Penulis: Abdul R
3 Bulan lalu, Dibaca : 283 kali
GARUT, Medikomonline.com - Beredar luas pemberitaan
di beberapa media online terkait salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan
Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga berbuat asusila kepada seorang
wanita.
Hal itu dibenarkan oleh Camat Limbangan Guriansyah.
Pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan terkait dengan dugaan asusila
tersebut. Bahkan Guriansyah menegaskan pada awak media bila memang terbukti
melakukan asusila, nanti sanksinya bisa sampai dilakukan pemecatan.
"Bila terbukti secara sah dan sesuai dengan
prosedur hukum, ya bisa diusulkan dilakukan pemecatan atau penggantian. Karena
kan pejabat pemerintah itu juga terkena azas kepatutan dan kelayakan. Karena
terikat satu aturan, pejabat itu harus taat dan tunduk pada aturan, semua itu
kan ada aturan," kata Guriansyah saat ditemui di kantornya, Selasa
(13/8/2024).
Guriansyah menyatakan, pihaknya sudah memanggil yang
bersangkutan. Menurut pengakuannya, bahwa oknum kepala desa tersebut tidak
merasa melakukan hal-hal yang bersifat asusila.
"Dia (oknum kades) hanya mengaku sebatas kenal,
bersilaturahmi, dan memang menggunakan kendaraan dinas, dan mungkin berada di
luar wilayah yang menjadi kewenangan tugasnya," ujarnya.
"Ya ada pengakuan dari seorang wanita, tapi itu
kan tidak bisa dijadikan alat bukti, baru sebatas pengakuan. Jadi ini baru
terduga atau oknum. Ya kalau berlanjut silahkan selesaikan secara proses
hukum," tegasnya.
“Pihak Kecamatan sudah meminta bantuan kepada
lembaga yang menaunginya yakni APDESI untuk dilakukan pembinaan,” imbuhnya.
"Kalau secara privasi itu sudah kewenangan
APDESI dilakukan pembinaan. Kita pihak kecamatan hanya menjalankan sebagaimana
tugas fungsi yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Desa. Kita hanya melakukan koordinasi, karena itu wilayah privasi. Bukannya kita
tidak memiliki kewenangan, tapi kita hanya sebatas mengimbau dan nasehat
seperti bapak ke anaknya karena itu wilayah privasi," jelasnya.
"Kita tidak bisa menjustice dia (oknum kades),
karena sesuai dengan aturan hukum minimal memiliki 2 alat bukti dan saksi.
Buktinya ini kan masih sebatas pengakuan, kalau kendaraan dinas terparkir di
sebuah rumah bukan di tempat lokalisasi misalnya, belum bisa dijadikan bukti
yang kuat," kata Guriansyah.
Sebelumnya beredar luas di dalam pemberitaan diduga
oknum kades di Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, berbuat asusila,
sehingga membuat heboh warga. Isu itu mencuat dan menjadi kontroversi khususnya
di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan
resmi dari oknum kepala desa yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut. (Abdul.R)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer