Loading

Bangli di Dua Desa Harus Ditertibkan PJT II


Penulis: Agus Nuryadin/Manah Sudarsih/Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 782 kali


Kasi Trantib Kecamatan Serang Baru bersama anggota dan BPD Desa Jayamulya mendatangi bangli dan mendatanya dengan didampingi pengelola bangli. (AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM)

SERANG BARU, Medikomonline - Terkait adanya puluhan bangunan yang berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, Camat Serang Baru, Mirtono Suheriyanto tidak mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.

"Dari mulai kami data, kemudian ditanyakan satu persatu kepada pemilik bangunan tersebut bahwa tidak ada keterlibatan kecamatan maupun desa," kata Mirtono kepada awak media, Senin (13/6).

Kasi Trantib Kecamatan Serang Baru bersama anggota dan BPD Desa Jayamulya mendatangi bangli dan mendatanya dengan didampingi pengelola bangli. (AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM)

Bangli itu murni kegiatan masyarakat, ia bisa menertibkan, dan juga sudah memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa pada saat membangun itu harus ada ijin mendirikan bangunan. 

"Paling tidak mempunyai surat mendirikan bangunan SIMBG," sambung camat.

Ia mengakui, Sampai hari ini, Senin (13/6), pemerintah kecamatan pun sudah mengecek ternyata belum ada SIMBG nya. Terus kepemilikan tanahnya pun sampai hari ini belum ada kepemilikan tanahnya.

"Oleh karena itu kami data kembali, mudah-mudahan siapa pemiliknya bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah itu," ujarnya.

Menurutnya, Kalau memang itu tanah milik PJT, pemerintah kecamatan akan melayangkan surat kepada pemerintah daerah melalui satpol PP kabupaten untuk ditertibkan bangunan-bangunan liar atau bangunan tidak berijin.

"Berdasarkan data yang dimiliki kecamatan Serang baru, puluhan bangunan liar itu berada di wilayah desa jayamulya 45 bangunan, di desa sukasari 30 bangunan," ungkapnya. 

Terpisah, Kepala Desa Jayamulya Asep Gunawan menegaskan, bahwa pemerintah desa jayamulya telah melakukan peninjauan sekaligus mendata bangli yang ada di wilayahnya bersama pihak kecamatan serang baru. Ternyata dilokasi bangli ada yang mengelolanya. 

"Yang pasti bangli itu berdiri di tanah pengairan atau tanah PJT II, dan yang mengherankan tidak ada plang bahwa tanah tersebut tanah PJT II," tutupnya.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait