Penulis: Kuswanto/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1431 kali
CIBINONG, Medikomonline.com - Kepala Bidang
Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Betty Ully Indria Sari
Parapat memberikan paparan terkait Pelayanan Administrasi Kepesertaan di masa pandemic
Covid-19. Paparan ini disampaikan pada kegiatan Media Gathering Wartawan
Kabupaten Bogor, Jumat (29/6/2021) yang dihadiri 17 (tujuh belas) media di
Kabupaten Bogor.
“Berbagai inovasi
dilakukan untuk meningkatkan kepuasan peserta yang selama ini telah menjadi fokus
berlangsungnya Program JKN-KIS. Kami memberikan solusi untuk pelayanan agar
selama masa pandemi masyarakat tidak memiliki kendala pelayanan terutama
pelayanan administrasi. Pelayanan non tatap muka yang ditawarkan antara lain Aplikasi
Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan
Administrasi Melalui Whatsapp), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,
VIKA (Voice Interactive JKN), CHIKA (Chat Asistant JKN),” ujar Betty.
Pada masa pandemi
Covid-19 saat ini, kata Betty, BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik yang
ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional –
Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS) dituntut untuk terus berinovasi dalam hal
kemudahan dan simplifikasi pelayanan.
Kepuasan peserta
menjadi fokus keberlangsungan Program JKN-KIS selama ini. Pelayanan prima
diberikan kepada peserta, baik itu di fasilitas kesehatan mau pun di kantor cabang.
Selama masa pandemi, pelayanan administrasi memanfaatkan teknologi untuk
pelayanan tanpa tatap muka demi menjaga satu sama lain.
Salah satu informasi
yang disampaikan masyarakat harus memahami bahwa seluruh penduduk Indonesia
wajib terdaftar Program JKN-KIS. Termasuk bayi baru lahir yang diberikan
kesempatan selama 3 (tiga) bulan setelah kelahiran untuk terdaftar dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang sudah
aktif. Apabila penduduk sudah memiliki NIK, maka wajib mendaftarkan sebagai
peserta Program JKN-KIS.
Penjaminan bayi baru
lahir mengikuti jaminan ibu aktif JKN dengan didaftarkan sebagai bayi nyonya ibu
dan melakukan pembayaran iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan yang
dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte
kelahiran.
Layanan PANDAWA
sendiri merupakan layanan yang dijawab langsung oleh petugas, masing-masing
kantor cabang memiliki layanan PANDAWA dengan nomor yang berbeda, maka dari itu
untuk mengetahui nomor PANDAWA masing-masing wilayah domisili silahkan akses
informasi melalui sosial media resmi BPJS Kesehatan atau bisa dapatkan
informasi melalui layanan CHIKA (Chat Asistant JKN) dinomor 08118750400.
Dalam penutupannya, Betty
mengatakan sudah seharusnya di masa pandemi ini masyarakat memanfaatkan
aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan kemudahan pelayanan.
BPJS Kesehatan terus
berfokus pada pengembangan inovasi dalam
peningkatan mutu layanan yang akan berdampak pada tingkat kepuasan peserta. Hal
tersebut didukung peran awak media dalam fungsi menyalurkan informasi kepada
masyarakat akan salah satu kemudahan layanan
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer