Penulis : Herz_Mdk
1 Tahun lalu, Dibaca : 1238 kali
KAB. PANGANDARAN, Medikomonline.com - Sebanyak 6 Ketua RT (Rukun Tetangga), Tokoh
Masyarakat dan puluhan warga Dusun Pasirlaja, Desa Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,
Provinsi Jawa Barat mendatangi Kantor Desa Mangunjaya, Senin (5/11/2022).
Kehadiran mereka mempertanyakan sekaligus menyampaikan adanya keluhan dugaan
ketidak beresan kinerja Kepala Dusun (Golongan) yang telah menyalahgunakan wewenang
atau penyelewengan uang negara/pemerintah berupa retribusi Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan Pinjaman Dana Raksa Desa.
Foto ; Para Ketua RT, Tokoh Masyarakat & Puluhan
Warga Dusun Pasirlaja, Datangi Kantor Desa Mangunjaya. (Foto : Herz_Mdk).
Wama tokoh masyarakat Desa Mangunjaya warga RT 18 RW 03 Dusun Pasirlaja
yang turut hadir pada kesempatan tersebut sekaligus mewakili dari 7 Ketua RT
yang ada se Dusun Pasirlaja kepada Medikomonline.com mengatakan, bahwa
pada dasarnya warga sudah lama resah akibat sikap atau ulah Kepala Dusun
Pasirlaja Saudara Sukinun.
Menurutnya “Golongan Sukinun ini diduga kuat telah menyalahgunakan
wewenang atau menggelapkan uang retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar
kurang lebih Rp. 59 jutaan dan itu tercatat sejak dari tahun 2018 – 2022.
Sementara warga sudah pada bayar,” Katanya.
Bukan hanya itu saja Kepala Dusun Pasirlaja ini juga diduga telah merekayasa
data peminjam dana Raksa Desa sebesar Rp.190 jutaan.
“Kesemuanya data peminjam ada sebanyak 25 warga, namun ada sekitar 20
orang namanya dicatut (tulis tonggong). Setelah ditanyakan para Ketua RT masing
– masing ini ternyata mereka tidak sama sekali minjam.
Adapun yang minjam ada 2 warga dan itupun besarannya tidak sebagaimana
yang tertuang pada data peminjam.
Dalam data peminjam kedua orang tersebut tertuang pinjaman sebesar 11 –
13 jutaan. Sedang mereka meminjam hanya Rp.1 juta,” Terangnya.
Foto ; Wama (kanan) Salah Satu Tokoh Masyarakat Desa
Mangunjaya yang Juga Warga Dusun Pasirlaja. (Foto : Herz_Mdk).
Masih dari Wama yang akrab disapa Mbah Wama mengatakan, “Dalam catatan
pinjaman Raksa Desa yang ada pada Kelompok Majulancar/Pasirlaja ini ada nama
yang dimungkinkan sama orangnya itu – itu saja yakni Golongan Sukinun. Satu
atas nama Sukinun dan Kinun.
Atas nama Kinum pinjaman sebesar Rp.27.800.000 dan sudah lunas. Namun nama
Sukinun dengan pinjaman sebesar Rp. 12 jutaan inipun belum lunas baru setor 3
bulan.
Menohoknya lagi ada nama peminjam dimungkinkan atas nama istrinya yakni
Utari dengan pinjaman sebesar Rp. 24.600.000 dan baru setor selama 5 bulan
artinya itu belum lunas,” Ungkap Wama.
Foto ; Puluhan Warga Dusun Pasirlaja. (Foto :
Herz_Mdk).
Lebih lanjut Wama mengatakan, bukan hanya itu saja bahkan banyak
pungutan – pungutan lain terhadap warga masyarakat Dusun Pasirlaja yang tidak
ada kekuatan hukum yang jelas dikarenakan tidak ada kwitansi akan tetapi
masyarakat juga siap untuk dimintai keterangan, untuk hal tersebut,” Terangnya.
“Tentu ini harus segera bisa diselesaikan mengingat keresahan warga ini
sudah sangat menjadi tidak kondusif lagi di lingkungannya.
Untuk itu kami semua menuntut kepada Kepala Desa untuk bisa
memberhentikan golongan Sukinun dari jabatannya,” Tegas Wama.
Dikatakan Ramdan P warga RT 16 RW 03 Dusun Pasirlaja yang dalam data
pinjaman tercatat meminjam uang sebesar Rp. 11.200.000 sedang dirinya tidak
sama sekali minjam.
“Jelas ini sangat merugikan dan sudah mencemarkan nama baiknya.
Sebelumnya dirinya tahu berawal dari adanya yang menanyakan mengenai
peminjaman uang tersebut. Karena dirinya tidak pernah sama sekali meminjam ya
jelas kaget,” Katanya kepada Medikomonline.com.
Hal yang sama juga dikatakan warga lainnya yang turut hadir di Desa, dirinya
tercantum dalam data pinjaman tersebut namun dirinya tidak juga pernah sama
sekali meminjam uang dana Raksa Desa tersebut,” Ungkap Yanto.
Foto ; Perangkat Desa Mangunjaya Termasuk Kepala Dusun
Pasirlaja, Bapak Sukinun Ada. (Foto : Herz_Mdk).
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Mangunjaya, Furqonnudin mengatakan,
pihaknya akan menyikapi persoalan ini dengan seksama dan meminta waktu kepada
warga yang datang atas tuntutan warga untuk memberhentikan perangkatnya
(Golongan).
“Ini tidak bisa gegabah atau langsung diputuskan hari ini, dan ini kami
akan berkordinasi terlebih dahulu dengan BPD Badan Permusyawaratan Desa yang secara
kebetulan ada disini BPD nya.
Kebetulan juga fungsi BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat juga,”
Katanya.
Furqon pun mengatakan, permohonan maaf yang sedalam – dalamnya semisal ada
perangkat kami yang kurang amanah/baik di masyarakat.
“Apalagi di penghujung masa akhir jabatannya yang tinggal beberapa bulan kedepan
ini, bahkan dari jauh hari sebelumnyapun dirinya seiring berjalannya waktu dan
berkesempatan ketemu dengan beberapa masyarakat dirinya selalu menyampaikan dan
mengatakan permohonan maaf jika selama dirinya menjadi Kepala Desa ada salah
mohon di maafkan.
Dirinya sudah akan istirahat dulu dari dunia pemerintahan karenanya
sejak awal menikah dan menjadi kepala desa 2 periode ini sudah dipikir – pikir
akan berhenti dan tidak melanjutkan dulu di dunia pemerintah,” Katanya.
Berkesempatan itu pula Kepala Dusun (Golongan) yang dimaksud turut
hadir, namun ketika warga dan kepala desa mempersilahkan waktu barangkali Kepala
Dusun hendak memberikan keterangan atau penjelasan, Sukinun enggan memberikan
keterangan atau jawaban di hadapan masyarakat Dusun Pasirlaja.
Padahal warga sangat menginginkan keterang yang sesungguhnya bagaimana
demi baik dan benarnya atas dugaan yang disampaikan agar bisa lebih baik kedepan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer