Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1396 kali
BANDUNG BARAT, Medikomonline.com - Harapan Presiden Jokowi
untuk menata, membenahi dan membersihkan Daerah Aliran Sungai(DAS) Citarum tampaknya
masih sangat jauh dari harapan. Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya
sinkronisasi antara lembaga pemerintah dengan pemangku kepentingan serta
perangkat lainnya.
Diterbitkannya
Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, masih belum mampu menyelesaikan
masalah. Padahal di dalam Perpres tersebut, cukup jelas dan tegas menyebutkan
bahwa pada DAS Citarum telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang
saat ini telah mengakibatkan kerugian yang besar terhadap kesehatan, ekonomi, sosial,
ekosistim, sumber daya lingkungan dan mengancam tercapainya tujuan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk
penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum telah diambil
langkah-langkah percepatan dan strategis secara terpadu untuk pengendalian dan
penegakan hukum yang mengintegrasikan kewenenangan antara lembaga pemerintah
dan pemangku kepentingan guna pemulihan DAS Citarum.
Pencemaran
DAS Citarum adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi atau
komponen lain oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu linkungan
hidup yang telah ditetapkan.
Akan
tetapi sesuai yang terjadi di lapangan saat ini, tidak sinkronnya antara
lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan, bahkan ironisnya mereka seolah-olah
menyalahkan UU dan Perpres.
Hal ini
sangat terlihat pada Dinas Lingkungan Kabupaten Bandung Barat. Aanya kepedulian
dari masyarakat serta membuat laporan/aduan
justru tidak mendapat respons yang baik bahkan mempersoalkan isi surat aduan
serta menuduh dalam laporan hanya mengada-ada dan mengatakan ”copy paste”, antara perusahan yang
dilaporkan.
Adhi Setyowibowo
S ST MT, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bandung Barat ketika dihubungi wartawan,
Selasa (5/5/2020) melalui telepon selulernya menjelaskan, dengan adanya laporan
atau aduan yang disampaikan kepada PPLH Propinsi Jawa Barat dan Polda Jawa
Barat, dirinya bersama tim yang lainnya sudah mendatangi perusahaan yang dimaksud.
“Ya betul,
kami bersama-sama dengan tim sudah mendatangi perusahaan, akan tetapi semua
kondisinya sangat baik dan bagus tidak masalah. Terus saya membaca kata-kata
mulai dari titik, koma dalam surat
pengaduan yang dibuat, perusaahan dengan perusahaan yang lainnya semua sama
hanya copy paste. Seharusnya
juga memahami mana IPAL mana limbah B3. Karena saya ini jabatannya pembinaan
untuk limbah B3, sedangkan PPLH-nya adalah Bapak Asep. Dia itu yang sudah
sangat dikenal karena sudah orang lama,” kata Adhi.
Dalam pembicaran
dengan wartawan, penjelasan Adhi terlihat sangat memahami betul dengan situasi
serta permasalahan limbah pabrik sehingga dalam laporan aduan yang dibuat,
menurutnya tidak benar dan terkesan mengada-ada.
Padahal dasar
pengaduan yang dimaksud adalah, bahwa Dansektor telah melakukan pengecoran dan penutupan
lubang limbah pabrik hasil investigasi di lapangan serta penjelasan dari pihak
perusahaan kepada wartawan serta pemberitaan di media.
Adhi juga
menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh DanSatgas, DanSektor Citarum Harum
tidak kepada memperbaiki, akan tetapi
hanya melakukan penutupan atau cor saja, tidak kepada pembinaan.
Kalau
betul-betul semua perusahan diperiksa di Bandung Barat, menurut Adhi, paling
sekitar 20 perusahaan yang benar.
Terkait
dengan penegakan hukum, masih menurut Adhi, yang berulang-ulang mempertanyakan
kepada wartawan posisi UU dengan Peraturan mana yang lebih tinggi dan yang
lebih kuat dan pembinaan dan penegakan hokum. ”Saya mau tanya sama anda, mana
yang lebih tinggi UU dengan Peraturan. Untuk lebih jelasnya besok anda datang
ke kantor saya. Anda bawa Perpres 15 Tahun 2018, saya bawa UU 32 Tahun 1999 supya
kita jelaskan,” kilah Adhi.
Tidak
jelas dan tidak diketahui maksud dan tujuan Adhi sehingga wartawan disuruh
datang ke kantornya sambil membawa Perpres No 15 Tahun 2018 dan dirinya membawa
UU No 32 Tahun 1999.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer