Loading

Pelayanan Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Selama Masa Pendemi


Penulis: Kuswanto/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1431 kali


Kepala Bidang KPP BPJS Kesehatan Betty Ully Indria Sari Parapat memberikan paparan terkait Pelayanan Administrasi Kepesertaan di masa pandemic Covid-19.

CIBINONG, Medikomonline.com - Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Betty Ully Indria Sari Parapat memberikan paparan terkait Pelayanan Administrasi Kepesertaan di masa pandemic Covid-19. Paparan ini disampaikan pada kegiatan Media Gathering Wartawan Kabupaten Bogor, Jumat (29/6/2021) yang dihadiri 17 (tujuh belas) media di Kabupaten Bogor.

“Berbagai inovasi dilakukan untuk meningkatkan kepuasan peserta yang selama ini telah menjadi fokus berlangsungnya Program JKN-KIS. Kami memberikan solusi untuk pelayanan agar selama masa pandemi masyarakat tidak memiliki kendala pelayanan terutama pelayanan administrasi. Pelayanan non tatap muka yang ditawarkan antara lain Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan  Administrasi Melalui Whatsapp), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, VIKA (Voice Interactive JKN), CHIKA (Chat Asistant JKN),” ujar Betty.

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, kata Betty, BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS) dituntut untuk terus berinovasi dalam hal kemudahan dan simplifikasi pelayanan.

Kepuasan peserta menjadi fokus keberlangsungan Program JKN-KIS selama ini. Pelayanan prima diberikan kepada peserta, baik itu di fasilitas kesehatan mau pun di kantor cabang. Selama masa pandemi, pelayanan administrasi memanfaatkan teknologi untuk pelayanan tanpa tatap muka demi menjaga satu sama lain.

Salah satu informasi yang disampaikan masyarakat harus memahami bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib terdaftar Program JKN-KIS. Termasuk bayi baru lahir yang diberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan setelah kelahiran untuk terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  yang sudah aktif. Apabila penduduk sudah memiliki NIK, maka wajib mendaftarkan sebagai peserta Program JKN-KIS.

Penjaminan bayi baru lahir mengikuti jaminan ibu aktif JKN dengan didaftarkan sebagai bayi nyonya ibu dan melakukan pembayaran iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.

Layanan PANDAWA sendiri merupakan layanan yang dijawab langsung oleh petugas, masing-masing kantor cabang memiliki layanan PANDAWA dengan nomor yang berbeda, maka dari itu untuk mengetahui nomor PANDAWA masing-masing wilayah domisili silahkan akses informasi melalui sosial media resmi BPJS Kesehatan atau bisa dapatkan informasi melalui layanan CHIKA (Chat Asistant JKN) dinomor 08118750400.

Dalam penutupannya, Betty mengatakan sudah seharusnya di masa pandemi ini masyarakat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan kemudahan pelayanan.

BPJS Kesehatan terus berfokus pada pengembangan inovasi  dalam peningkatan mutu layanan yang akan berdampak pada tingkat kepuasan peserta. Hal tersebut didukung peran awak media dalam fungsi menyalurkan informasi kepada masyarakat akan salah satu kemudahan layanan

Tag : No Tag

Berita Terkait