Manah/Agus
6 Bulan lalu, Dibaca : 370 kali
SERANG BARU, Medikomonline.com - Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula desa nagasari, pada Senin (20/5/2024).
Kepala Desa Nagasari Nurdin Hardiansyah mengatakan, bahwa sebelumnya telah dilakukan kegiatan Musdus yang dilaksanakan pada Jum'at 17 Mei 2024 dengan tujuan untuk menjaring aspirasi dari warga dan sekaligus kita penyusunan RPJMDesa perubahan melalui pengkajian keadaan desa.
Maka pada Senin 20 Mei 2024 ini kita lanjutkan dengan acara Musdes untuk Penyusunan RPJMDesa Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026.
"Mudah-mudahan apa yang kita usulkan hari ini, bisa direalisasikan oleh desa sesuai dengan anggarannya," ucapnya.
Ketua BPD Desa Nagasari Yusup Mulyadi menegaskan, berbeda jika kita kerja didesa dan di perusahaan swasta, tantangan pun berbeda, dari segi pelayanan, pemberdayaan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
Tentu saja kalau kita kerja didesa tetap jangan berkurang, karena hadirnya kita ditengah-tengah masyarakat adalah tanggung jawab kita sebagai aparatur desa, berarti bukan kepala desa dan ketua BPD saja yang harus bertanggung jawab. Begitu juga hadir dalam acara penyusunan RPJMDesa perubahan.
"Memang apa yang kita usulkan belum terkaper semua, maka di forum ini yang prioritas saja yang diusulkan agar tepat sasaran," paparnya.
Penyusunan RPJMDesa itu intinya untuk pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Maka tingkatkan terus komunikasi antara kita, jangan sampai ada dari dinas akan melakukan pengecekan kelapangan untuk melihat lokasi, RT dan RW termasuk dusun tidak mengetahui," tuturnya.
Sementara itu Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Serang Baru H. Herry Hermawan, A.Md.T.C.E, menyampaikan, penjelasan mengenai RPJMDesa perubahan sesuai dengan ketetapan undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 yang sudah diundangkan oleh pemerintah bapak presiden Jokowi tanggal 25 April 2024.
Dan pada tanggal 6 Mei 2024 ada sosialisasi mengenai undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 oleh pihak Kemendagri dalam hal ini yang menyampaikan Dirjen Bina Pemerintah Desa, di sana ada beberapa pasal peralihan di mana pasal peralihan itu tidak membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Sebab Pasal peralihan adalah Bridgging atau Jembatan antara undang-undang sebelumnya dalam hal ini undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 ke undang-undang desa yang baru dalam hal ini undang-undang desa nomor 3 tahun 2024.
"Jadi yang namanya pasal peralihan tidak perlu menunggu dan harus segera dieksekusi dengan cepat makanya dalam hal ini kami atas nama koordinator tenaga pendamping profesional Kecamatan Serang Baru segera berdiskusi dengan pihak Kecamatan Serang Baru untuk segera melaksanakan penyusunan RPJMDesa perubahan," jelasnya.
Lanjut Herry, karena di Serang Baru ada 6 Desa dimana RPJMDesanya berakhir atau selesai di akhir bulan September tahun 2024. Oleh karena itu sesuai dengan Permendagri 114/2014 pasal 28 dan juga undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 pasal 79 di sana sudah ada pengaturan untuk perubahan RPJMDesa bila terjadi sesuai dengan pasal yang kami sebutkan di atas.
"Makanya Alhamdulillah 6 Desa di wilayah kerja Serang Baru sudah melaksanakan tahapan-tahapan Untuk segera menyelesaikan RPJMDesa perubahan menjadi Peraturan Desa (Perdes) RPJMDesa perubahan sampai akhir Mei 2024. Kenapa kami mengintruksikan sampai akhir Mei 2024 karena di bulan Juni 2024 akan segera dilaksanakan musyawarah desa perencanaan pembangunan tahunan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025," jelasnya.
Di mana materi untuk penyusunan RKPDes tahun anggaran 2025 itu adanya di RPJMDesa perubahan. Oleh karena itu kita sudah menginstruksikan dan menyampaikan kepada Enam (6) desa untuk segera menyelesaikan tahapan penyusunan perdes RPJMDesa perubahan. Dan 6 desa diwilayah kerja Serang Baru semuanya sedang on proses.
"Sehingga dengan harapan kami sudah menyampaikan ke 6 Desa Untuk segera menyelesaikan 5 tahapan dari mulai Musdus, Musdes, Musrenbangdes, Musdes kembali dan Musyawarah BPD, hingga insya Alloh kami yakin sebelum tanggal 31 Mei 2024, ke Enam Desa tersebut yang ada di wilayah kerja Serang Baru di luar desa sukaragam dan Sukasari dapat menyelesaikan Perdes RPJMDesa perubahan Periodisasi 2019-2026," tutupnya. (Manah/Agus)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer