Loading

Desa Sirnajaya Adakan Musdes Perubahan APBDes Kedua Tahun Anggaran 2024


Agus/Manah
10 Hari lalu, Dibaca : 49 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Musdes Perubahan APBDes Kedua Tahun Anggaran 2024, pada Senin (11/11/2024).

SERANG BARU, Medikomonline.com - Pemerintah Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru mengadakan Musyawarah Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kedua tahun anggaran 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula desa sirnajaya, pada Senin (11/11/2024).

Kepala Desa Sirnajaya H Ayo Suryanto mengatakan, kita bersyukur bahwa hari ini bisa dilaksanakannya Musdes Perubahan APBDes Kedua tahun anggaran 2024.

Terkait Musdes perubahan anggaran ini, tentu saja berkaitan dengan pajak, ternyata hasil PBB desa sirnajaya baru mencapai 30 persen.

"RT dan RW serta sekdes tolong di cek pembayaran pajak PBB di desa kita ini," katanya kepada awak media, pada Senin (11/11/2024).

Ditempat yang sama Ketua BPD Desa Sirnajaya Ustad Endin menyampaikan, anggaran perubahan ini harus sesuai dengan hasil Musyawarah, dan pelaksanaannya  harus reel. Harus transparan, akuntabel, reel sesuaikan dengan Perdes.

"Kalau bicara peraturan, berarti jangan sampai berbenturan, di Perdes yang di sepakati itu, tapi pelaksanaan berbeda," tandasnya.

Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru Cece menerangkan, PBB Sirnajaya 1,2 Milyar tahun 2024 yang masuk baru 30 persen. 

Kepada Ketua RT dan RW untuk terus menagih pajak PBB agar mencapai sesuai dengan target.

Terkait di APBDes perubahan ini, jika ada kegiatan pisik yang belum dikerjakan tolong diperhatikan, seperti cuaca, jangan sampai waktu pekerjaan hujan turun. 

"Dan perlu diingat bahwa nanti tanggal 27 Nopember ini ada hajat besar, pencoblosan dan penghitungan suara pilkada serentak," ucap Kasi Pemerintahan Cece. 

Kembali terkait dengan adanya Musdes Perubahan APBDes Kedua tahun anggaran 2024 ini, berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.641-DPMD/2024, Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.147-DPMD/2024 Tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

"Nah dalam APBDes perubahan ini juga tolong diperhatikan masalah Stunting di desa sirnajaya karena masih ada, dan  tolong diperhatikan, dan di usahakan bisa zero stunting," terangnya.

Sekdes Sirnajaya Dawam menjelaskan, Musdes itu merupakan hukum tertinggi di desa. Maka harus dihadirkan perwakilan semua elemen masyarakat termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar hasil Musdes ini bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat.

"Terimakasih kepada semua yang hadir, yang telah mengikuti Musdes APBDes perubahan," pungkasnya. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait