya dengan target kemantapan
jalan.
Melihat target kemantapan jalan yang terus
meningkat, dari tahun ke tahun mestinya ada kenaikan anggaran yang
diperuntukkan untuk itu. Namun, semua pihak juga pasti mafhum, dalam kondisi
pandemi seperti ini tidak mungkin melakukan dukungan anggaran untuk sektor ini
secara maksimal.
Ada sektor kesehatan yang perlu mendapat
perhatian lebih. Namun, sesungguhnya perhatian ke sektor jalan merupakan salah
satu hal yang bisa jadi akan memberi multiflier
efect, salah satunya tentu saja recovery
ekonomi.
Di sisi lain, masyarakat selalu menginginkan
jalan mantap. Bahkan, bila perlu 100 persen jalan. Mereka tidak mau tahu apakah
itu jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten/kota. Bahkan, jalan
desa sekalipun.
Mereka mau jalan yang dilalui adalah jalan
yang tidak berlubang, tidak tergenang air, tidak bergelombang. Intinya jalan
yang diinginkan adalah jalan yang mulus. Padahal secara keseluruhan di Jawa
Barat ada 1.789 km jalan nasional, 2.360 km jalan provinsi, dan sekitar
32.000 km jalan kabupaten/kota. Belum lagi kalau kita hitung panjang jalan
desa.
Intinya, masyarakat menginginkan perjalanan
mereka lancar. Sebenarnya, tuntutan tersebut sangatlah manusiawi. Hak
masyarakat pula untuk mendapat pelayanan prima dari Negara - yang salah satunya
berupa tersedianya jalan mantap.
Masalahnya adalah fiscal gap menganga begitu besar. Perbedaan antara dana yang
dimiliki dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan sangatlah besar. Pemerintah
tidak cukup uang untuk membuat semua jalan yang ada menjadi mantap. Bahkan,
ketika Pemprov Jabar sudah berutang Rp4 triliun pun kondisinya belum
"menolong" kondisi kemantapan jalan yang ada secara signifikan.
Khusus soal target angka kemantapan jalan,
hal itu sudah direvisi inheren dalam RPJMD Jabar terbaru. Akan tetapi, saya
khawatir angka tersebut tetap tidak akan tercapai mengingat akan ada refocusing lagi pada tahun 2021 sebagai
akibat belum sirnanya pandemi covid-19.
Semoga saja pandemi covid-19 yang konon
pertama kalinya berasal dari Wuhan-China tersebut segera berlalu. Dengan
demikian, kehidupan kita bisa normal dan perekonomian pun lancar kembali.
Semoga.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer