Loading

Puluhan Warga Dusun Pasirlaja Datangi Desa; Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Kadus Hingga Tuntut Untuk Mundur Dari Jabatannya


Penulis : Herz_Mdk
1 Tahun lalu, Dibaca : 1238 kali


Foto ; Kepala Desa (kiri) di Dampingi Ketua dan Pengurus BPD Desa Mangunjaya. (Foto : Herz_Mdk).

KAB. PANGANDARAN, Medikomonline.com - Sebanyak 6 Ketua RT (Rukun Tetangga), Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Dusun Pasirlaja, Desa Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat mendatangi Kantor Desa Mangunjaya, Senin (5/11/2022).

Kehadiran mereka mempertanyakan sekaligus menyampaikan adanya keluhan dugaan ketidak beresan kinerja Kepala Dusun (Golongan) yang telah menyalahgunakan wewenang atau penyelewengan uang negara/pemerintah berupa retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pinjaman Dana Raksa Desa.  


Foto ; Para Ketua RT, Tokoh Masyarakat & Puluhan Warga Dusun Pasirlaja, Datangi Kantor Desa Mangunjaya. (Foto : Herz_Mdk).

Wama tokoh masyarakat Desa Mangunjaya warga RT 18 RW 03 Dusun Pasirlaja yang turut hadir pada kesempatan tersebut sekaligus mewakili dari 7 Ketua RT yang ada se Dusun Pasirlaja kepada Medikomonline.com mengatakan, bahwa pada dasarnya warga sudah lama resah akibat sikap atau ulah Kepala Dusun Pasirlaja Saudara Sukinun.

Menurutnya “Golongan Sukinun ini diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang atau menggelapkan uang retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar kurang lebih Rp. 59 jutaan dan itu tercatat sejak dari tahun 2018 – 2022. Sementara warga sudah pada bayar,” Katanya.

Bukan hanya itu saja Kepala Dusun Pasirlaja ini juga diduga telah merekayasa data peminjam dana Raksa Desa sebesar Rp.190 jutaan.

“Kesemuanya data peminjam ada sebanyak 25 warga, namun ada sekitar 20 orang namanya dicatut (tulis tonggong). Setelah ditanyakan para Ketua RT masing – masing ini ternyata mereka tidak sama sekali minjam.

Adapun yang minjam ada 2 warga dan itupun besarannya tidak sebagaimana yang tertuang pada data peminjam.

Dalam data peminjam kedua orang tersebut tertuang pinjaman sebesar 11 – 13 jutaan. Sedang mereka meminjam hanya Rp.1 juta,” Terangnya. 


Foto ; Wama (kanan) Salah Satu Tokoh Masyarakat Desa Mangunjaya yang Juga Warga Dusun Pasirlaja. (Foto : Herz_Mdk).

Masih dari Wama yang akrab disapa Mbah Wama mengatakan, “Dalam catatan pinjaman Raksa Desa yang ada pada Kelompok Majulancar/Pasirlaja ini ada nama yang dimungkinkan sama orangnya itu – itu saja yakni Golongan Sukinun. Satu atas nama Sukinun dan Kinun.

Atas nama Kinum pinjaman sebesar Rp.27.800.000 dan sudah lunas. Namun nama Sukinun dengan pinjaman sebesar Rp. 12 jutaan inipun belum lunas baru setor 3 bulan.

Menohoknya lagi ada nama peminjam dimungkinkan atas nama istrinya yakni Utari dengan pinjaman sebesar Rp. 24.600.000 dan baru setor selama 5 bulan artinya itu belum lunas,” Ungkap Wama. 


Foto ; Puluhan Warga Dusun Pasirlaja. (Foto : Herz_Mdk).

Lebih lanjut Wama mengatakan, bukan hanya itu saja bahkan banyak pungutan – pungutan lain terhadap warga masyarakat Dusun Pasirlaja yang tidak ada kekuatan hukum yang jelas dikarenakan tidak ada kwitansi akan tetapi masyarakat juga siap untuk dimintai keterangan, untuk hal tersebut,” Terangnya.

“Tentu ini harus segera bisa diselesaikan mengingat keresahan warga ini sudah sangat menjadi tidak kondusif lagi di lingkungannya.

Untuk itu kami semua menuntut kepada Kepala Desa untuk bisa memberhentikan golongan Sukinun dari jabatannya,” Tegas Wama.

Dikatakan Ramdan P warga RT 16 RW 03 Dusun Pasirlaja yang dalam data pinjaman tercatat meminjam uang sebesar Rp. 11.200.000 sedang dirinya tidak sama sekali minjam.

“Jelas ini sangat merugikan dan sudah mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya dirinya tahu berawal dari adanya yang menanyakan mengenai peminjaman uang tersebut. Karena dirinya tidak pernah sama sekali meminjam ya jelas kaget,” Katanya kepada Medikomonline.com.

Hal yang sama juga dikatakan warga lainnya yang turut hadir di Desa, dirinya tercantum dalam data pinjaman tersebut namun dirinya tidak juga pernah sama sekali meminjam uang dana Raksa Desa tersebut,” Ungkap Yanto. 

Foto ; Perangkat Desa Mangunjaya Termasuk Kepala Dusun Pasirlaja, Bapak Sukinun Ada. (Foto : Herz_Mdk).

Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Mangunjaya, Furqonnudin mengatakan, pihaknya akan menyikapi persoalan ini dengan seksama dan meminta waktu kepada warga yang datang atas tuntutan warga untuk memberhentikan perangkatnya (Golongan).

“Ini tidak bisa gegabah atau langsung diputuskan hari ini, dan ini kami akan berkordinasi terlebih dahulu dengan BPD Badan Permusyawaratan Desa yang secara kebetulan ada disini BPD nya.

Kebetulan juga fungsi BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat juga,” Katanya.

Furqon pun mengatakan, permohonan maaf yang sedalam – dalamnya semisal ada perangkat kami yang kurang amanah/baik di masyarakat.

“Apalagi di penghujung masa akhir  jabatannya yang tinggal beberapa bulan kedepan ini, bahkan dari jauh hari sebelumnyapun dirinya seiring berjalannya waktu dan berkesempatan ketemu dengan beberapa masyarakat dirinya selalu menyampaikan dan mengatakan permohonan maaf jika selama dirinya menjadi Kepala Desa ada salah mohon di maafkan.

Dirinya sudah akan istirahat dulu dari dunia pemerintahan karenanya sejak awal menikah dan menjadi kepala desa 2 periode ini sudah dipikir – pikir akan berhenti dan tidak melanjutkan dulu di dunia pemerintah,” Katanya.

Berkesempatan itu pula Kepala Dusun (Golongan) yang dimaksud turut hadir, namun ketika warga dan kepala desa mempersilahkan waktu barangkali Kepala Dusun hendak memberikan keterangan atau penjelasan, Sukinun enggan memberikan keterangan atau jawaban di hadapan masyarakat Dusun Pasirlaja.

Padahal warga sangat menginginkan keterang yang sesungguhnya bagaimana demi baik dan benarnya atas dugaan yang disampaikan agar bisa lebih baik kedepan.  

Tag : No Tag

Berita Terkait