Loading

Pembangunan Desa Cibadak Sudah Berdasarkan Hasil Rapat di Desa


Penulis: Herz_Cms
1 Bulan lalu, Dibaca : 259 kali


Kepala Desa Cibadak, Margo Suwono (kanan), Sekretaris Desa, Yuki Firmansyah (kiri), Kasi Perencanaan Desa, Jalil (tengah)

CIAMIS, Medikomonline.comProgram pembangunan Pemerintah Desa (Pemdes) Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat tahun 2024 sudah sesuai hasil keputusan musyawarah Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan unsur lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Cibadak, Margo Suwono didampingi Sekretaris Desa, Yuki Firmansyah dan Kasi Perencanaan, Jalil, Senin (7/10/2024) siang di Kantor Desa Cibadak.

Semua program yang dijalankan itu sudah sesuai dengan program yang sudah disepakati BPD, LPM, dan unsur lainnya berikut para tokoh. 

"Tidak mungkin pemerintah desa (pemdes) menjalankan pelaksanaan pembangunan tanpa hasil keputusan rapat sebelumnya dan prioritas yang tertuang pada Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) tahun 2024," terang kepala desa. 

Ditambahkan Sekretaris Desa, Yuki Firmansyah bahwa hasil penetapan prioritas pembangunan hasil musyawarah desa (musdes) pada RKPDes 2024, Desa Cibadak menetapkan empat belas (14) kegiatan di tahun 2024 yang bersumber dana dari Dana Desa (DD).

Keempat belas (14) kegiatan, dua belas kegiatan terlokuskan anggarannya. Sementara ada dua titik kegiatan fisik di tahun 2024 ini tidak terealisasi mengingat anggarannya tidak ada.

"Kedua kegiatan fisik tersebut adalah Pekerjaan Rabat Beton di Jl. Gang Posyandu RT 31 RW 07 dan Pembangunan Sanitasi Pemukiman di RT 38 RW 07 Dusun Cibeureum. Mengingat anggarannya tidak ada," ungkap sekdes. 

Disinggung potensi pemborosan anggaran pada pekerjaan TPT di Jalan Kedungori RT 32 RW 07 Dusun Cibeureum dengan tinggi bangunan mencapai 37 cm-an dari permukaan badan jalan, kepala desa mengatakan itu adalah program yang sudah terencana dan berkelanjutan.

"Di situ nantinya akan dibuatkan TPT dan jalan demikian," ucap kepala desa.

Lebih lanjut kepala desa mengatakan bahwa program kegiatan itu semua yang dilakukan desa adalah hasil musyawarah desa yang dipimpin oleh BPD dan unsur lainnya.

"Desa hanya menjalankan sesuai hasil keputusan musyawarah BPD tersebut," tegasnya.

Disinggung adanya pekerjaan fisik di lingkungan RT 12 RW 03 Dusun Wanayasa beturut-turut mendapat pekerjaan di tahun 2023 pembangunan TPT dan 2024 pekerjaan rabat beton yang juga tidak ada prasastinya.

Margo menjelaskan, bahwa semua yang dijalankan itu adalah hasil keputusan rapat BPD dan unsur lain. Desa hanya menjalankan saja.

"Kami desa atau kepala desa tidak bisa menentukan titik pembangunan/pekerjaan sesuai yang diinginkan melainkan semua itu hasil keputusan BPD dan unsur lain tetmasuk tokoh masyarakat," tegasnya.

Kini warga hanya bisa terdiam melihat pembangunan yang terkesan pilih kasih dan seenak kepala desa.

Seperti pada pembangunan TPT di jalan Kedungori Dusun Cibeureum dengan tinggi bangunan setinggi 37 cm-an yang berpotensi penghamburan uang negara. Apakah tinggi bangunan tersebut sudah sesuai hasil kajian teknis dengan fungsi dan nilai estetika yang benar.

Juga pada pembangunan di lingkungan RT 12 RW 03 Dusun Wanayasa yang dinilai endapat pembangunan berturut-turut dari tahun 2023 dan 2024 bahkan sampai sekarang tidak ada prasasti (ciri) pada titik pembangunan rabat beton tersebut.

Sekdes menerangkan bahwa pembangunan tersebut tidak benar.

"Di RT 12 itu mendapat pekerjaan hanya di tahun 2023 saja yakni dua kegiatan. Satu kegiatan pasangan saluran (TPT) dan rabat beton saja," imbuh Sekdes, Jumat (18/10/2024).

Sedang sampai sekarang tidak ada pemasangan prasasti di titik pekerjaan rabat beton, sekdes mengatakan, "Mungkin PPK lupa tidak memasang kegiatan tersebut."

Tag : No Tag

Berita Terkait