Loading

Penyebaran Covid-19 di Sumedang Masih Harus Diwaspadai


Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1047 kali


Kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari Minggu, tanggal 1 Agustus 2021

SUMEDANG, Medikomonline.com - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari Minggu, tanggal 1 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan ligancy adalah sebagai berikut :

Kasus Konfirmasi  :  Dirawat/diisolasi sebanyak 224 orang (2,97%) dengan rincian: 27 dirawat (27 di RSUD, 0 di Fasyankes luar Seceding), 217 isolasi mandiri ,Sembuh /Selesai Isolasi : 7.723 orang (93,96%) ,Meninggal : 252 orang (3,07%) ,Jumlah : 8.219 orang  BOR : 57,66 % .

Hari ini ada 22 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu: 0 orang Kecamatan Buahdua, 0 orang Kecamatan Cibugel ,0 orang Kecamatan Cimalaka ,0 orang Kecamatan Cimanggung , 0  orang Kecamatan Cisarua ,0 orang Kecamatan Cisitu ,0 orang Kecamatan Conggeang , 7 orang Kecamatan Darmaraja , 0 orang Kecamatan Ganeas,0 orang Kecamatan Jatigede ,0 orang Kecamatan Jatinangor ,0 orang Kecamatan Jatinunggal , 0 orang Kecamatan Pamulihan ,0 orang Kecamatan Paseh , 0 orang Kecamatan Rancakalong , 0  orang Kecamatan Situraja ,0 orang Kecamatan Sukasar,0 orang Kecamatan Sumedang Selatan (meninggal) , 10 rang Kecamatan Sumedang Utara,0 orang Kecamatan Surian,0 orang Kecamatan Tanjungkerta, 0 orang Kecamatan Tanjungmedar, 0 orang Kecamatan Tanjungsari, 0 orang Kecamatan Tomo (meninggal) , 0 orang Kecamatan Ujungjaya, 0 orang Kecamatan Wado.

Hari ini ada 39 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri: 0 orang Kecamatan Buahdua, 0  orang Kecamatan Cibugel, 0 orang Kecamatan Cimalaka,0 orang Kecamatan Cimanggung, 0 orang Kecamatan Cisarua, 0 orang Kecamatan Cisitu,2  orang Kecamatan Conggeang,0     orang Kecamatan Darmaraja,8 orang Kecamatan Ganeas,0 orang Kecamatan Jatigede, 0 orang Kecamatan Jatinangor,0 orang Kecamatan Jatinunggal,19 orang Kecamatan Pamulihan,0 orang Kecamatan Paseh,0 orang Kecamatan Rancakalong,0,orang Kecamatan Situraja,0 orang Kecamatan Sukasari,0 orang Kecamatan Sumedang Selatan,6 orang Kecamatan Sumedang Utara,0 orang Kecamatan Surian,1 orang Kecamatan Tanjungkerta,0  orang Kecamatan Tanjungmedar,0 orang Kecamatan Tanjungsari,0 orang Kecamatan Tomo ,0 orang Kecamatan Ujungjaya, 0 orang Kecamatan Wado.

Pasien Terkonfirmasi dirawat yang meninggal dunia hari ini 7 orang asal: 0 orang Kecamatan Cimalaka, 1 orang Kecamatan Jatinangor,1orang Kecamatan Pamulihan , 1 orang Kecamatan Situraja,1   orang Kecamatan Sumedang Utara,1   orang Kecamatan Tanjungmedar,1   orang Kecamatan Sumedang Selatan.

Pasien meninggal dengan status suspek 0 orang

Kasus Suspek :  Dirawat/diisolasi :      32  orang, selesai perawatan :  2.278  orang, jrobable : 145  orang , jumlah : 2.447  orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB. 

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid19. 

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:  23.148 orang.

Hari ini ada penambahan PCR: 0 spesimen.

Positivity Rate: 27,70% ,Total Spesimen Antigen : 7.747 sampel (bertambah 0), ketersediaan tempat tidur pada RS (Fasyankes) dan daftar tunggu Pasien Covid-19 hari ini.

Jumlah tempat tidur yang tersedia : RSUD Sumedang         : Ranap 111      IGD 3,RS Pakuwon                : Ranap 12       IGD  - RS Harapan Keluarga   : Ranap 7         IGD 3,Rumah Titirah Simpati  : Ranap 70 PSC  Jumlah                        : Ranap 200      IGD 6

 

RSUD 

:   3.975 orang 

-

Jumlah Keseluruhan 

: 27.123 orang 

 

 

 

Jumlah Pasien yang ditangani : RSUD Sumedang : Ranap 67, IGD 0, RS Pakuwon              : Ranap 9  IGD  - RS Harapan Keluarga   : Ranap 2          IGD - Rumah Titirah, Simpati  : Ranap 3

PSC , Jumlah : Ranap 81     IGD 0,

Jumlah Pasien Sembuh   :                                                                          RSUD Sumedang         :    2

RS Pakuwon                : 0                                                                                                                       

RS Harapan Keluarga   : 0 Rumah Titirah Simpati  :                                                                      2

PSC Jumlah                        :                                                                                                                  4

 

Jumlah Pasien Meninggal :RSUD Sumedang :6, RS Pakuwon 1,RS Harapan Keluarga: 0, Rumah Titirah  Simpati : 0 , Jumlah : 7 Daftar Tunggu PSC : 0

Kontak Erat: Dalam Pemantauan :   217  orang, Selesai    : 4.620 orang ,Total Kontak Erat    : 4.837 orang .

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tentang perubahan ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disuasi 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus.

Disease 2019 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disesae 2019: 

Dilaksanakan patroli kewilayahan di wilayah kecamatan kecamatan se-Kabupaten Sumedang oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas  Penanganan Covid19 Kabupaten Sumedang dari Unsur Satpol PP Kabupaten sebanyak 15 personil. 

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala  Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019, dilaksanakan juga oleh Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Tanjungkerta, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Paseh, dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil,yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil,yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 14.00 WIB s.d. 17.00 WIB. Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nimor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi: Melaksanakan Pendisiplinan warga dan pelaku usaha/penanggung jawab terhadap protokol kesehatan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, serta untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, dan Pengenaan Sanksi Administratif tertib dalam rangka pengendalian penyebaran Covd-19.

Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam  Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 201

Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.  

Memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan protokol Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dalapat memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Jumlah Pelanggaran pada hari ini 0 Pelanggaran dengan denda Administratif sebesar Rp.0,00. Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai tanggal 1 Agustus 2021 sebanyak 14.565 Pelanggaran, denda administratif Rp.363.727.500,00

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu: Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,Memakai masker,Menjaga jarak ,Menghindari kerumunan ,Mombatasi mobilitas.

Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepadawarga.  

Tag : No Tag

Berita Terkait