Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1047 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Perkembangan
terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari
Minggu, tanggal 1 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun
perkembangan ligancy adalah sebagai berikut :
Kasus Konfirmasi : Dirawat/diisolasi sebanyak 224 orang (2,97%) dengan rincian: 27 dirawat (27 di RSUD, 0 di Fasyankes luar Seceding), 217 isolasi mandiri ,Sembuh /Selesai Isolasi : 7.723 orang (93,96%) ,Meninggal : 252 orang (3,07%) ,Jumlah
: 8.219 orang BOR : 57,66 % .
Hari ini ada 22 orang penambahan
terkonfirmasi positif baru yaitu: 0 orang Kecamatan Buahdua, 0 orang Kecamatan
Cibugel ,0 orang Kecamatan Cimalaka ,0 orang Kecamatan Cimanggung , 0 orang Kecamatan Cisarua ,0 orang Kecamatan
Cisitu ,0 orang Kecamatan Conggeang , 7 orang Kecamatan Darmaraja , 0 orang Kecamatan Ganeas,0
orang Kecamatan Jatigede ,0 orang Kecamatan Jatinangor ,0 orang Kecamatan
Jatinunggal , 0 orang Kecamatan Pamulihan ,0 orang Kecamatan Paseh , 0 orang
Kecamatan Rancakalong , 0 orang
Kecamatan Situraja ,0 orang Kecamatan Sukasar,0 orang Kecamatan Sumedang
Selatan (meninggal) , 10 rang Kecamatan Sumedang Utara,0 orang Kecamatan Surian,0
orang Kecamatan Tanjungkerta, 0 orang Kecamatan Tanjungmedar, 0 orang Kecamatan
Tanjungsari, 0 orang Kecamatan Tomo (meninggal) , 0 orang Kecamatan Ujungjaya,
0 orang Kecamatan Wado.
Hari ini ada 39 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi
mandiri: 0 orang Kecamatan Buahdua, 0
orang Kecamatan Cibugel, 0 orang Kecamatan Cimalaka,0 orang Kecamatan
Cimanggung, 0 orang Kecamatan Cisarua, 0 orang Kecamatan Cisitu,2 orang Kecamatan Conggeang,0 orang Kecamatan Darmaraja,8 orang
Kecamatan Ganeas,0 orang Kecamatan Jatigede, 0 orang Kecamatan Jatinangor,0
orang Kecamatan Jatinunggal,19 orang Kecamatan Pamulihan,0 orang Kecamatan
Paseh,0 orang Kecamatan Rancakalong,0,orang Kecamatan Situraja,0 orang
Kecamatan Sukasari,0 orang Kecamatan Sumedang Selatan,6 orang Kecamatan
Sumedang Utara,0 orang Kecamatan Surian,1 orang Kecamatan Tanjungkerta,0 orang Kecamatan Tanjungmedar,0 orang
Kecamatan Tanjungsari,0 orang Kecamatan Tomo ,0 orang Kecamatan Ujungjaya, 0 orang
Kecamatan Wado.
Pasien Terkonfirmasi
dirawat yang meninggal dunia hari ini 7 orang asal: 0 orang Kecamatan Cimalaka, 1 orang Kecamatan Jatinangor,1orang
Kecamatan Pamulihan , 1 orang Kecamatan Situraja,1 orang Kecamatan Sumedang Utara,1 orang Kecamatan Tanjungmedar,1 orang Kecamatan Sumedang Selatan.
Pasien meninggal
dengan status suspek 0 orang
Kasus Suspek : Dirawat/diisolasi : 32
orang, selesai perawatan : 2.278 orang, jrobable : 145 orang , jumlah : 2.447
orang.
Perlu diketahui dan
dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar
Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain
Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal
dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun
pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien
Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila
ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid19.
Total spesimen
PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes: 23.148
orang.
Hari ini ada
penambahan PCR: 0 spesimen.
Positivity Rate:
27,70% ,Total Spesimen Antigen : 7.747 sampel (bertambah 0), ketersediaan tempat tidur pada RS (Fasyankes)
dan daftar tunggu Pasien Covid-19 hari ini.
Jumlah tempat tidur yang tersedia : RSUD Sumedang : Ranap
111 IGD 3,RS Pakuwon : Ranap 12 IGD
- RS Harapan Keluarga : Ranap
7 IGD 3,Rumah Titirah
Simpati : Ranap 70 PSC Jumlah : Ranap 200 IGD 6
|
RSUD |
: 3.975 orang |
- |
Jumlah Keseluruhan |
: 27.123 orang |
Jumlah Pasien yang
ditangani : RSUD Sumedang :
Ranap 67, IGD 0, RS Pakuwon : Ranap 9 IGD -
RS Harapan Keluarga : Ranap 2 IGD - Rumah Titirah, Simpati : Ranap 3
PSC , Jumlah : Ranap 81 IGD 0,
Jumlah Pasien Sembuh : RSUD Sumedang : 2
RS Harapan
Keluarga : 0 Rumah Titirah Simpati : 2
Jumlah Pasien Meninggal :RSUD Sumedang :6, RS Pakuwon 1,RS Harapan
Keluarga: 0, Rumah Titirah Simpati : 0 ,
Jumlah : 7 Daftar Tunggu PSC : 0
Kontak Erat: Dalam Pemantauan : 217 orang, Selesai : 4.620 orang ,Total Kontak Erat : 4.837 orang .
Berdasarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19
tentang perubahan ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disuasi
2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi
Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus.
Disease 2019 serta
Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten
Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disesae 2019:
Dilaksanakan patroli kewilayahan di wilayah kecamatan kecamatan se-Kabupaten Sumedang
oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Sumedang dari
Unsur Satpol PP Kabupaten sebanyak 15 personil.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap
Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam
Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019, dilaksanakan juga oleh Kecamatan Sumedang
Utara, Sumedang Selatan, Tanjungkerta, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Paseh, dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil,yang
terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek dengan jumlah
personil masing-masing sebanyak 10 personil,yang terdiri dari unsur Pol PP,
Koramil dan Unsur Polsek.
Waktu pelaksanaan
dimulai dari pukul 14.00 WIB s.d. 17.00 WIB. Sasaran/objek
Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan
toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan,
pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker,
kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari
kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana Perbup Nimor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi
adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi: Melaksanakan Pendisiplinan
warga dan pelaku usaha/penanggung jawab terhadap protokol kesehatan agar selalu
mematuhi Protokol Kesehatan, serta untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, dan Pengenaan
Sanksi Administratif tertib dalam rangka pengendalian penyebaran Covd-19.
Memberikan sanksi
administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran
Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan
Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 201
Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis
sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor
5 Tahun 2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur
pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Memberikan edukasi
terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan protokol
Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dalapat
memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Jumlah Pelanggaran
pada hari ini 0 Pelanggaran dengan denda Administratif
sebesar Rp.0,00. Jumlah Pelanggaran
mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai tanggal 1 Agustus 2021 sebanyak 14.565 Pelanggaran, denda administratif Rp.363.727.500,00
Lonjakan
Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan
Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu: Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,Memakai masker,Menjaga
jarak ,Menghindari kerumunan ,Mombatasi mobilitas.
Efektifkan kembali
peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga
dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepadawarga.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer