Penulis: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 996 kali
DEPOK, Medikomonline.com – Pusat Isolasi
Pasien COVID-19 di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu
pusat isolasi terbaik di Jawa Barat.
"Wisma Makara ini salah satu yang
menurut saya paling bagus se-Jawa Barat dalam pengelolaan isolasi pasien yang
rata-rata memang OTG (Orang Tanpa Gejala), tapi perlu observasi,” kata Gubernur
Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ketika meninjau Pusat Isolasi Pasien COVID-19
Wisma Makara UI di Kota Depok, Rabu (2/12/2020).
Wisma Makara UI memiliki 120 tempat tidur.
Pada pekan pertama menjadi pusat isolasi, Wisma Makara UI menampung 115 pasien
COVID-19. Hingga kini, sekitar 70 pasien COVID-19 yang isolasi di wisma
tersebut sudah dinyatakan pulih.
Data per 29 November 2020, tingkat keterisian
ruang isolasi pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan mencapai 75,39 persen.
Sedangkan, tingkat keterisian pusat isolasi pasien COVID-19 mencapai 55,93
persen. Sementara standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat keterisian
rumah sakit tidak boleh lebih dari 60 persen.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil meminta Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Jabar untuk menambah kapasitas tempat tidur
bagi pasien COVID-19, baik di rumah sakit rujukan maupun pusat isolasi. Salah
satunya dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan, lembaga, dan
instansi.
“Kemudian pada saat kedaruratan, tadi sudah
saya instruksikan, kalau sudah lewat 70 persen, maka bangunan-bangunan lain
harus disiapkan. Di Depok sendiri tadi saya apresiasi Pak Wakil Rektor UI
memberikan kesiapan jika kondisi Wisma Makara penuh, nanti ada gedung lagi yang
namanya Wisma Jepang dan gedung lain atau asrama mahasiswa,” ucap Kang Emil,
sapaan Ridwan Kamil.
“Tapi kita doakan itu tidak dipakai. Tapi,
jika kedaruratannya memang emergency, pertolongan dari UI ini tentu sangat kita
apresiasi dalam serba sulit seperti ini,” imbuhnya.
Selain itu, Kang Emil mengatakan bahwa pusat
isolasi nonrumah sakit dapat dimanfaatkan untuk pasien COVID-19 dengan gejala.
Terlebih, merujuk Kementerian Kesehatan, pasien COVID-19 tanpa gejala akan
dinyatakan selesai isolasi setelah menjalani proses isolasi selama 10
hari.
“Peraturan
Kementerian Kesehatan yang baru kalau sepuluh hari tidak ada gejala, pasien
boleh dipulangkan. Jadi, tidak harus menunggu hasil swab test negatif sehingga
pasien COVID-19 dapat menempati (pusat isolasi) dengan bergantian,"
katanya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer