Loading

Relawan Sahabat Lansia Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Kota Bandung


Penulis: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 795 kali


Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Lansia, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung Sekar Pujawidayanti. (Foto: Hms Bandung)

BANDUNG, Medikomonline.com Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Lansia, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung Sekar Pujawidayanti mengatakan, mengingat golongan lansia sangat rentan terpapar oleh Covid-19, pihaknya bersama Relawan Sahabat Lansia terus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di Kota Bandung.

“Kami punya teman-teman relawan yang ada di seluruh kecamatan yaitu tergabung dalam Sahabat Lansia. Kami bekerjasama dengan mereka untuk memberikan sosialisasi (protokol kesehatan-red) door to door untuk melihat kondisi lansia yang ada di wilayahnya masing-masing,” ungkap Sekar dalam program Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mencatat, per 20 November 2020 terdapat 384 lanjut usia (Lansia)  terpapar Covid-19 di Kota Bandung. Berdasarkan data DP3APM Kota Bandung tahun 2019, jumlah warga Lansia di Kota Bandung mencapai 294.178 orang.

Sekar mengimbau lansia agar tetap melakukan aktivitasnya di rumah. “Lakukan pola hidup bersih dan sehat makanan bergizi menggunakan masker. Tetap beraktivitas olahraga di lingkungan rumah," katanya.

"Mengikuti aktivitas religi melalui live streaming atau youtube dan media sosial lainnya. Dan terakhir melaksanakan hobi untuk mendapatkan kebahagiaan dan meningkatkan imun bagi lansia,” tambahnya.

Sekar mengungkapkan, setiap tahunnya jumlah lansia yang ada di Kota Bandung semakin bertambah. Oleh karenanya hal itu perlu menjadi perhatian semua pihak.

Dari data tahun 2017, lansia berjumlah 264.415 orang atau 10,96 persen dari seluruh penduduk Kota Bandung. Pada tahun 2018 bertambah menjadi 11,22 persen.

“Bahwa lansia ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah maupun masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, bahwa yang termasuk kategori lansia yaitu masyarakat yang usianya di atas 60 tahun. 

Tag : No Tag

Berita Terkait