Penulis: Heru/Editing: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1026 kali
KAB CIAMIS,
Medikom – Pemerintah
Kabupaten Ciamis, bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah
(Forkopimda) kembali menggelar vaksinasi tahap dua di Puskesmas Ciamis, Selasa
(16/2/2021). Vaksinasi ini merupakan rangkaian lanjutan dari vaksinasi tahap
pertama yang dilaksanakan 3 Februari 2021 lalu.
Kali ini
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya bisa melakukan vaksinasi Covid-19 dengan merk
Sinovac yang sama dengan vaksin yang digunakan lainnya. Sebelumnya, orang nomor
satu di Ciamis itu tidak masuk kriteria karena jenis vaksin Sinovac saat itu
belum direkomendasikan untuk warga berusia lanjut.
Sedangkan
usia Bupati Ciamis itu sudah 60 tahun. Ia pun menjelaskan tidak merasakan
apa-apa setelah disuntik jenis vaksin Sinovac. "Alhamdulillah hari ini
saya melaksanakan vaksin tahap pertama. vaksin sinovac kini bisa digunakan
untuk lansia, saya senang bisa divaksin, " katanya usai melaksanakan
vaksin kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
Tidak lupa
Herdiat mengajak masyarakat tatar Galuh Ciamis untuk taat dan tidak takut
mengikuti vaksinasi Covid-19, terutama para lansia yang selama ini khawatir
efek vaksin.
"Tidak
perlu takut, paling penting tidak mempunyai riwayat kesehatan yang fatal dan
kondisi sehat maka bisa divaksin," ucapnya.
"Vaksin
Sinovac ini sudah ada rekomendasi untuk digunakan pada lansia, maka bagi semua
masyarakat yang usianya di atas 60 tahun tidak usah khawatir mengikuti
vaksinasi kalau sudah ada gilirannya," tegas
Herdiat.
Sementara
itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr Bayu Yudiawan, menyatakan,
bupati telah menerima vaksinasi dosis pertama, sedangkan untuk dosis kedua akan
diberikan setelah 28 hari sejak penyuntikan pertama.
Bahkan
Wakil Bupati, Yana D Putra juga telah divaksin sebelumnya lebih awal dari dari
bupati pada vaksinasi tahap pertama. "Untuk vaksin kedua bupati, akan
diberikan sekitar 17 Maret 2021," ujarnya.
Bayu juga
menambahkan, Bupati Herdiat baru bisa
menerima vaksin dikarenakan semula vaksin jenis Sinovac hanya diperbolehkan
untuk usia 18 sampai 59 tahun.
Kemudian
pada Minggu (7/2/2021), Kementerian Kesehatan beserta Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use
Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60
tahun.
"Kami
merespon cepat setelah sinovac dibolehkan untuk usia 60 lebih. Kami langsung
mulai melakukan vaksinasi kepada wabup dulu kemudian bupati," tutup Bayu.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer